Satresnarkoba Polres Karawang Bekuk Pengedar Sabu di Ciampel, Amankan Barang Bukti 33,65 Gram

- Penulis

Minggu, 12 Oktober 2025 - 05:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang dibawah pimpinan AKP M. Yusuf Bakhtiar kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Karawang.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 7 Oktober 2025 sekira pukul 04.30 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Kampung Pasir Kadongdong RT 015/RW 006, Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Polres Karawang IPDA Cep Wildan menjelaskan, keberhasilan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, petugas Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Sekitar pukul 04.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang dicurigai sebagai pengedar narkotika jenis sabu,” ujar Kasi Humas IPDA Cep Wildan

Tersangka diketahui berinisial AR (27), warga Dusun Babakan RT 010/RW 004, Desa Kiarapayung, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 33,65 gram, dua pack plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, serta satu unit handphone merk Vivo yang digunakan dalam aktivitas transaksi.

Baca Juga:  Polres Karawang Gelar Press Release, Ungkap Kasus Pembegalan dan Narkoba

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial I yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

“Barang bukti dan tersangka telah diamankan di Mapolres Karawang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tambah Kasi Humas IPDA Cep Wildan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Polres Karawang IPDA Cep Wildan mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungannya.

“Polres Karawang berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum kami. Kolaborasi antara masyarakat dan aparat menjadi kunci utama untuk menciptakan Karawang yang bersih dari narkoba. (Fitri)

Berita Terkait

Pengerjaan Proyek SMKN Batujaya Tuai Kritik, Pekerja Diduga Tak Gunakan APD
Bayi Hasil Hubungan Gelap Tewas Ditekan Lakban, Dua Pelaku Diamankan Polres Karawang
Satresnarkoba Polres Karawang Ungkap Kasus Tindak Pidana Kesehatan, Amankan 392 Butir Obat Keras Tertentu
Diayun Golok Oleh Bang Jago, Kurir Paket di Bekasi Trauma Hingga Tangan Terluka
Polres Karawang Gelar Press Release, Ungkap Kasus Pembegalan dan Narkoba
Tragedi di Lemahmulya Indah Suami Habisi Istri Anak 5 Tahun Jadi Saksi
Polres Metro Bekasi Ungkap Produksi Skincare Palsu, Delapan Orang Diamankan
Polres Metro Bekasi Tangkap Pelaku Penipuan Bisnis Tenaga Kerja, Kerugian Mencapai Miliaran
Berita ini 28 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 11:12

Rengasdengklok Juara! Bendahara Cup 2025 Hadirkan Silaturahmi Pendidikan se-Karawang

Minggu, 7 Desember 2025 - 13:54

Jawara Cilik dari Karawang, Sabet Prestasi di Arena Pencak Silat

Sabtu, 6 Desember 2025 - 13:13

Dinkop Karawang Dorong Keterbukaan Pengelolaan Kopkar RS Bayukarta Setelah Muncul Temuan Audit

Sabtu, 6 Desember 2025 - 10:47

Dewan Jabar Gelar Layanan Publik Terpadu Bernuansa Budaya di Karawang, Ratusan Warga Terlayani

Sabtu, 6 Desember 2025 - 09:55

Setelah 12 Tahun Jadi Sekum, Arnold Silalahi Nahkodai PJSI Jabar

Kamis, 4 Desember 2025 - 06:49

WARGA GEMBOK KANTOR PEMASARAN! Tuntut Developer Serahkan PSU Tahap 2

Rabu, 3 Desember 2025 - 00:06

Mahasiswa Ditemukan Meninggal Dunia di Apartemen Urban Town Karawang polisi lakukan olah TKP

Selasa, 2 Desember 2025 - 05:42

Kapolsek, Danramil, dan Camat Turun ke Lapangan Dukung PJT II Bersihkan Gulma Demi Kelancaran Irigasi Rengasdengklok

Berita Terbaru