Karawang, Lintaskarawang.com – Kepolisian Resor (Polres) Karawang berhasil mengungkap aksi kejahatan komplotan perampok bersenjata yang telah meresahkan masyarakat di sejumlah wilayah. Dalam operasi dramatis yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang, dua pelaku berhasil ditangkap, satu pelaku tewas saat pengejaran, dan dua lainnya yang diketahui merupakan ayah dan anak masih dalam pencarian.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, dalam konferensi pers pada Kamis (14/08/2025), mengungkapkan bahwa kelompok ini telah beraksi di delapan tempat kejadian perkara (TKP), termasuk di Telagasari (2 TKP), Kotabaru (2 TKP), dan Majalaya (1 TKP).
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari seorang ibu yang melaporkan perampokan terhadap anaknya di wilayah Majalaya pada 18 Juli 2025. Dalam kejadian tersebut, korban mengalami luka tembak di tangan saat berusaha mempertahankan sepeda motornya dari pelaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku penembakan berinisial M.R.D,” jelas AKBP Fiki.
Selain M.R.D, petugas juga berhasil meringkus pelaku lain berinisial C.H dalam pengembangan kasus. Sementara pelaku berinisial H tewas akibat kecelakaan saat proses pengejaran. Dalam proses penangkapan di daerah Lemahabang, M.R.D sempat melakukan perlawanan, sehingga aparat terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur.
### **Barang Bukti yang Diamankan**
* 1 unit sepeda motor Honda Karisma
* 2 buah kunci palsu
* 4 mata kunci dan 1 kunci letter T
* 1 kunci magnet
* 1 pistol korek api
* 1 pistol sangkur
* 1 buah limbah
Kapolres menambahkan bahwa komplotan ini dikenal sadis karena menggunakan senjata api dalam setiap aksinya. Salah satu pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa. Hingga saat ini, dua pelaku lainnya yang masih buron, yakni ayah dan anak, masih dalam proses pencarian.
“Kami masih memburu dua DPO yang merupakan bapak dan anak. Kami minta masyarakat turut membantu dengan melaporkan jika melihat gerak-gerik mencurigakan,” tegas Kapolres.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal atas tindak kejahatan tersebut mencapai 20 tahun penjara.
Polres Karawang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat beraktivitas pada malam hari, serta segera melapor ke pihak berwajib jika menemukan indikasi atau potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar. (Ripai)












