SMPN 1 Ciampel Disorot, Lintaskarawang.com Minta Klarifikasi Penggunaan Dana BOS 2024–2025

- Penulis

Senin, 10 November 2025 - 01:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat konfirmasi saat diterima pihak sekolah SMPN 1 Ciampel

Surat konfirmasi saat diterima pihak sekolah SMPN 1 Ciampel

Karawang, Lintaskarawang.com – Redaksi Lintaskarawang.com secara resmi melayangkan surat permintaan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak SMP Negeri 1 Ciampel, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024–2025.

Surat bernomor 006/LK/X/2025 tersebut dikirim sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial media dan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Redaksi menilai, transparansi dalam pengelolaan dana BOS di satuan pendidikan merupakan kewajiban hukum, bukan sekadar formalitas administratif.

Dalam surat tersebut, menegaskan bahwa klarifikasi diperlukan untuk memastikan penggunaan dana publik berjalan sesuai prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas, sebagaimana diamanatkan dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan data publik Kemendikbudristek RI, SMPN 1 Ciampel menerima Dana BOS sebesar Rp 735.375.000 pada Tahun Anggaran 2025, dengan realisasi sementara Rp 605.613.800. Namun, sejumlah komponen penggunaan dana tersebut menimbulkan tanda tanya besar dan menjadi perhatian redaksi.

Beberapa poin yang disoroti di antaranya:

Tidak adanya alokasi dana untuk kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025, padahal merupakan komponen wajib dalam juknis BOS.

Nilai besar pada pos Pengembangan Perpustakaan mencapai Rp 183 juta, yang memerlukan penjelasan rinci terkait jenis kegiatan, bentuk pengadaan, serta manfaat bagi siswa.

Pembayaran honor mencapai Rp 159,39 juta, yang perlu dipastikan tidak melampaui batas maksimal 50% dari total dana BOS sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis.

Selain itu, untuk Tahun Anggaran 2024, SMPN 1 Ciampel tercatat menerima Rp 729.825.000, namun realisasi penggunaan mencapai Rp 769.410.100, atau terdapat kelebihan realisasi sebesar Rp 39.585.100. Selisih tersebut menjadi sorotan utama, karena berdasarkan Pasal 17 ayat (3) Permendikbudristek 63/2022, setiap penggunaan dana melebihi pagu wajib dijelaskan sumber dan legalitasnya.

Baca Juga:  Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Bantah Tudingan Tebang Pilih dalam Kasus Korupsi PJU

Pos lain yang turut dipertanyakan antara lain:

Kegiatan pembelajaran dan bermain dengan nominal Rp 122.296.000, yang dinilai tidak relevan untuk jenjang SMP.

Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 66.530.600, namun belum ada kejelasan bentuk fisik hasil kegiatan.

Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan senilai Rp 28.145.000, yang perlu diverifikasi terkait pelaksanaan, peserta, dan hasil pelatihannya.

Langkah konfirmasi ini bukanlah tudingan, melainkan bentuk tanggung jawab jurnalistik dalam mengawal transparansi publik dan memastikan penggunaan dana BOS sesuai ketentuan hukum.

“Kami hanya menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana amanat undang-undang. Dana BOS adalah uang rakyat, dan masyarakat berhak tahu digunakan untuk apa, oleh siapa, serta bagaimana realisasinya,” tegas Iwan Gunawan, SH, Legal Corporate redaksi Lintaskarawang.com, pada Senin (10/11/2025).

Redaksi Lintaskarawang.com memberikan waktu tiga (3) hari kerja bagi pihak SMPN 1 Ciampel untuk memberikan jawaban resmi beserta data pendukung, seperti laporan penggunaan dana (LPJ), foto kegiatan, maupun bukti pembelian. Langkah ini diambil agar pemberitaan yang disajikan tetap berimbang, objektif, dan berbasis fakta verifikasi.

Apabila pihak sekolah tidak segera memberikan klarifikasi, media akan melanjutkan proses pemberitaan berdasarkan asas kepentingan publik dan dokumen data resmi yang telah dikonfirmasi ke berbagai sumber terkait.

Kritik ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh lembaga pendidikan di Kabupaten Karawang untuk memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas, agar pengelolaan Dana BOS benar-benar membawa manfaat nyata bagi peningkatan mutu pendidikan.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak SMPN 1 Ciampel belum memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan. (LK)

Berita Terkait

Sungai Perbatasan Cilamaya–Ciasem Dikeluhkan Berbau Menyengat, Warga Minta DLHK Turun Tangan
Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Jalan Poros Tanjung Mekar Rp189 Juta Disorot Warga
DPRD Karawang Resmi Dukung Draft RUU Perlindungan Ketenagakerjaan
Skandal KPR Fiktif Karawang Makin Melebar! Kejari Tetapkan Dua Bos Bank Himbara Jadi Tersangka, Total Kini 7 Orang
Proyek Jalan di Puseurjaya Disorot, Muncul Dugaan Permintaan Uang Koordinasi hingga Jutaan Rupiah
63 Desa Terima LHP AMJ, Publik Karawang Menanti Dibukanya Temuan dan Tindak Lanjut
Dugaan Penyimpangan BUMDes dan BLT Dana Desa Mencuat di Desa Gombongsari, Departemen Umum Hankam 88 Laskar NKRI Siap Tempuh Jalur Hukum
MBG untuk Anak, Bukan untuk Ulat: Dugaan Temuan Ulat di SDN Ciptamargi 4 Harus Diusut
Berita ini 33 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 07:22

Reuni Karyawan PT Farel Internusa Pratama Digelar di Kalimati Amansari, Pererat Silaturahmi Lewat Makan Bersama

Sabtu, 5 September 2026 - 06:55

Korupsi KPR Fiktif PT BAS Rp237 Miliar, Wakil Ketua Bidang Advokasi PDIP Karawang Desak Kejari Bongkar Dugaan Keterlibatan Oknum BTN

Rabu, 2 September 2026 - 04:48

Ratiban Rutin di Kediaman Marjono, Ratusan Warga Sumber urip Padati Doa Bersama Setiap Selasa Malam

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:26

Mr. Kim: Coffee Morning Kodim 0604 Karawang Jadi Sejarah Baru Sinergi TNI dengan Ormas dan LSM

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:41

Direktur CV. Pakar Bangunan Konstruksi,Nurhali Ajak Masyarakat Isi Kemerdekaan dengan Semangat Gotong Royong dan Pembangunan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:35

Hj. Saidah Anwar Nahkodai PBI Karawang Periode 2026–2030, Siap Bangun Prestasi Olahraga Boling

Kamis, 6 Agustus 2026 - 06:48

Puji Gerak Cepat Bupati Karawang, Ketua Pembina KIS Esther Tan Apresiasi Penanganan Kasus Karmila

Kamis, 6 Agustus 2026 - 06:15

Langkah Cepat Pemkab Karawang Atasi Kendala Sekolah Ananda Karmila, Tuai Apresiasi dari PSI dan Komunitas KIS

Berita Terbaru