Digiling Dulu, Klarifikasi Belakangan: Sikap Pemdes Kalangsurya Dinilai Mengalihkan Tanggung Jawab

- Penulis

Minggu, 3 Mei 2026 - 09:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang | Lintaskarawang.com – Dugaan penyelewengan bantuan bibit padi di Dusun Kobak Karim, Desa Kalangsurya, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, kian menuai sorotan tajam publik setelah muncul pernyataan Kepala Desa Kalangsurya, Lili, yang dinilai tidak konsisten dan cenderung mengalihkan tanggung jawab.

Pasalnya, langkah menggiling bibit padi menjadi beras telah lebih dulu dilakukan oleh kelompok tani melalui musyawarah. Namun ironisnya, setelah keputusan tersebut berjalan, pihak pemerintah desa justru menyatakan belum dapat memastikan apakah tindakan itu dibenarkan atau tidak.

“Bukan kapasitas saya menentukan boleh atau tidaknya, kami akan koordinasi dulu dengan dinas pertanian dan PPL,” ujar Lili, pada Jum’at (1/5/2026), yang kini menjadi sorotan karena dinilai terlambat dalam mengambil sikap.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan tersebut menuai kritik, sebab logika publik mempertanyakan, mengapa keputusan krusial terkait bantuan pemerintah dibiarkan berjalan tanpa kepastian aturan terlebih dahulu, lalu setelahnya baru berlindung di balik alasan menunggu arahan dinas.

Situasi ini memunculkan kesan kuat bahwa pemerintah desa seolah mengambil posisi aman dengan cara “membiarkan terjadi terlebih dahulu”, kemudian mengalibikan keputusan kepada Dinas Pertanian dan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).

Padahal, sebagai pemegang kendali pemerintahan di tingkat desa, kepala desa memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan setiap bantuan pemerintah digunakan sesuai aturan sebelum tindakan diambil, bukan setelahnya.

Baca Juga:  Oknum Petugas PLN Karawang Diduga Mainkan kWh Ilegal, Negara dan Warga Dirugikan

Diketahui, bantuan bibit padi tersebut datang terlambat, yakni pada akhir April 2026, sementara musim tanam telah berlangsung sejak Februari. Kondisi ini memang memaksa petani menggunakan bibit swadaya, namun bukan berarti membuka ruang bebas untuk mengubah fungsi bantuan tanpa dasar regulasi.

Keputusan menggiling bibit menjadi beras memang diklaim sebagai solusi agar bantuan tidak terbuang. Namun tanpa payung hukum yang jelas, langkah tersebut tetap berpotensi menjadi pelanggaran administratif, bahkan dapat melebar ke ranah hukum jika ditemukan unsur kelalaian atau penyalahgunaan kewenangan.

Keterlambatan distribusi bantuan yang berulang juga dinilai sebagai masalah sistemik. Namun hal itu tidak serta-merta dapat dijadikan alasan pembenar atas keputusan yang diambil tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan pihak berwenang.

Kini publik menanti ketegasan sikap dari Dinas Pertanian dan pihak terkait. Apakah langkah tersebut akan dimaklumi sebagai solusi darurat, atau justru menjadi preseden buruk dalam tata kelola bantuan pemerintah di tingkat desa.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat keras bahwa dalam pengelolaan bantuan negara, kehati-hatian dan kepatuhan terhadap aturan tidak bisa dinegosiasikan, terlebih ketika keputusan yang diambil menyangkut kepentingan banyak pihak dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum di kemudian hari.

 

Penulis: Apih kasur

Editor: Aan Ade Warino

Berita Terkait

LBH Soroti Dugaan Pelanggaran Aset Negara di SDN Ciranggon I, Dinas dan APH Didesak Bertindak
Diduga Bongkar Aset Sebelum Izin Penghapusan, Revitalisasi SDN Ciranggon I Karawang Menuai Sorotan
Polisi Tangkap Lima Pemuda Terkait Dugaan Pelanggaran Kesusilaan di THM Karawang
Keadilan yang Tertunda, Pelapor Soroti Lambannya Penanganan Kasus di Polsek Kedungwaringin
Kejari Karawang Segel Kantor Pusat PT BAS, Penyidikan Dugaan Korupsi KPR Bank Himbara Terus Bergulir
Kejari Karawang Selidiki Dugaan Korupsi KPR BTN di Kartika Residence dan Citra Swarna Grande
Viral Ancam Gorok Wartawan, Ken Ken Diamankan dan Dilimpahkan ke Polresta Tangerang
Merasa Dirugikan, Konsumen Kartika Residence Gandeng LBH Lintas Buana Nusantara untuk Tempuh Jalur Hukum
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 05:50

Pemdes Warudoyong Selatan dan PJT II Gotong Royong Tanggapi Tanggui Jebol, Evaluasi Pengambilan Air Jadi Sorotan.

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:12

Reses II DPRD Jabar, Pipik Taufik Ismail Berkomitmen Perjuangkan Aspirasi Warga Tirtamulya

Selasa, 16 Juni 2026 - 02:08

Delapan Kedusunan di Gintungkerta Meriahkan Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah, Dusun Gintung Salam Raih Juara Pertama

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:45

Bupati Aep: Tahun Baru Islam Momentum Mempererat Persatuan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:09

Pentas Seni Pelepasan Siswa Kelas 9 dan Kenaikan Kelas SMPN 2 Cibuaya Berlangsung Meriah

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:57

Grand Opening RM Dewasena, Hadirkan Cita Rasa Khas Sunda di Karawang

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:45

Ketua Karang Taruna Jomin Barat Tegaskan Dukung Investasi, Bantah Tuduhan Monopoli di PT CSI

Selasa, 9 Juni 2026 - 05:04

Perpisahan Siswa SDN Gempol Karya II Disambut Antusias, Orang Tua Kompak Dukung Momen Pelepasan Penuh Makna

Berita Terbaru