FMKN Layangkan Surat Kedua ke PT AHM, Soroti Dugaan Pengabaian Hak Karyawan Kontrak Lokal Karawang

- Penulis

Selasa, 16 Desember 2025 - 13:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com — Forum Masyarakat Karawang Ngahiji (FMKN) kembali melayangkan surat kedua kepada Manajemen PT Astra Honda Motor (AHM) terkait permohonan audiensi dan klarifikasi status karyawan kontrak di Plant AHM Karawang. Hingga surat pertama bernomor 012/FMKN/XI/2025, pihak perusahaan dinilai belum menunjukkan itikad responsif terhadap aspirasi masyarakat dan tenaga kerja lokal. Selasa (16/12/2025).

Surat kedua bernomor 018/FMKN/XI/2025 tersebut dinilai sebagai bentuk peringatan serius, menyusul semakin banyaknya laporan dari tenaga kerja kontrak yang mengeluhkan ketidakjelasan status kerja, masa kontrak yang berkepanjangan, serta minimnya pengangkatan pekerja asal Karawang menjadi karyawan tetap, meskipun telah mengabdi bertahun-tahun dengan kinerja yang dinilai baik.

FMKN menilai kondisi tersebut bertolak belakang dengan citra PT AHM sebagai perusahaan besar berskala nasional dan internasional. “Ironis jika perusahaan raksasa justru abai terhadap kepastian kerja dan keadilan bagi masyarakat di daerah tempatnya beroperasi,” tegas FMKN dalam pernyataan sikapnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat tersebut, FMKN secara gamblang mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta PP Nomor 35 Tahun 2021, yang dengan jelas mengatur bahwa PKWT tidak boleh diterapkan pada pekerjaan yang bersifat tetap. Jika pelanggaran terjadi, maka status pekerja berubah demi hukum menjadi PKWTT atau karyawan tetap.

Tak hanya itu, FMKN juga menyoroti asas non-diskriminasi sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Perusahaan diwajibkan memberikan kesempatan yang adil, termasuk bagi putra-putri daerah Karawang, tanpa perlakuan berbeda dalam rekrutmen maupun pengangkatan karyawan tetap.

Baca Juga:  PLT Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Karawang Hadiri Monitoring Musrenbang RKPD 2026 di Kecamatan Karawang Timur

FMKN secara tegas meminta klarifikasi terbuka terkait proporsi tenaga kerja lokal Karawang, mekanisme evaluasi pengangkatan karyawan tetap, serta alasan mengapa pekerja lokal dengan masa kerja panjang dan kinerja baik justru sulit mendapatkan kepastian status. Kondisi ini dinilai berpotensi menciptakan kecemburuan sosial dan ketegangan hubungan industrial.

Dalam suratnya, FMKN memberi batas waktu maksimal lima hari kerja sejak surat diterima agar PT AHM memberikan jawaban resmi dan menjadwalkan audiensi. FMKN menegaskan, dialog terbuka adalah jalan bermartabat untuk menyelesaikan persoalan tanpa gejolak.

Namun demikian, FMKN juga memberikan peringatan keras. Jika kembali tidak ada tanggapan, organisasi masyarakat tersebut menyatakan siap menempuh langkah-langkah konstitusional, termasuk unjuk rasa, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

Surat ini juga ditembuskan kepada Gubernur Jawa Barat, Bupati Karawang, DPRD Provinsi dan Kabupaten, Disnaker, Kapolres, serta Dandim 0604 Karawang, sebagai bentuk keseriusan FMKN agar persoalan ketenagakerjaan ini mendapat perhatian lintas sektor.

FMKN menegaskan, perjuangan ini bukan untuk menghambat investasi, melainkan untuk memastikan keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap tenaga kerja lokal Karawang, yang selama ini dinilai hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri.

(LK)

Berita Terkait

Desa Rengasdengklok Selatan Bersama Mahasiswa UBP Resmikan Tempat Pengelolaan Sampah, Dorong Budaya Hidup Bersih dan Ramah Lingkungan
Pipik Taufik Ismail Serap Aspirasi Warga Nagasari, Tegaskan Fungsi Pengawasan Demi Pembangunan yang Tepat Sasaran
Bupati Karawang Lantik Direksi Petrogas dan Sejumlah Pejabat, Tekankan Profesionalisme dan Kolaborasi
Desa Pasirjengkol Siapkan Rangkaian Semarak HUT ke-81 RI, Kades Ajak Warga Perkuat Persatuan Lewat Beragam Lomba
Komisi III DPRD Karawang Fokus Sinkronisasi Program Pra KUA-PPAS 2027, TPA Jalupang Jadi Prioritas
Komisi II DPRD Karawang Rampungkan Pembahasan Pra-RKA dan APBD 2027, Target PAD Naik Sekitar 9 Persen
Polsek Rengasdengklok Kawal Penertiban Bangunan Liar di Saluran Sekunder PJT II, Berlangsung Aman dan Kondusif
PJT II Dan Pemerintah Kabupaten karawang Tertibkan Bangunan Liar di Saluran Sekunder Cikangkung, Dua Alat Berat Diterjunkan
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:24

Refleksi 30 Tahun Kudatuli, DPC PDI Perjuangan Karawang Gelar Teatrikal “Suara Diponegoro” dan Renungan Malam

Minggu, 26 Juli 2026 - 06:38

Warga Perum Karawang Jaya Gotong Royong Sambut HUT ke-81 RI, Semangat Nasionalisme dan Kebersamaan Menggema

Senin, 20 Juli 2026 - 14:14

Dewan Pers Tegur Ucapan yang Merendahkan Wartawan, Hotman Paris Akhirnya Minta Maaf

Senin, 13 Juli 2026 - 01:02

Di Harkopnas ke-79 Presiden Prabowo Euweuh Pangaruhna Pemerintah Tetap Fokus Jalankan Program Rakyat

Senin, 13 Juli 2026 - 00:58

Harkopnas Ke – 79 Karawang Mobilisasi 2.050 Anggota KDPMP Siap Wujudkan Koperasi Berdaya

Senin, 4 Mei 2026 - 05:18

Wamensos Lepas Kontingen Garuda Baru, Indonesia Siap Berlaga di Street Child World Cup Meksiko

Kamis, 30 April 2026 - 11:15

Kemenpora dan Kemenperin Teken PKS, Perkuat Industri Olahraga Nasional

Selasa, 21 April 2026 - 13:32

Kunjungi SRMP 22 Sigi, Gus Ipul Cek Pemanfaatan Fasilitas Pendidikan

Berita Terbaru