Anggota DPRD Jabar Pipik Taufik Ismail Kecam Perburuan Liar di Hutan Sanggabuana, Desak Penegakan Hukum Tegas

- Penulis

Jumat, 23 Januari 2026 - 05:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, | Lintaskarawang.com Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Pipik Taufik Ismail, S.Sos., M.M., melontarkan kecaman keras terhadap dugaan praktik perburuan liar yang terjadi di kawasan Hutan Sanggabuana, Kabupaten Karawang. Peristiwa tersebut dinilai sebagai bentuk kejahatan serius terhadap lingkungan hidup sekaligus ancaman nyata bagi kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.

Hutan Sanggabuana dikenal sebagai salah satu kawasan hutan penting di Jawa Barat yang menjadi habitat berbagai jenis satwa liar. Namun, maraknya aktivitas perburuan ilegal di kawasan tersebut menunjukkan lemahnya kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum, bahkan mengarah pada tindakan anarkis yang merusak ekosistem.

Dalam keterangannya, Pipik menyampaikan keprihatinan mendalam atas masih terjadinya pemburuan satwa liar, terlebih dengan adanya indikasi kuat berupa rekaman kamera yang menangkap pergerakan para pemburu di kawasan hutan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Lukisan satwa yang saya miliki merupakan wujud kekaguman saya terhadap keanekaragaman hayati Indonesia. Justru karena itu, saya sangat terpukul ketika mengetahui masih ada satwa yang diburu dan ditembaki di kawasan hutan kita. Ini adalah tindakan anarkis dan kejahatan terhadap alam,” ujar Pipik.

Menurutnya, satwa liar merupakan bagian penting dari keseimbangan ekosistem yang wajib dijaga bersama. Pembiaran terhadap perburuan liar, kata dia, hanya akan mempercepat kepunahan satwa dan merusak tatanan lingkungan hidup yang berdampak jangka panjang bagi masyarakat.

Pipik menegaskan bahwa aparat penegak hukum dan instansi terkait harus segera mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti kasus perburuan liar tersebut. Keberadaan bukti visual dinilai cukup kuat untuk menjadi pintu masuk penyelidikan secara menyeluruh.

“Dengan bukti yang sudah jelas terekam kamera, seharusnya tidak ada alasan untuk menunda penindakan. Negara tidak boleh kalah oleh pelaku perusakan lingkungan. Penegakan hukum harus tegas dan memberikan efek jera,” tegasnya.

Lebih lanjut, Pipik mengingatkan bahwa praktik perburuan satwa liar, khususnya terhadap jenis yang dilindungi, merupakan tindak pidana berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal 21 ayat (2) secara tegas melarang setiap orang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, hingga memperniagakan satwa yang dilindungi dalam kondisi hidup maupun mati.

Baca Juga:  Pipik Taufik Ismail Ikuti Bimtek Akhir Tahun Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jabar

Sanksi atas pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 40 ayat (2), yakni ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Bahkan jika pelanggaran dilakukan karena kelalaian, pelaku tetap dapat dijerat pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (4).

Tak hanya itu, perburuan liar yang dilakukan di dalam kawasan hutan juga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap perbuatan yang merusak hutan dan ekosistem di dalamnya. Aturan ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2024 yang mengatur secara lebih rinci mengenai perlindungan dan penangkaran satwa liar.

Pipik menegaskan bahwa bahkan perburuan satwa yang tidak termasuk jenis dilindungi tetap tidak dibenarkan apabila dilakukan tanpa izin resmi. Pelaku juga dapat dikenakan sanksi tambahan berupa perampasan satwa maupun alat berburu untuk diserahkan kepada negara.

“Ini bukan hanya soal hukum, tetapi soal tanggung jawab moral kita menjaga warisan alam untuk generasi mendatang. Jika kita abai hari ini, anak cucu kita hanya akan melihat satwa-satwa ini dari gambar dan lukisan,” ungkapnya.

Di akhir pernyataannya, Pipik mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga kelestarian hutan dan satwa liar. Ia mendorong masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas perburuan ilegal kepada aparat berwenang demi menghentikan praktik perusakan lingkungan.

“Perlindungan satwa liar adalah tugas bersama. Negara, masyarakat, dan aparat harus bersatu menjaga alam Jawa Barat agar tetap lestari,” pungkasnya.

(Wahid)

Berita Terkait

Dualisme MUSKAB KADIN Karawang Memanas, Pakar Hukum Tegaskan Berpotensi Cacat Hukum
Kasus Suap Ijon Bekasi, Ade Kuswara Bantah Nama Ono Surono Terkait Aliran Dana
Viral! Mobil Ngamuk di Tuparev, Polres Karawang Amankan Pelaku
Remaja Putri di Karawang Diduga Dikeroyok Tiga Rekan Sebaya, Polisi Lakukan Penyelidikan
Sawah 9 Hektare Raib dari Penguasaan Pemilik, Dugaan Penggelapan Dilaporkan ke Polres Karawang
MK Kabulkan Uji Materi UU Pers, Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana Atas Karya Jurnalistik
Ujang Suhana Minta Oknum Penyalahguna Izin THM Holywings Diproses Hukum
Diduga Pungli Berkedok Raport, SDN Sampalan 1 Disorot Langgar Juknis BOS
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 05:09

Kasus Suap Ijon Bekasi, Ade Kuswara Bantah Nama Ono Surono Terkait Aliran Dana

Minggu, 12 April 2026 - 05:24

Viral! Mobil Ngamuk di Tuparev, Polres Karawang Amankan Pelaku

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:44

Remaja Putri di Karawang Diduga Dikeroyok Tiga Rekan Sebaya, Polisi Lakukan Penyelidikan

Senin, 9 Februari 2026 - 09:23

Sawah 9 Hektare Raib dari Penguasaan Pemilik, Dugaan Penggelapan Dilaporkan ke Polres Karawang

Jumat, 23 Januari 2026 - 05:05

Anggota DPRD Jabar Pipik Taufik Ismail Kecam Perburuan Liar di Hutan Sanggabuana, Desak Penegakan Hukum Tegas

Rabu, 21 Januari 2026 - 02:40

MK Kabulkan Uji Materi UU Pers, Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana Atas Karya Jurnalistik

Minggu, 11 Januari 2026 - 14:56

Ujang Suhana Minta Oknum Penyalahguna Izin THM Holywings Diproses Hukum

Jumat, 19 Desember 2025 - 02:33

Diduga Pungli Berkedok Raport, SDN Sampalan 1 Disorot Langgar Juknis BOS

Berita Terbaru