Karawang | Lintaskarawang.com – Pembukaan gerai Alfamart di Desa Kalijaya, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, menuai penolakan dari sejumlah warga setempat, pada Selasa (26/05/26).
Aksi unjuk rasa yang digelar di depan gerai Alfamart sebagai bentuk protes terhadap dugaan belum tuntasnya proses perizinan serta kekhawatiran akan dampak ekonomi bagi pedagang kecil di sekitar lokasi.
Dalam aksi tersebut, warga mempertanyakan legalitas pendirian gerai minimarket itu, selain meminta pihak perusahaan menunjukkan dokumen perizinan, massa juga menyoroti potensi persaingan usaha yang dinilai dapat memengaruhi keberlangsungan pedagang tradisional di lingkungan desa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
A. Setiawan yang bertindak sebagai orator aksi menyampaikan bahwa penolakan warga dilatarbelakangi oleh keinginan untuk melindungi pelaku usaha kecil sekaligus memperoleh kejelasan terkait perizinan pendirian gerai Alfamart.
“Yang pertama untuk membela pedagang-pedagang kecil, yang kedua mohon kepada pihak Alfamart untuk menunjukkan izin pendiriannya,” ujar A. Setiawan di hadapan massa aksi.
Menanggapi aksi tersebut, pihak manajemen Alfamart bersama perwakilan warga kemudian menggelar musyawarah di Kantor Desa Kalijaya, dalam pertemuan itu dimaksudkan untuk mencari solusi atas polemik yang berkembang di tengah masyarakat.
Namun, dalam musyawarah tersebut warga kembali mempertanyakan proses pengajuan izin lingkungan yang dinilai tidak dilakukan secara terbuka, salah seorang warga, Suhendi, mengaku masyarakat sebelumnya pernah diminta menandatangani dokumen oleh aparatur desa dengan alasan pengadaan kursi kematian, bukan untuk kepentingan pendirian minimarket.
“Dari awal juga izin lingkungan tidak ada, kalaupun ada, itu izinnya lingkungan untuk pengajuan kursi kematian, bukan untuk Alfa,” kata Suhendi.
Ia juga meminta pemerintah daerah bertindak tegas dalam menerapkan aturan zonasi dan perizinan usaha agar tidak merugikan masyarakat kecil.
“Kepada pemerintah kami mengikuti aturan, kalau memang zonasi tidak diperbolehkan, jangan diberikan izin, karena kami masyarakat kecil sangat terdampak,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Desa Kalijaya, Adnan Hamdani, membenarkan adanya proses pengumpulan tanda tangan warga yang dilakukan oleh pemilik lahan bersama aparatur desa, namun ia menegaskan bahwa seluruh tahapan dan persyaratan perizinan harus dipenuhi sebelum usaha tersebut dapat diterima masyarakat.
“Ya itu kembali lagi kepada warga, silakan kalau warga menyetujui, saya juga belum begitu paham terkait perizinan karena baru pertama kali ada Alfamart di Desa Kalijaya, namun persyaratan-persyaratannya harus dipenuhi, termasuk izin warga dan izin lingkungan dan kami sebagai pihak desa hanya memfasilitasi,” ujarnya.
Menurut Adnan, pemerintah desa sejak awal telah mengingatkan pihak manajemen Alfamart agar tidak membuka gerai sebelum seluruh dokumen perizinan dinyatakan lengkap.
“Dari awal saya sudah menyampaikan kepada pihak Alfa, sebelum dibuka jangan dulu kalau perizinan belum terpenuhi semua, apalagi sampai dibuka, saya juga dengar-dengar mau ada kegiatan santunan, nanti saja setelah semuanya selesai,” katanya.
Meski dialog telah dilakukan, musyawarah belum menghasilkan kesepakatan, sejumlah warga bahkan memilih meninggalkan ruang pertemuan sebagai bentuk kekecewaan karena pihak perusahaan dinilai belum dapat menunjukkan dokumen perizinan yang diminta.
“Intinya hari ini pihak Alfamart tidak bisa menunjukkan izin, kalau memang ada, tunjukkan kepada kami,” tegas Suhendi usai pertemuan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Alfamart belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan warga, perwakilan dari Alfamart yang hadir dalam musyawarah juga belum bersedia memberikan pernyataan kepada awak media dan mengarahkan agar wawancara dilakukan pada kesempatan lain.
Polemik pendirian gerai Alfamart di Desa Kalijaya kini masih menjadi perhatian masyarakat, warga berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera memberikan kepastian mengenai status perizinan usaha tersebut guna mencegah konflik berkepanjangan serta menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berpihak kepada seluruh pelaku ekonomi di wilayah setempat. (LK)













Tinggalkan Balasan