Diduga Pungli Marebot Mushola, Fakta Baru: Staf Kesos Kecamatan Kutawaluya Tegaskan Tak Ada Biaya Administrasi

- Penulis

Selasa, 10 Maret 2026 - 07:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi

Gambar Ilustrasi

Karawang | Lintaskarawang.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap marebot mushola di Desa Mulyajaya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang semakin menjadi sorotan publik. Pasalnya, setelah dilakukan konfirmasi kepada pihak Kecamatan Kutawaluya, muncul fakta baru yang justru memperkuat dugaan adanya praktik tidak wajar dalam pengurusan bantuan tersebut.

Saat dikonfirmasi oleh awak media pada Selasa (10/3/2026), Staf Kesejahteraan Sosial (Kesos) Kecamatan Kutawaluya, Udan Suherman, menegaskan bahwa tidak ada permintaan biaya administrasi dalam proses pengajuan honor untuk marebot mushola.

Ia juga menyampaikan bahwa hingga saat ini dirinya belum pernah bertemu secara langsung dengan Kepala Desa Mulyajaya terkait persoalan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tidak ada permintaan biaya administrasi untuk pengajuan honor marebot,” ujar Udan Suherman saat dikonfirmasi.

Lebih lanjut dijelaskan, secara teknis pengajuan bantuan atau honor untuk marebot maupun amil justru diajukan melalui Kantor Urusan Agama (KUA), bukan melalui pihak kecamatan.

Sementara itu, pihak kecamatan sendiri hanya memiliki kewenangan mengajukan honor bagi guru ngaji melalui bidang kesejahteraan sosial (Kesos).

Fakta tersebut memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat, mengingat sebelumnya beredar informasi adanya permintaan uang sebesar Rp250 ribu kepada para marebot mushola dengan dalih agar nama mereka dimasukkan sebagai penerima bantuan dari pemerintah.

Baca Juga:  Silaturahmi Bersejarah, Babeh Syarip Puji Langkah Bupati Aep Rangkul Insan Pers

Jika benar pengajuan marebot bukan melalui desa maupun kecamatan, maka muncul dugaan kuat bahwa permintaan uang kepada marebot tersebut tidak memiliki dasar administrasi yang jelas.

Sejumlah pihak pun menilai persoalan ini harus segera diusut secara transparan agar tidak mencederai kepercayaan masyarakat, terutama para pengurus tempat ibadah yang selama ini mengabdi secara sukarela.

Aktivis sosial dan sejumlah elemen masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang serta aparat penegak hukum untuk turun tangan menelusuri kebenaran dugaan pungli tersebut.

Pasalnya, marebot mushola merupakan bagian dari masyarakat yang mengabdikan diri di rumah ibadah, sehingga sangat disayangkan apabila justru dijadikan objek pungutan oleh oknum tertentu.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Mulyajaya Endang yang dikenal dengan sebutan “Macan Kumbang” belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pungutan terhadap para marebot mushola tersebut. (LK)

Berita Terkait

GMPI DPC CIKAMPEK SURATI PT CELEBES NATURAL PROPERTINDO, TUNTUT HAK INVESTOR PASAR PEMDA
JAGA REPUTASI INVESTASI BYD DAN VINFAST, FMSB DESAK PENEGAKAN HUKUM TERKAIT PT CMM DI SUBANG
MIRIS! Rumah RUTILAHU di Dewisari Rampung Sebulan, Upah Pekerja Tak Kunjung Dibayar, Warga Malah Tekor Rp800 Ribu
MIRIS! Di Mana Pengawasan? Dugaan Pelanggaran Terjadi, Keselamatan dan Kepentingan Publik Dipertaruhkan!
Ketum BARAK Indonesia Tantang KIM Buka Data: Jangan Asal Kaitkan Ormas dengan Gangguan Investasi
Ketum Banaspati Minta KIM Tak Cap Ormas dan LSM sebagai Gangguan Investasi
KIM Dikritik KOMPAK: Kritik Masyarakat Jangan Dicap Gangguan Keamanan
Laskar Merah Putih Kritik KIM: Jangan Stigmatisasi Ormas sebagai Pengganggu Investasi
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:09

MASYARAKAT CIPEUNDEUY TEGAS TOLAK PT CMM, DESAK PEMERINTAH PERIKSA LEGALITAS DAN KEPATUHAN LINGKUNGAN

Minggu, 11 Oktober 2026 - 04:57

GMPI DPC CIKAMPEK SURATI PT CELEBES NATURAL PROPERTINDO, TUNTUT HAK INVESTOR PASAR PEMDA

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:54

FMSB Gelar Seminar Lingkungan Hidup, Soroti Tantangan Industrialisasi di Kabupaten Subang

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:03

MIRIS! Rumah RUTILAHU di Dewisari Rampung Sebulan, Upah Pekerja Tak Kunjung Dibayar, Warga Malah Tekor Rp800 Ribu

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 04:33

MIRIS! Di Mana Pengawasan? Dugaan Pelanggaran Terjadi, Keselamatan dan Kepentingan Publik Dipertaruhkan!

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:30

Ketum BARAK Indonesia Tantang KIM Buka Data: Jangan Asal Kaitkan Ormas dengan Gangguan Investasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:23

Ketum Banaspati Minta KIM Tak Cap Ormas dan LSM sebagai Gangguan Investasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:52

KIM Dikritik KOMPAK: Kritik Masyarakat Jangan Dicap Gangguan Keamanan

Berita Terbaru