Karawang | Lintaskarawang.com – Pihak SMK Bina Karya 1 pada Rabu 4 Maret 2026 secara resmi menyampaikan klarifikasi atas beredarnya informasi di tengah masyarakat yang menyebutkan bahwa siswa yang belum membayar sebesar Rp1.000.000,- tidak diizinkan mengikuti Ujian Sekolah.
Melalui siaran pers yang diterima redaksi, manajemen sekolah menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan kebijakan resmi lembaga. Sekolah tidak pernah mengeluarkan aturan maupun keputusan yang melarang siswa mengikuti Ujian Sekolah hanya berdasarkan nominal pembayaran tertentu.
Pihak sekolah menekankan bahwa seluruh siswa tetap memiliki hak untuk mengikuti proses evaluasi akademik, termasuk Ujian Sekolah, sebagai bagian dari persyaratan kelulusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut keterangan resmi, apabila terdapat informasi yang berkembang akibat kesalahpahaman atau komunikasi yang kurang tepat, hal tersebut bukan merupakan kebijakan resmi sekolah. Manajemen mengakui pentingnya komunikasi yang baik antara pihak sekolah dan orang tua/wali siswa.
Sekolah juga menegaskan komitmennya untuk selalu membuka ruang dialog dan musyawarah dengan orang tua maupun wali murid guna mencari solusi terbaik, tanpa mengabaikan hak pendidikan peserta didik.
Dalam pernyataan tersebut, pihak sekolah mengimbau masyarakat agar tidak langsung mempercayai atau menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. Konfirmasi langsung kepada pihak sekolah dinilai penting demi menjaga kondusivitas dan nama baik bersama.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat memperoleh kejelasan dan tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat merugikan siswa maupun institusi pendidikan.
Demikian siaran pers ini disampaikan oleh Kepala Sekolah SMK Bina Karya 1 sebagai bentuk tanggung jawab dan transparansi kepada publik. (LK)













Tinggalkan Balasan