SMPN 1 Ciampel Disorot, Lintaskarawang.com Minta Klarifikasi Penggunaan Dana BOS 2024–2025

- Penulis

Senin, 10 November 2025 - 01:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat konfirmasi saat diterima pihak sekolah SMPN 1 Ciampel

Surat konfirmasi saat diterima pihak sekolah SMPN 1 Ciampel

Karawang, Lintaskarawang.com – Redaksi Lintaskarawang.com secara resmi melayangkan surat permintaan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak SMP Negeri 1 Ciampel, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024–2025.

Surat bernomor 006/LK/X/2025 tersebut dikirim sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial media dan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Redaksi menilai, transparansi dalam pengelolaan dana BOS di satuan pendidikan merupakan kewajiban hukum, bukan sekadar formalitas administratif.

Dalam surat tersebut, menegaskan bahwa klarifikasi diperlukan untuk memastikan penggunaan dana publik berjalan sesuai prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas, sebagaimana diamanatkan dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan data publik Kemendikbudristek RI, SMPN 1 Ciampel menerima Dana BOS sebesar Rp 735.375.000 pada Tahun Anggaran 2025, dengan realisasi sementara Rp 605.613.800. Namun, sejumlah komponen penggunaan dana tersebut menimbulkan tanda tanya besar dan menjadi perhatian redaksi.

Beberapa poin yang disoroti di antaranya:

Tidak adanya alokasi dana untuk kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025, padahal merupakan komponen wajib dalam juknis BOS.

Nilai besar pada pos Pengembangan Perpustakaan mencapai Rp 183 juta, yang memerlukan penjelasan rinci terkait jenis kegiatan, bentuk pengadaan, serta manfaat bagi siswa.

Pembayaran honor mencapai Rp 159,39 juta, yang perlu dipastikan tidak melampaui batas maksimal 50% dari total dana BOS sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis.

Selain itu, untuk Tahun Anggaran 2024, SMPN 1 Ciampel tercatat menerima Rp 729.825.000, namun realisasi penggunaan mencapai Rp 769.410.100, atau terdapat kelebihan realisasi sebesar Rp 39.585.100. Selisih tersebut menjadi sorotan utama, karena berdasarkan Pasal 17 ayat (3) Permendikbudristek 63/2022, setiap penggunaan dana melebihi pagu wajib dijelaskan sumber dan legalitasnya.

Baca Juga:  Naas ! Seorang Pemborong Diduga Tertipu, Oleh Konsultan Kontruksi di Disdikpora Karawang, Siapakah Dia?

Pos lain yang turut dipertanyakan antara lain:

Kegiatan pembelajaran dan bermain dengan nominal Rp 122.296.000, yang dinilai tidak relevan untuk jenjang SMP.

Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 66.530.600, namun belum ada kejelasan bentuk fisik hasil kegiatan.

Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan senilai Rp 28.145.000, yang perlu diverifikasi terkait pelaksanaan, peserta, dan hasil pelatihannya.

Langkah konfirmasi ini bukanlah tudingan, melainkan bentuk tanggung jawab jurnalistik dalam mengawal transparansi publik dan memastikan penggunaan dana BOS sesuai ketentuan hukum.

“Kami hanya menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana amanat undang-undang. Dana BOS adalah uang rakyat, dan masyarakat berhak tahu digunakan untuk apa, oleh siapa, serta bagaimana realisasinya,” tegas Iwan Gunawan, SH, Legal Corporate redaksi Lintaskarawang.com, pada Senin (10/11/2025).

Redaksi Lintaskarawang.com memberikan waktu tiga (3) hari kerja bagi pihak SMPN 1 Ciampel untuk memberikan jawaban resmi beserta data pendukung, seperti laporan penggunaan dana (LPJ), foto kegiatan, maupun bukti pembelian. Langkah ini diambil agar pemberitaan yang disajikan tetap berimbang, objektif, dan berbasis fakta verifikasi.

Apabila pihak sekolah tidak segera memberikan klarifikasi, media akan melanjutkan proses pemberitaan berdasarkan asas kepentingan publik dan dokumen data resmi yang telah dikonfirmasi ke berbagai sumber terkait.

Kritik ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh lembaga pendidikan di Kabupaten Karawang untuk memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas, agar pengelolaan Dana BOS benar-benar membawa manfaat nyata bagi peningkatan mutu pendidikan.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak SMPN 1 Ciampel belum memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan. (LK)

Berita Terkait

GWN Desak Usut Tuntas Kematian Massal Ikan di Saluran Irigasi Johar
Keadilan yang Tertunda, Pelapor Soroti Lambannya Penanganan Kasus di Polsek Kedungwaringin
Aliansi LBH Karawang Bawa Kasus Grand Swarna dan Kartika Residence ke Senayan
Ketua Forum Aktivis Karawang Mr. Kim: Rakyat Bersatu Tolak Oligarki Masuk Kampung
Komisi III DPRD Karawang Tindaklanjuti Aduan Dugaan Pencemaran Lingkungan dan Perekrutan Tenaga Kerja PT Chang Shin
Komisi IV DPRD Karawang Gelar RDP Bersama GMNI, Bahas Kajian Masyarakat Miskin Kota
Kejari Karawang Segel Kantor Pusat PT BAS, Penyidikan Dugaan Korupsi KPR Bank Himbara Terus Bergulir
Barang Sudah Turun, Plang Belum Ada: Dugaan Minimarket di Kalijaya Dinilai “Ngebut” Meski Ditolak Warga
Berita ini 33 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 09:07

LBH GABBAR Surati BAPENDA Karawang, Minta Klarifikasi Pengelolaan Pajak Daerah dan Upah Pungut

Selasa, 2 Juni 2026 - 04:34

Ketua DPAC PSN Tempuran Serahkan Tembusan SK Kepengurusan kepada Muspika, Perkuat Sinergi dengan Pemerintah dan Aparat

Senin, 1 Juni 2026 - 04:40

Peringati Hari Lahir Pancasila, Pemuda Pancasila PAC Klari Gelar Tabur Bunga di TMP Pancawati

Senin, 1 Juni 2026 - 02:52

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Ujang Suhana: Bung Karno Beri Nyali, Tan Malaka Beri Otak, Prabu Siliwangi Beri Adab

Minggu, 31 Mei 2026 - 06:03

Proyek Drainase Pulojaya Disorot: Kualitas Dipertanyakan, Pengawas Jangan Tutup Mata!

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:22

Ade Golun PJT II Keluhkan Semrawutnya Kabel dan Tiang Utilitas yang Hambat Normalisasi Saluran di Batujaya

Jumat, 29 Mei 2026 - 04:51

Natala Sumedha Soroti Dugaan Wanprestasi PT CNP, Pemkab Karawang Diminta Tegas

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:44

Alfamart di Kalijaya Diprotes Warga, Legalitas Perizinan Belum Terjawab dalam Musyawarah

Berita Terbaru