Karawang, Lintaskarawang.com – Proyek turap yang dibiayai dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karawang tahun anggaran 2025, tepatnya di ruas Segaran–Puloputri, Desa Segarjaya, Kecamatan Batujaya, diduga sarat penyimpangan.
Kegiatan pembangunan turap dengan spesifikasi panjang 144 meter dan tinggi 1,60 meter, sebagaimana tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan kontrak bernomor 027.2/107/10.2.01.0037.5.27/KPA-JLN/PUPR/2025, ternyata tidak sepenuhnya terealisasi di lapangan.
Berdasarkan hasil pengecekan ulang yang dilakukan oleh warga dan tukang setempat, tinggi turap yang seharusnya mencapai 160 cm, hanya terbangun sekitar 120 hingga 130 cm. **Selisih hingga 40 cm ini bukan hal sepele, mengingat nilai kontrak proyek mencapai Rp188.913.000,00.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ini uang rakyat, bukan uang pribadi. Kalau tinggi turap disunat segitu banyak, ke mana larinya dana itu ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Proyek ini dilaksanakan oleh CV Secara Arta, dengan masa kerja selama 60 hari kalender, dimulai sejak 18 Juni hingga 16 Agustus 2025. Sayangnya, belum sampai masa kerja berakhir, dugaan manipulasi mulai tercium.
Masyarakat pun mulai geram. Mereka mempertanyakan pengawasan dari pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang selaku penanggung jawab kegiatan. Jika dugaan ini benar, maka bukan hanya kualitas pembangunan yang dirugikan, tetapi juga integritas pemerintah daerah dipertaruhkan.
Kami bayar pajak bukan untuk dibohongi. Turap ini untuk penanggulangan banjir dan longsor, kalau tingginya dipotong-potong, bahaya buat kami di musim hujan, tambah warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pelaksana proyek maupun Dinas PUPR Karawang. (D’Kasur)












