Karawang | Lintaskarawang.com – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang terus mendorong kemudahan pelayanan publik, salah satunya melalui sistem pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara digital.
Jika dulu masyarakat harus datang langsung ke kantor pelayanan, antre panjang, hingga menghabiskan waktu berjam-jam hanya untuk membayar pajak, kini seluruh proses dapat dilakukan secara online, praktis, aman, dan cepat hanya dalam hitungan menit.
Masyarakat kini cukup mengakses situs resmi cekpbb.karawangkab.go.id� untuk melakukan pengecekan tagihan sekaligus pembayaran PBB-P2 kapan saja dan di mana saja, baik dari rumah, kantor, maupun saat berada di luar daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Transformasi layanan digital ini menjadi bagian dari upaya modernisasi pelayanan publik sekaligus mendukung program Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). Program tersebut bertujuan mengubah sistem transaksi pendapatan daerah dari tunai menjadi non-tunai guna meningkatkan transparansi, efisiensi, serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Proses pembayaran pun dinilai sangat sederhana. Wajib pajak hanya perlu membuka situs resmi tersebut, memilih menu “Cek Tagihan dan Bayar PBB”, lalu memasukkan 18 digit Nomor Objek Pajak (NOP). Setelah data muncul, wajib pajak dapat melanjutkan pembayaran dengan memilih metode QRIS maupun Virtual Account (VA).
Dengan koneksi internet dan aplikasi pembayaran yang normal, proses transaksi bahkan dapat diselesaikan kurang dari satu menit.
Kemudahan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu. Sebab, PBB-P2 bukan hanya kewajiban tahunan, tetapi juga bentuk kontribusi nyata masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah, mulai dari infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, hingga pembangunan lingkungan di Kabupaten Karawang.
Selain itu, masyarakat juga diingatkan agar lebih memperhatikan administrasi PBB-P2 saat melakukan transaksi jual beli tanah maupun rumah. Tunggakan PBB-P2 dapat menimbulkan persoalan administratif, termasuk menghambat proses balik nama sertifikat maupun pengurusan legalitas properti lainnya.
Salah satu hal penting yang wajib diperiksa adalah validitas Nomor Objek Pajak (NOP) dan status tunggakan pajak. Pemeriksaan dapat dilakukan secara online melalui situs resmi dengan memasukkan nomor NOP yang dimiliki.
Calon pembeli properti juga disarankan memastikan kesesuaian data SPPT PBB-P2 dengan sertifikat tanah atau bangunan, termasuk luas tanah, luas bangunan, hingga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Hal ini penting untuk menghindari kendala administrasi di kemudian hari.
Pemerintah Kabupaten Karawang berharap kemudahan layanan digital ini dapat mendorong masyarakat semakin disiplin dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
“Yuk, bayar PBB-P2 sekarang juga dan pastikan properti Anda aman secara administrasi maupun legalitas. PBB-P2 lunas, pembangunan Karawang semakin berkualitas.”













Tinggalkan Balasan