Karawang | Lintaskarawang.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap marebot mushola di Desa Mulyajaya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang semakin menjadi sorotan publik. Pasalnya, setelah dilakukan konfirmasi kepada pihak Kecamatan Kutawaluya, muncul fakta baru yang justru memperkuat dugaan adanya praktik tidak wajar dalam pengurusan bantuan tersebut.
Saat dikonfirmasi oleh awak media pada Selasa (10/3/2026), Staf Kesejahteraan Sosial (Kesos) Kecamatan Kutawaluya, Udan Suherman, menegaskan bahwa tidak ada permintaan biaya administrasi dalam proses pengajuan honor untuk marebot mushola.
Ia juga menyampaikan bahwa hingga saat ini dirinya belum pernah bertemu secara langsung dengan Kepala Desa Mulyajaya terkait persoalan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tidak ada permintaan biaya administrasi untuk pengajuan honor marebot,” ujar Udan Suherman saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut dijelaskan, secara teknis pengajuan bantuan atau honor untuk marebot maupun amil justru diajukan melalui Kantor Urusan Agama (KUA), bukan melalui pihak kecamatan.
Sementara itu, pihak kecamatan sendiri hanya memiliki kewenangan mengajukan honor bagi guru ngaji melalui bidang kesejahteraan sosial (Kesos).
Fakta tersebut memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat, mengingat sebelumnya beredar informasi adanya permintaan uang sebesar Rp250 ribu kepada para marebot mushola dengan dalih agar nama mereka dimasukkan sebagai penerima bantuan dari pemerintah.
Jika benar pengajuan marebot bukan melalui desa maupun kecamatan, maka muncul dugaan kuat bahwa permintaan uang kepada marebot tersebut tidak memiliki dasar administrasi yang jelas.
Sejumlah pihak pun menilai persoalan ini harus segera diusut secara transparan agar tidak mencederai kepercayaan masyarakat, terutama para pengurus tempat ibadah yang selama ini mengabdi secara sukarela.
Aktivis sosial dan sejumlah elemen masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang serta aparat penegak hukum untuk turun tangan menelusuri kebenaran dugaan pungli tersebut.
Pasalnya, marebot mushola merupakan bagian dari masyarakat yang mengabdikan diri di rumah ibadah, sehingga sangat disayangkan apabila justru dijadikan objek pungutan oleh oknum tertentu.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Mulyajaya Endang yang dikenal dengan sebutan “Macan Kumbang” belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pungutan terhadap para marebot mushola tersebut. (LK)













Tinggalkan Balasan