FMKN Layangkan Surat Kedua ke PT AHM, Soroti Dugaan Pengabaian Hak Karyawan Kontrak Lokal Karawang

- Penulis

Selasa, 16 Desember 2025 - 13:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com — Forum Masyarakat Karawang Ngahiji (FMKN) kembali melayangkan surat kedua kepada Manajemen PT Astra Honda Motor (AHM) terkait permohonan audiensi dan klarifikasi status karyawan kontrak di Plant AHM Karawang. Hingga surat pertama bernomor 012/FMKN/XI/2025, pihak perusahaan dinilai belum menunjukkan itikad responsif terhadap aspirasi masyarakat dan tenaga kerja lokal. Selasa (16/12/2025).

Surat kedua bernomor 018/FMKN/XI/2025 tersebut dinilai sebagai bentuk peringatan serius, menyusul semakin banyaknya laporan dari tenaga kerja kontrak yang mengeluhkan ketidakjelasan status kerja, masa kontrak yang berkepanjangan, serta minimnya pengangkatan pekerja asal Karawang menjadi karyawan tetap, meskipun telah mengabdi bertahun-tahun dengan kinerja yang dinilai baik.

FMKN menilai kondisi tersebut bertolak belakang dengan citra PT AHM sebagai perusahaan besar berskala nasional dan internasional. “Ironis jika perusahaan raksasa justru abai terhadap kepastian kerja dan keadilan bagi masyarakat di daerah tempatnya beroperasi,” tegas FMKN dalam pernyataan sikapnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat tersebut, FMKN secara gamblang mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta PP Nomor 35 Tahun 2021, yang dengan jelas mengatur bahwa PKWT tidak boleh diterapkan pada pekerjaan yang bersifat tetap. Jika pelanggaran terjadi, maka status pekerja berubah demi hukum menjadi PKWTT atau karyawan tetap.

Tak hanya itu, FMKN juga menyoroti asas non-diskriminasi sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Perusahaan diwajibkan memberikan kesempatan yang adil, termasuk bagi putra-putri daerah Karawang, tanpa perlakuan berbeda dalam rekrutmen maupun pengangkatan karyawan tetap.

Baca Juga:  Penyaluran Bantuan Pangan Bulog Desa Jatimulya

FMKN secara tegas meminta klarifikasi terbuka terkait proporsi tenaga kerja lokal Karawang, mekanisme evaluasi pengangkatan karyawan tetap, serta alasan mengapa pekerja lokal dengan masa kerja panjang dan kinerja baik justru sulit mendapatkan kepastian status. Kondisi ini dinilai berpotensi menciptakan kecemburuan sosial dan ketegangan hubungan industrial.

Dalam suratnya, FMKN memberi batas waktu maksimal lima hari kerja sejak surat diterima agar PT AHM memberikan jawaban resmi dan menjadwalkan audiensi. FMKN menegaskan, dialog terbuka adalah jalan bermartabat untuk menyelesaikan persoalan tanpa gejolak.

Namun demikian, FMKN juga memberikan peringatan keras. Jika kembali tidak ada tanggapan, organisasi masyarakat tersebut menyatakan siap menempuh langkah-langkah konstitusional, termasuk unjuk rasa, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

Surat ini juga ditembuskan kepada Gubernur Jawa Barat, Bupati Karawang, DPRD Provinsi dan Kabupaten, Disnaker, Kapolres, serta Dandim 0604 Karawang, sebagai bentuk keseriusan FMKN agar persoalan ketenagakerjaan ini mendapat perhatian lintas sektor.

FMKN menegaskan, perjuangan ini bukan untuk menghambat investasi, melainkan untuk memastikan keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap tenaga kerja lokal Karawang, yang selama ini dinilai hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri.

(LK)

Berita Terkait

Pipik Taufik Ismail Serap Aspirasi Driver Ambulans Desa Karawang Utara, Siap Perjuangkan Payung Hukum dan Legalitas Resmi
Apel Pagi Pemkab Karawang, Bupati Tutup Rangkaian Hari Jadi ke-393 dan Sekda Soroti Penyerapan Anggaran Triwulan III
HUT Karawang ke-393 Ditutup Meriah, Ribuan Warga Padati Hareudang Fest dan Bergoyang Bersama Ade Astrid
Bupati Aep Resmikan Jembatan Harmoni Mas, Permudah Akses dan Dongkrak Mobilitas Warga Telukjambe Timur
Perkuat Toleransi, Pemkab Karawang Gelar “Bupati Menyapa” dan Deklarasi Harmoni Nusantara Sambut HUT Karawang ke-393
Sambut Hari Jadi Karawang ke-393, Bupati Aep Bersama Forkopimda Ziarah ke Makam Syekh Quro dan Raden Adipati Singaperbangsa
ORARI Semarakkan Hari Jadi Karawang ke-393, Bupati Aep: Terus Hadir Saat Masyarakat Membutuhkan
Bupati Aep Tegaskan Grand Final Mojang Jajaka Karawang 2026 Bebas Intervensi, Penilaian Murni Berdasarkan Potensi
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 09:33

Pipik Taufik Ismail Serap Aspirasi Driver Ambulans Desa Karawang Utara, Siap Perjuangkan Payung Hukum dan Legalitas Resmi

Senin, 21 September 2026 - 06:25

Apel Pagi Pemkab Karawang, Bupati Tutup Rangkaian Hari Jadi ke-393 dan Sekda Soroti Penyerapan Anggaran Triwulan III

Senin, 21 September 2026 - 06:18

HUT Karawang ke-393 Ditutup Meriah, Ribuan Warga Padati Hareudang Fest dan Bergoyang Bersama Ade Astrid

Senin, 21 September 2026 - 06:15

Bupati Aep Resmikan Jembatan Harmoni Mas, Permudah Akses dan Dongkrak Mobilitas Warga Telukjambe Timur

Senin, 21 September 2026 - 06:13

Perkuat Toleransi, Pemkab Karawang Gelar “Bupati Menyapa” dan Deklarasi Harmoni Nusantara Sambut HUT Karawang ke-393

Senin, 21 September 2026 - 06:08

ORARI Semarakkan Hari Jadi Karawang ke-393, Bupati Aep: Terus Hadir Saat Masyarakat Membutuhkan

Senin, 21 September 2026 - 06:05

Bupati Aep Tegaskan Grand Final Mojang Jajaka Karawang 2026 Bebas Intervensi, Penilaian Murni Berdasarkan Potensi

Senin, 21 September 2026 - 05:55

Pemkab Karawang Gelar Lomba Cipta Menu B2SA, Dorong Pemanfaatan Pangan Lokal untuk Gizi Keluarga

Berita Terbaru