SMPN 1 Ciampel Disorot, Lintaskarawang.com Minta Klarifikasi Penggunaan Dana BOS 2024–2025

- Penulis

Senin, 10 November 2025 - 01:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat konfirmasi saat diterima pihak sekolah SMPN 1 Ciampel

Surat konfirmasi saat diterima pihak sekolah SMPN 1 Ciampel

Karawang, Lintaskarawang.com – Redaksi Lintaskarawang.com secara resmi melayangkan surat permintaan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak SMP Negeri 1 Ciampel, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024–2025.

Surat bernomor 006/LK/X/2025 tersebut dikirim sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial media dan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Redaksi menilai, transparansi dalam pengelolaan dana BOS di satuan pendidikan merupakan kewajiban hukum, bukan sekadar formalitas administratif.

Dalam surat tersebut, menegaskan bahwa klarifikasi diperlukan untuk memastikan penggunaan dana publik berjalan sesuai prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas, sebagaimana diamanatkan dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan data publik Kemendikbudristek RI, SMPN 1 Ciampel menerima Dana BOS sebesar Rp 735.375.000 pada Tahun Anggaran 2025, dengan realisasi sementara Rp 605.613.800. Namun, sejumlah komponen penggunaan dana tersebut menimbulkan tanda tanya besar dan menjadi perhatian redaksi.

Beberapa poin yang disoroti di antaranya:

Tidak adanya alokasi dana untuk kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025, padahal merupakan komponen wajib dalam juknis BOS.

Nilai besar pada pos Pengembangan Perpustakaan mencapai Rp 183 juta, yang memerlukan penjelasan rinci terkait jenis kegiatan, bentuk pengadaan, serta manfaat bagi siswa.

Pembayaran honor mencapai Rp 159,39 juta, yang perlu dipastikan tidak melampaui batas maksimal 50% dari total dana BOS sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis.

Selain itu, untuk Tahun Anggaran 2024, SMPN 1 Ciampel tercatat menerima Rp 729.825.000, namun realisasi penggunaan mencapai Rp 769.410.100, atau terdapat kelebihan realisasi sebesar Rp 39.585.100. Selisih tersebut menjadi sorotan utama, karena berdasarkan Pasal 17 ayat (3) Permendikbudristek 63/2022, setiap penggunaan dana melebihi pagu wajib dijelaskan sumber dan legalitasnya.

Baca Juga:  Ratna Juwita, Potret Bidan Muda Yang Mempunyai Bakat Seni Musik

Pos lain yang turut dipertanyakan antara lain:

Kegiatan pembelajaran dan bermain dengan nominal Rp 122.296.000, yang dinilai tidak relevan untuk jenjang SMP.

Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 66.530.600, namun belum ada kejelasan bentuk fisik hasil kegiatan.

Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan senilai Rp 28.145.000, yang perlu diverifikasi terkait pelaksanaan, peserta, dan hasil pelatihannya.

Langkah konfirmasi ini bukanlah tudingan, melainkan bentuk tanggung jawab jurnalistik dalam mengawal transparansi publik dan memastikan penggunaan dana BOS sesuai ketentuan hukum.

“Kami hanya menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana amanat undang-undang. Dana BOS adalah uang rakyat, dan masyarakat berhak tahu digunakan untuk apa, oleh siapa, serta bagaimana realisasinya,” tegas Iwan Gunawan, SH, Legal Corporate redaksi Lintaskarawang.com, pada Senin (10/11/2025).

Redaksi Lintaskarawang.com memberikan waktu tiga (3) hari kerja bagi pihak SMPN 1 Ciampel untuk memberikan jawaban resmi beserta data pendukung, seperti laporan penggunaan dana (LPJ), foto kegiatan, maupun bukti pembelian. Langkah ini diambil agar pemberitaan yang disajikan tetap berimbang, objektif, dan berbasis fakta verifikasi.

Apabila pihak sekolah tidak segera memberikan klarifikasi, media akan melanjutkan proses pemberitaan berdasarkan asas kepentingan publik dan dokumen data resmi yang telah dikonfirmasi ke berbagai sumber terkait.

Kritik ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh lembaga pendidikan di Kabupaten Karawang untuk memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas, agar pengelolaan Dana BOS benar-benar membawa manfaat nyata bagi peningkatan mutu pendidikan.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak SMPN 1 Ciampel belum memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan. (LK)

Berita Terkait

Diduga Tidak Netral, Aktivis Laskar NKRI Soroti Pencalonan BPD Perwakilan Perempuan di Desa Gombongsari
Pendaftaran BPD Desa Mekarsari Resmi Ditutup, Sosialisasi Jadi Sorotan Warga di Media Sosial
Kapolres Karawang Perkuat Sinergitas Bersama Kejari dan Yonif 305/Tengkorak, Wujudkan Karawang Aman dan Kondusif
Kapolda Jabar Ajak Semua Pihak Jaga Investasi di Karawang, Ormas dan LSM Sampaikan Aspirasi Soal Perusahaan Lokal
GMMK Gelar Aksi Unjuk Rasa, Desak Transparansi Anggaran dan Tes Urine Massal Pejabat Karawang
Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Pembangunan Rutilahu di Desa Kemiri Diprotes Keluarga Penerima Manfaat
Jaga Kondusivitas Kawasan Industri, Desa Mekarjaya dan Tamelang Sepakati Nota Kesepakatan Bersama dengan Karang Taruna
Dugaan Pengelolaan Dana Material P3-TGAI di Desa Malangsari Disorot, Ketua P3A Sebut Hanya Diberi Mandat Urus Pengairan
Berita ini 33 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 03:46

Pendaftaran BPD Desa Mekarsari Resmi Ditutup, Sosialisasi Jadi Sorotan Warga di Media Sosial

Kamis, 16 Juli 2026 - 02:05

Kapolres Karawang Perkuat Sinergitas Bersama Kejari dan Yonif 305/Tengkorak, Wujudkan Karawang Aman dan Kondusif

Senin, 13 Juli 2026 - 11:00

Kapolda Jabar Ajak Semua Pihak Jaga Investasi di Karawang, Ormas dan LSM Sampaikan Aspirasi Soal Perusahaan Lokal

Senin, 13 Juli 2026 - 10:13

GMMK Gelar Aksi Unjuk Rasa, Desak Transparansi Anggaran dan Tes Urine Massal Pejabat Karawang

Jumat, 10 Juli 2026 - 03:13

Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Pembangunan Rutilahu di Desa Kemiri Diprotes Keluarga Penerima Manfaat

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:57

Jaga Kondusivitas Kawasan Industri, Desa Mekarjaya dan Tamelang Sepakati Nota Kesepakatan Bersama dengan Karang Taruna

Rabu, 8 Juli 2026 - 04:52

Dugaan Pengelolaan Dana Material P3-TGAI di Desa Malangsari Disorot, Ketua P3A Sebut Hanya Diberi Mandat Urus Pengairan

Senin, 6 Juli 2026 - 06:41

Perjuangan H. Karsim Berbuah Hasil, Dinas Pertanian Setujui Normalisasi Irigasi Rawamerta

Berita Terbaru