Digiling Dulu, Klarifikasi Belakangan: Sikap Pemdes Kalangsurya Dinilai Mengalihkan Tanggung Jawab

- Penulis

Minggu, 3 Mei 2026 - 09:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang | Lintaskarawang.com – Dugaan penyelewengan bantuan bibit padi di Dusun Kobak Karim, Desa Kalangsurya, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, kian menuai sorotan tajam publik setelah muncul pernyataan Kepala Desa Kalangsurya, Lili, yang dinilai tidak konsisten dan cenderung mengalihkan tanggung jawab.

Pasalnya, langkah menggiling bibit padi menjadi beras telah lebih dulu dilakukan oleh kelompok tani melalui musyawarah. Namun ironisnya, setelah keputusan tersebut berjalan, pihak pemerintah desa justru menyatakan belum dapat memastikan apakah tindakan itu dibenarkan atau tidak.

“Bukan kapasitas saya menentukan boleh atau tidaknya, kami akan koordinasi dulu dengan dinas pertanian dan PPL,” ujar Lili, pada Jum’at (1/5/2026), yang kini menjadi sorotan karena dinilai terlambat dalam mengambil sikap.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan tersebut menuai kritik, sebab logika publik mempertanyakan, mengapa keputusan krusial terkait bantuan pemerintah dibiarkan berjalan tanpa kepastian aturan terlebih dahulu, lalu setelahnya baru berlindung di balik alasan menunggu arahan dinas.

Situasi ini memunculkan kesan kuat bahwa pemerintah desa seolah mengambil posisi aman dengan cara “membiarkan terjadi terlebih dahulu”, kemudian mengalibikan keputusan kepada Dinas Pertanian dan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).

Padahal, sebagai pemegang kendali pemerintahan di tingkat desa, kepala desa memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan setiap bantuan pemerintah digunakan sesuai aturan sebelum tindakan diambil, bukan setelahnya.

Baca Juga:  Diduga Pungli Marebot Mushola, Fakta Baru: Staf Kesos Kecamatan Kutawaluya Tegaskan Tak Ada Biaya Administrasi

Diketahui, bantuan bibit padi tersebut datang terlambat, yakni pada akhir April 2026, sementara musim tanam telah berlangsung sejak Februari. Kondisi ini memang memaksa petani menggunakan bibit swadaya, namun bukan berarti membuka ruang bebas untuk mengubah fungsi bantuan tanpa dasar regulasi.

Keputusan menggiling bibit menjadi beras memang diklaim sebagai solusi agar bantuan tidak terbuang. Namun tanpa payung hukum yang jelas, langkah tersebut tetap berpotensi menjadi pelanggaran administratif, bahkan dapat melebar ke ranah hukum jika ditemukan unsur kelalaian atau penyalahgunaan kewenangan.

Keterlambatan distribusi bantuan yang berulang juga dinilai sebagai masalah sistemik. Namun hal itu tidak serta-merta dapat dijadikan alasan pembenar atas keputusan yang diambil tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan pihak berwenang.

Kini publik menanti ketegasan sikap dari Dinas Pertanian dan pihak terkait. Apakah langkah tersebut akan dimaklumi sebagai solusi darurat, atau justru menjadi preseden buruk dalam tata kelola bantuan pemerintah di tingkat desa.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat keras bahwa dalam pengelolaan bantuan negara, kehati-hatian dan kepatuhan terhadap aturan tidak bisa dinegosiasikan, terlebih ketika keputusan yang diambil menyangkut kepentingan banyak pihak dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum di kemudian hari.

 

Penulis: Apih kasur

Editor: Aan Ade Warino

Berita Terkait

BPD Kutaampel Laporkan Kades ke Polisi, Pengelolaan Anggaran Desa 2025 Dipersoalkan
Diduga Cemarkan Nama Baik FWJI, Mantan Ketua Korwil Bekasi RSP alias Ros Dilaporkan ke Polisi
Ketua Umum Garda Wisesa Nusantara Kutuk Keras Oknum Pembuang Limbah B3 di Irigasi Desa Telukbango: “Ini Kejahatan Lingkungan”
Aktivitas Pengurugan di Lahan LP2B Masih Berjalan, Ketegasan Satpol PP Karawang Dipertanyakan
Dede Mulyana Kecam Dugaan Penculikan dan Penganiayaan Pengurus Karang Taruna Tamelang, Minta Kasus Diusut Tuntas
Seruan Musyawarah Berujung Dugaan Penculikan, Pengurus Karang Taruna Tamelang Mengaku Disiksa OTK
LBH Soroti Dugaan Pelanggaran Aset Negara di SDN Ciranggon I, Dinas dan APH Didesak Bertindak
Diduga Bongkar Aset Sebelum Izin Penghapusan, Revitalisasi SDN Ciranggon I Karawang Menuai Sorotan
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:09

MASYARAKAT CIPEUNDEUY TEGAS TOLAK PT CMM, DESAK PEMERINTAH PERIKSA LEGALITAS DAN KEPATUHAN LINGKUNGAN

Minggu, 11 Oktober 2026 - 04:57

GMPI DPC CIKAMPEK SURATI PT CELEBES NATURAL PROPERTINDO, TUNTUT HAK INVESTOR PASAR PEMDA

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:54

FMSB Gelar Seminar Lingkungan Hidup, Soroti Tantangan Industrialisasi di Kabupaten Subang

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:03

MIRIS! Rumah RUTILAHU di Dewisari Rampung Sebulan, Upah Pekerja Tak Kunjung Dibayar, Warga Malah Tekor Rp800 Ribu

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 04:33

MIRIS! Di Mana Pengawasan? Dugaan Pelanggaran Terjadi, Keselamatan dan Kepentingan Publik Dipertaruhkan!

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:30

Ketum BARAK Indonesia Tantang KIM Buka Data: Jangan Asal Kaitkan Ormas dengan Gangguan Investasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:23

Ketum Banaspati Minta KIM Tak Cap Ormas dan LSM sebagai Gangguan Investasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:52

KIM Dikritik KOMPAK: Kritik Masyarakat Jangan Dicap Gangguan Keamanan

Berita Terbaru