Karawang | Lintaskarawang.com Dinamika keterbukaan informasi di Kabupaten Karawang kini memasuki babak krusial. Pada Kamis (29/01/2026), Federasi Mahasiswa Islam (FMI) Karawang dan Advokat Persaudaraan Islam (API) Karawang resmi melayangkan Somasi I (Legal Notice) bernomor 01/API/I/2026 kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang. Langkah hukum pra-litigasi ini diambil menyusul sikap tidak kooperatif instansi tersebut dalam membuka dokumen perizinan Theater Night Mart (TNM).
Ketua Federasi Mahasiswa Islam (FMI) Karawang, Febry Ramadhan, menegaskan bahwa langkah ini diambil setelah upaya administratif sejak 12 Januari 2026 dan surat penagihan (Urgent Recall) pada 21 Januari diabaikan tanpa alasan hukum yang jelas. Menurut Febry, resistensi birokrasi ini mengindikasikan adanya degradasi transparansi yang sistemik. “Berdasarkan fakta Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD yang mengungkap anomali data OSS dan tidak terpenuhinya syarat teknis PBG, tindakan menahan dokumen publik ini patut diduga sebagai upaya sadar menyembunyikan bukti kejahatan administrasi atau concealment of evidence,” tegas Febry.
Di sisi lain, Advokat Persaudaraan Islam (API) Karawang memberikan tinjauan yuridis yang tajam terkait implikasi pengabaian informasi ini. Ketua API Karawang, Wira Andhika, S.H., menyatakan bahwa somasi ini adalah instrumen Ultimum Remedium. Pihaknya mengacu pada Pasal 52 UU KIP terkait delik pidana informasi publik dan Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang pertanggungjawaban personal pejabat atas pembiaran (omission). API Karawang memberikan tenggat waktu 7×24 jam bagi Dinas PUPR untuk memulihkan hak publik sebelum eskalasi perkara dipindahkan ke Ombudsman RI dan Kejaksaan Negeri Karawang atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Gerakan ini juga mendapatkan dukungan penuh dari Forum Aliansi Ormas Islam Karawang Bersatu yang diinisiasi oleh Agus Iman. Menurut Agus, sinergi antara Federasi Mahasiswa Islam (FMI) dan Advokat Persaudaraan Islam (API) adalah bentuk tanggung jawab moral masyarakat sipil dalam menuntut akuntabilitas daerah. Ia menegaskan bahwa mosi tidak percaya masyarakat terhadap profesionalisme Dinas PUPR Karawang akan semakin kuat jika transparansi yang merupakan mandat mutlak terus diabaikan.
Kehadiran langsung FMI dan API di Kantor Dinas PUPR menjadi sinyal bahwa supremasi hukum dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik harus ditegakkan. Bagi publik Karawang, keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bukti nyata dari tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
(Nur)













Tinggalkan Balasan