Satresnarkoba Polres Karawang Bekuk Pengedar Sabu di Ciampel, Amankan Barang Bukti 33,65 Gram

- Penulis

Minggu, 12 Oktober 2025 - 05:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang dibawah pimpinan AKP M. Yusuf Bakhtiar kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Karawang.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 7 Oktober 2025 sekira pukul 04.30 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Kampung Pasir Kadongdong RT 015/RW 006, Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Polres Karawang IPDA Cep Wildan menjelaskan, keberhasilan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, petugas Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Sekitar pukul 04.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang dicurigai sebagai pengedar narkotika jenis sabu,” ujar Kasi Humas IPDA Cep Wildan

Tersangka diketahui berinisial AR (27), warga Dusun Babakan RT 010/RW 004, Desa Kiarapayung, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 33,65 gram, dua pack plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, serta satu unit handphone merk Vivo yang digunakan dalam aktivitas transaksi.

Baca Juga:  Satpol PP Karawang Gencar Lakukan Penertiban Tempat Kos Diduga Digunakan untuk Kegiatan Asusila

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial I yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

“Barang bukti dan tersangka telah diamankan di Mapolres Karawang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tambah Kasi Humas IPDA Cep Wildan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Polres Karawang IPDA Cep Wildan mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungannya.

“Polres Karawang berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum kami. Kolaborasi antara masyarakat dan aparat menjadi kunci utama untuk menciptakan Karawang yang bersih dari narkoba. (Fitri)

Berita Terkait

Sekretaris I MUI Karawang Soroti Maraknya Peredaran Tramadol dan Eximer, Dampak Mengancam Generasi Muda
Digempur Polisi! 37 Tersangka dan Puluhan Ribu Pil Haram Dibongkar di Karawang
Kegembiraan Berubah Duka, Penganiayaan di Acara Nikahan Renggut Nyawa
Dugaan Oknum TNI dan Kematian Alfin
Pencurian Motor di Karawang Terungkap Lewat CCTV, Warga Diminta Waspada
Empat Prajurit TNI Diamankan Terkait Dugaan Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS
Modus Rekrutmen Mengatasnamakan PT Dali Foods Indonesia, Korban Merugi Jutaan Rupiah
Dua Terduga Spesialis Curanmor Diringkus Tim Sanggabuana Polres Karawang
Berita ini 28 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 17:10

Viral Dugaan Penculikan Anak di Kotabaru Karawang, Polisi Pastikan Hanya Kesalahpahaman

Jumat, 24 April 2026 - 08:36

Bupati Karawang Lepas 443 Jemaah Haji Kloter JKS 04, Pastikan Sehat dan Siap Berangkat

Kamis, 23 April 2026 - 11:39

Mobil Dinas Desa Rangdumulya Mangkrak, Seperti Hidup Segan Mati Tak Mau

Kamis, 23 April 2026 - 10:27

Bapas Bogor Deklarasi Zero Pungli dan Narkoba, Tegaskan Komitmen Integritas Tanpa Toleransi

Rabu, 22 April 2026 - 05:03

Sapi Kurban Premium dari Boyolali Hadir di Karawang, Harga Mulai Rp 23 Juta!

Selasa, 21 April 2026 - 15:31

Resmi Dibuka! Program HAKI Gratis untuk UMKM Karawang, Ini Cara Daftarnya

Selasa, 21 April 2026 - 13:32

Kunjungi SRMP 22 Sigi, Gus Ipul Cek Pemanfaatan Fasilitas Pendidikan

Selasa, 21 April 2026 - 09:53

Akhirnya Terwujud! Gapura Impian Warga Rangdumulya Resmi Dibangun

Berita Terbaru