SUBANG, Lintaskarawang.com — Oknum Bidan Puskesmas Pacing, Jatisari inisial AW dan Oknum PJR (Tol Cipali) Polda Jabar inisial AHH dilaporkan Neng Nia Sri Nurhayati ke SPKT POLDA JAWA BARAT.
Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana UU No. 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 284, yang terjadi dijalan Cikampek Parakan kabupaten Karawang RT. 01/01, Desa Citarik, kecamatan Tirtamulya, kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Kejadian diketahui pada tanggal 02 Januari 2024 sekira jam 21.00 WIB di kabupaten Karawang telah terjadi dugaan tindak pidana perzinahan yang dilakukan oleh terlapor AW dan AHH.
Sebagai terduga berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/59/II/2024/SPKT/POLDA JAWA BARAT tanggal 16 Februari 2024 pukul 15.51 WIB.
Suami AW (Saksi), Asep Suarya mengatakan bahwa awal mula kejadian sebelumnya ia hendak untuk melaksanakan sembahyang isya dan menemukan handphone milik suami korban dalam kamar kosong / gudang miliknya.
“Saya menanyakan perihal handphone tersebut kepada istri saya, dan istri saya menjelaskan bahwa handphone tersebut milik temannya,”terang Asep Suarya.
“Kemudian diketahui di dalam handphone tersebut ada beberapa photo AHH, suami korban dan istri saya di dalam kamar hotel sedang ciuman. Kemudian saya menanyakan kepada istri, dan benar AHH, suami korban dan istri saya ada hubungan gelap,”ungkap Asep Suarya sambil menahan rasa sakit telah dikhianati istrinya.
Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami sikis kemarahan dan korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Jabar guna penyidikan lebih lanjut.
(***)