Anjing Peliharaan Menggigit Tetangga, Korban Pinta Pemilik Bertanggung Jawab

- Penulis

Minggu, 28 April 2024 - 06:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Sebuah kejadian yang tidak diinginkan terjadi di Dusun Bendasari 1, Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, saat anjing peliharaan milik Ed (inisial ) menggigit tetangganya, Ma Rasih. Insiden tersebut membuat Ma Rasih harus menjalani perawatan medis. (25/4).

Menurut Ma Rasih, yang terpenting adalah pemilik anjing bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Ia mengungkapkan, “Saya masih melakukan pengobatan berobat jalan.” Minggu (28/4).

Saat akan dikonfirmasi, pihak pemilik anjing tidak bisa dihubungi karena tidak ada di rumah. Meskipun istri Ed ada di rumah, ia menyatakan, “Tunggu saja sampai suami saya pulang kerja jam 4 sore.” Saat itu, anjing peliharaan mereka tidak diikat dan menggonggong saat kedatangan media ini, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan serangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Undang-Undang, pemilik hewan berkewajiban untuk mencegah agar hewan peliharaannya tidak menyakiti orang lain. Pasal 490 butir 2 KUHP menyatakan bahwa pemilik yang tidak mencegah hewan peliharaannya menyerang orang lain dapat dituntut. Jika serangan tersebut menyebabkan luka berat atau kematian, pemilik hewan dapat dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP.

Baca Juga:  Kepala Desa Sampalan Hadiri Halal bihalal dan Tasyakuran Walimatussafar Hajj Bapak Romli Lesmana dan Ibu Diana Komalasari

Pasal 359 KUHP mengatur hukuman bagi mereka yang karena kesalahannya menyebabkan kematian orang lain. Sementara Pasal 360 KUHP mengatur hukuman bagi mereka yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat atau luka-luka sehingga mengakibatkan penyakit atau halangan menjalankan aktivitas tertentu. (Nawawi Bahrudin, S.H., M.H., Managing Partners dari Nawawi Bahrudin & Partners)*

Secara hukum perdata, korban gigitan hewan peliharaan dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada pemilik hewan berdasarkan Pasal 1365, 1368, dan 1371 KUH Perdata. Dengan demikian, pemilik anjing dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata sesuai dengan aturan memelihara hewan yang berlaku.

Sementara Ketua RT Setempat telah berupaya untuk memediasi masalah ini.

(Ddg)

Berita Terkait

SETAHUN BERLALU, MASALAH DI SAMPALAN KEMBALI MENCuat: Septic Tank di Bahu Jalan Jadi Sorotan Proyek Pelebaran
Kebakaran Hebat Kantor BPN Karawang, Wamen ATR/BPN Tinjau Lokasi Kejadian
Polsek Rengasdengklok Bergerak Cepat Tangani Kasus Bocah Tenggelam di Saluran Irigasi Desa Dewisari
Tawuran Pelajar di Klari Kembali Makan Korban, Lima Jari Siswa Putus Jadi Alarm Darurat Kekerasan Remaja
Selidiki Penyebab Kematian, Unit Reskrim Polsek Rengasdengklok Olah TKP Penemuan Mayat di Desa Kampung sawah
Kebakaran Hebat Hanguskan Belasan Lapak Palet di Jalur Pantura Waringinjaya, Lalu Lintas Lumpuh Total
Viral Dugaan Pesta Sesama Jenis, Holywings Karawang Ditutup Sementara oleh Satpol PP
Kecelakaan di Jalan Lingkar Luar Tanjungpura – Klari, Muatan Beras Berserakan di Jalan
Berita ini 1 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:12

Resto Saung Berkah Gurame Layangkan Somasi ke Resto Sumoreang, Minta Klarifikasi dan Permintaan Maaf Terbuka

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:22

Nasabah LKM Karawang Menunggu Uang Kembali, Bupati Didesak Turun Tangan: Mengapa Belum Ada Kepastian?

Jumat, 23 Oktober 2026 - 03:34

DPRD Karawang Siap Kawal Aspirasi PPPK Paruh Waktu, Perjuangkan Kepastian Status dan Kesejahteraan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:46

PT NIJ Tak Hadiri RDP, DPRD Karawang Kecewa: Persoalan Kemitraan dan Tenaga Kerja Jadi Sorotan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:43

Munas APPI 2026 Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:17

JUT Kosambibatu Disorot, Hasil Pengukuran dan Klarifikasi Pihak Terkait Jadi Bahan Verifikasi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 03:04

FMSB TEGASKAN KOMITMEN KAWAL PERSOALAN PT CMM, IQBAL MAULANA: JANGAN LECEHKAN PENEGAKAN ATURAN PEMERINTAH DAERAH!

Kamis, 15 Oktober 2026 - 03:18

Ahmad Basuni Nomor Urut 1, Ahmad Jaenudin Nomor 2 dalam Pilkades Sampalan Kutawaluya

Berita Terbaru