Karawang, Lintaskarawang.com — Forum Masyarakat Karawang Ngahiji (FMKN) kembali melayangkan surat kedua kepada Manajemen PT Astra Honda Motor (AHM) terkait permohonan audiensi dan klarifikasi status karyawan kontrak di Plant AHM Karawang. Hingga surat pertama bernomor 012/FMKN/XI/2025, pihak perusahaan dinilai belum menunjukkan itikad responsif terhadap aspirasi masyarakat dan tenaga kerja lokal. Selasa (16/12/2025).
Surat kedua bernomor 018/FMKN/XI/2025 tersebut dinilai sebagai bentuk peringatan serius, menyusul semakin banyaknya laporan dari tenaga kerja kontrak yang mengeluhkan ketidakjelasan status kerja, masa kontrak yang berkepanjangan, serta minimnya pengangkatan pekerja asal Karawang menjadi karyawan tetap, meskipun telah mengabdi bertahun-tahun dengan kinerja yang dinilai baik.
FMKN menilai kondisi tersebut bertolak belakang dengan citra PT AHM sebagai perusahaan besar berskala nasional dan internasional. “Ironis jika perusahaan raksasa justru abai terhadap kepastian kerja dan keadilan bagi masyarakat di daerah tempatnya beroperasi,” tegas FMKN dalam pernyataan sikapnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam surat tersebut, FMKN secara gamblang mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta PP Nomor 35 Tahun 2021, yang dengan jelas mengatur bahwa PKWT tidak boleh diterapkan pada pekerjaan yang bersifat tetap. Jika pelanggaran terjadi, maka status pekerja berubah demi hukum menjadi PKWTT atau karyawan tetap.
Tak hanya itu, FMKN juga menyoroti asas non-diskriminasi sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Perusahaan diwajibkan memberikan kesempatan yang adil, termasuk bagi putra-putri daerah Karawang, tanpa perlakuan berbeda dalam rekrutmen maupun pengangkatan karyawan tetap.
FMKN secara tegas meminta klarifikasi terbuka terkait proporsi tenaga kerja lokal Karawang, mekanisme evaluasi pengangkatan karyawan tetap, serta alasan mengapa pekerja lokal dengan masa kerja panjang dan kinerja baik justru sulit mendapatkan kepastian status. Kondisi ini dinilai berpotensi menciptakan kecemburuan sosial dan ketegangan hubungan industrial.
Dalam suratnya, FMKN memberi batas waktu maksimal lima hari kerja sejak surat diterima agar PT AHM memberikan jawaban resmi dan menjadwalkan audiensi. FMKN menegaskan, dialog terbuka adalah jalan bermartabat untuk menyelesaikan persoalan tanpa gejolak.
Namun demikian, FMKN juga memberikan peringatan keras. Jika kembali tidak ada tanggapan, organisasi masyarakat tersebut menyatakan siap menempuh langkah-langkah konstitusional, termasuk unjuk rasa, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
Surat ini juga ditembuskan kepada Gubernur Jawa Barat, Bupati Karawang, DPRD Provinsi dan Kabupaten, Disnaker, Kapolres, serta Dandim 0604 Karawang, sebagai bentuk keseriusan FMKN agar persoalan ketenagakerjaan ini mendapat perhatian lintas sektor.
FMKN menegaskan, perjuangan ini bukan untuk menghambat investasi, melainkan untuk memastikan keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap tenaga kerja lokal Karawang, yang selama ini dinilai hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri.
(LK)













Tinggalkan Balasan