Lintaskarawang.com | Akses terhadap dokumen perizinan Theater Night Mart (TNM) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang yang tersumbat, kini berbuntut panjang. Federasi Mahasiswa Islam (FMI) Karawang menyatakan bakal menyeret persoalan ini ke ranah hukum karena merasa hak informasinya diabaikan.
Langkah ini diambil setelah berbagai upaya administratif tidak membuahkan hasil. Ketua FMI Karawang, Febry Ramadhan, menyebutkan bahwa pihaknya tidak melihat adanya itikad baik dari dinas terkait untuk merespons permohonan mereka.
Tinjauan Hukum Dalam diskusinya bersama tim advokasi, Febry menilai penahanan dokumen fisik tersebut merupakan bentuk hambatan terhadap hak informasional masyarakat. Padahal, materi perizinan tersebut sebelumnya telah dipaparkan dalam forum legislatif DPRD Karawang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Secara yuridis, mengacu pada Pasal 11 UU KIP dan Pasal 13 PERKI No. 1 Tahun 2021, dokumen teknis perizinan wajib tersedia setiap saat. Tidak ada alasan hukum yang sah bagi PUPR untuk menunda pemberian salinan fisiknya setelah data itu menjadi konsumsi publik di DPRD,” tegas Febry yang juga Koordinator Advokasi Forum Aliansi Ormas Islam Karawang Bersatu.
Peringatan Hukum (Somasi) Keseriusan aliansi ini diperkuat oleh Advokat Persaudaraan Islam (API) Karawang yang tergabung dalam aliansi tersebut. Saat sedang berdiskusi intensif dengan Ketua FMI, Ketua API Karawang, Wira Andhika, S.H., mengungkapkan bahwa surat somasi resmi sedang dipersiapkan sebagai langkah pra-litigasi.
“Kami melayangkan somasi sebagai peringatan awal. Jika dalam waktu yang ditentukan dokumen tersebut tetap ditahan, kami akan mengambil tindakan hukum yang lebih keras. Penahanan dokumen publik ini memiliki konsekuensi hukum yang serius,” ujar Wira Andhika, S.H.
Upaya Gugatan Sengketa Diketahui, FMI telah mengirimkan surat permohonan informasi pada 12 Januari 2026 dan surat penagihan (Urgent Recall) pada 21 Januari 2026. Namun, hingga 27 Januari 2026, dokumen belum juga diterima.
Febry mengonfirmasi bahwa berkas gugatan Sengketa Informasi ke Komisi Informasi (KI) Jawa Barat telah rampung. Selain itu, aliansi juga akan melapor ke Inspektorat Karawang untuk menguji kepatuhan dinas terhadap UU Nomor 14 Tahun 2008 (UU KIP).
“Kami pastikan proses ini dikawal bersama API Karawang hingga tuntas. Jika jalur administratif tidak diindahkan, biarlah fakta berbicara di persidangan,” tutupnya.
(Nur)













Tinggalkan Balasan