Digiling Dulu, Klarifikasi Belakangan: Sikap Pemdes Kalangsurya Dinilai Mengalihkan Tanggung Jawab

- Penulis

Minggu, 3 Mei 2026 - 09:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang | Lintaskarawang.com – Dugaan penyelewengan bantuan bibit padi di Dusun Kobak Karim, Desa Kalangsurya, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, kian menuai sorotan tajam publik setelah muncul pernyataan Kepala Desa Kalangsurya, Lili, yang dinilai tidak konsisten dan cenderung mengalihkan tanggung jawab.

Pasalnya, langkah menggiling bibit padi menjadi beras telah lebih dulu dilakukan oleh kelompok tani melalui musyawarah. Namun ironisnya, setelah keputusan tersebut berjalan, pihak pemerintah desa justru menyatakan belum dapat memastikan apakah tindakan itu dibenarkan atau tidak.

“Bukan kapasitas saya menentukan boleh atau tidaknya, kami akan koordinasi dulu dengan dinas pertanian dan PPL,” ujar Lili, pada Jum’at (1/5/2026), yang kini menjadi sorotan karena dinilai terlambat dalam mengambil sikap.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan tersebut menuai kritik, sebab logika publik mempertanyakan, mengapa keputusan krusial terkait bantuan pemerintah dibiarkan berjalan tanpa kepastian aturan terlebih dahulu, lalu setelahnya baru berlindung di balik alasan menunggu arahan dinas.

Situasi ini memunculkan kesan kuat bahwa pemerintah desa seolah mengambil posisi aman dengan cara “membiarkan terjadi terlebih dahulu”, kemudian mengalibikan keputusan kepada Dinas Pertanian dan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).

Padahal, sebagai pemegang kendali pemerintahan di tingkat desa, kepala desa memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan setiap bantuan pemerintah digunakan sesuai aturan sebelum tindakan diambil, bukan setelahnya.

Baca Juga:  Pemkab Karawang Gelar Inspektorat Award dan Sosialisasi Anti Korupsi, Tekankan Penguatan Deteksi Dini

Diketahui, bantuan bibit padi tersebut datang terlambat, yakni pada akhir April 2026, sementara musim tanam telah berlangsung sejak Februari. Kondisi ini memang memaksa petani menggunakan bibit swadaya, namun bukan berarti membuka ruang bebas untuk mengubah fungsi bantuan tanpa dasar regulasi.

Keputusan menggiling bibit menjadi beras memang diklaim sebagai solusi agar bantuan tidak terbuang. Namun tanpa payung hukum yang jelas, langkah tersebut tetap berpotensi menjadi pelanggaran administratif, bahkan dapat melebar ke ranah hukum jika ditemukan unsur kelalaian atau penyalahgunaan kewenangan.

Keterlambatan distribusi bantuan yang berulang juga dinilai sebagai masalah sistemik. Namun hal itu tidak serta-merta dapat dijadikan alasan pembenar atas keputusan yang diambil tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan pihak berwenang.

Kini publik menanti ketegasan sikap dari Dinas Pertanian dan pihak terkait. Apakah langkah tersebut akan dimaklumi sebagai solusi darurat, atau justru menjadi preseden buruk dalam tata kelola bantuan pemerintah di tingkat desa.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat keras bahwa dalam pengelolaan bantuan negara, kehati-hatian dan kepatuhan terhadap aturan tidak bisa dinegosiasikan, terlebih ketika keputusan yang diambil menyangkut kepentingan banyak pihak dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum di kemudian hari.

 

Penulis: Apih kasur

Editor: Aan Ade Warino

Berita Terkait

Peringatan LBH LBN: Ancaman Narkoba di Indonesia Dianalogikan dengan China Abad ke-19
Tanah Diduga Dikuasai Ilegal, Nurtisem Lawan Balik Tempuh Jalur Hukum
Darurat Obat Terlarang! Kaka Ace Desak Penindakan Tanpa Tebang Pilih
Dualisme MUSKAB KADIN Karawang Memanas, Pakar Hukum Tegaskan Berpotensi Cacat Hukum
Kasus Suap Ijon Bekasi, Ade Kuswara Bantah Nama Ono Surono Terkait Aliran Dana
Viral! Mobil Ngamuk di Tuparev, Polres Karawang Amankan Pelaku
Remaja Putri di Karawang Diduga Dikeroyok Tiga Rekan Sebaya, Polisi Lakukan Penyelidikan
Sawah 9 Hektare Raib dari Penguasaan Pemilik, Dugaan Penggelapan Dilaporkan ke Polres Karawang
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:17

Hak Jawab Yayasan Pangan Lestari Nusantara: Dapur SPPG Kemiri Belum Beroperasi, Peluang UMKM Tetap Terbuka

Jumat, 1 Mei 2026 - 05:39

Bergabung dengan KERSA, H. Idris Siap Kembangkan Peternakan Rakyat

Kamis, 30 April 2026 - 09:05

Dugaan Penyalahgunaan DBH Desa Serijaya Mencuat, DPRD Karawang Dorong Audit Investigatif

Kamis, 30 April 2026 - 07:27

Kabel Semrawut Ganggu Proyek Irigasi, Pemkab Siapkan Penataan

Rabu, 29 April 2026 - 12:25

Dinas Pertanian Karawang Bina Petani di Kebun Glenmore, Dorong Hortikultura Modern

Senin, 27 April 2026 - 10:22

FORDAS Cilamaya Berbunga Ucapkan Selamat, Optimistis Kepemimpinan Jumhur Hidayat Perkuat Kebijakan Lingkungan

Jumat, 24 April 2026 - 17:10

Viral Dugaan Penculikan Anak di Kotabaru Karawang, Polisi Pastikan Hanya Kesalahpahaman

Kamis, 23 April 2026 - 10:27

Bapas Bogor Deklarasi Zero Pungli dan Narkoba, Tegaskan Komitmen Integritas Tanpa Toleransi

Berita Terbaru