Anjing Peliharaan Menggigit Tetangga, Korban Pinta Pemilik Bertanggung Jawab

- Penulis

Minggu, 28 April 2024 - 06:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Sebuah kejadian yang tidak diinginkan terjadi di Dusun Bendasari 1, Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, saat anjing peliharaan milik Ed (inisial ) menggigit tetangganya, Ma Rasih. Insiden tersebut membuat Ma Rasih harus menjalani perawatan medis. (25/4).

Menurut Ma Rasih, yang terpenting adalah pemilik anjing bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Ia mengungkapkan, “Saya masih melakukan pengobatan berobat jalan.” Minggu (28/4).

Saat akan dikonfirmasi, pihak pemilik anjing tidak bisa dihubungi karena tidak ada di rumah. Meskipun istri Ed ada di rumah, ia menyatakan, “Tunggu saja sampai suami saya pulang kerja jam 4 sore.” Saat itu, anjing peliharaan mereka tidak diikat dan menggonggong saat kedatangan media ini, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan serangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Undang-Undang, pemilik hewan berkewajiban untuk mencegah agar hewan peliharaannya tidak menyakiti orang lain. Pasal 490 butir 2 KUHP menyatakan bahwa pemilik yang tidak mencegah hewan peliharaannya menyerang orang lain dapat dituntut. Jika serangan tersebut menyebabkan luka berat atau kematian, pemilik hewan dapat dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP.

Baca Juga:  Polres Karawang Ungkap Sindikat Pembobol ATM di Minimarket, 4 Pelaku Diamankan

Pasal 359 KUHP mengatur hukuman bagi mereka yang karena kesalahannya menyebabkan kematian orang lain. Sementara Pasal 360 KUHP mengatur hukuman bagi mereka yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat atau luka-luka sehingga mengakibatkan penyakit atau halangan menjalankan aktivitas tertentu. (Nawawi Bahrudin, S.H., M.H., Managing Partners dari Nawawi Bahrudin & Partners)*

Secara hukum perdata, korban gigitan hewan peliharaan dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada pemilik hewan berdasarkan Pasal 1365, 1368, dan 1371 KUH Perdata. Dengan demikian, pemilik anjing dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata sesuai dengan aturan memelihara hewan yang berlaku.

Sementara Ketua RT Setempat telah berupaya untuk memediasi masalah ini.

(Ddg)

Berita Terkait

Tawuran Pelajar di Klari Kembali Makan Korban, Lima Jari Siswa Putus Jadi Alarm Darurat Kekerasan Remaja
Selidiki Penyebab Kematian, Unit Reskrim Polsek Rengasdengklok Olah TKP Penemuan Mayat di Desa Kampung sawah
Kebakaran Hebat Hanguskan Belasan Lapak Palet di Jalur Pantura Waringinjaya, Lalu Lintas Lumpuh Total
Viral Dugaan Pesta Sesama Jenis, Holywings Karawang Ditutup Sementara oleh Satpol PP
Kecelakaan di Jalan Lingkar Luar Tanjungpura – Klari, Muatan Beras Berserakan di Jalan
Truk Muatan Minyak Sayur Terguling di Jalur Pantura, Arus Lalu Lintas di Jatisari Macet Panjang
Polemik Limbah PT MIM Diseret ke Ranah Hukum, Askun: Kades Tak Berwenang Intervensi B2B
Diduga Disunat, Bantuan Bibit Padi di Rengasdengklok Malah Jadi Beras
Berita ini 1 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:19

TOKO SUBUR TELOR DILAPORKAN JUAL MINYAK GORENG CURAH TANPA LEBEL SNI & MERK

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:54

Dewan Tani H. Karsim Dengarkan Keluhan Petani Sekarwangi, Soroti Krisis Air Irigasi hingga Serangan Hama Tikus

Minggu, 19 Juli 2026 - 01:47

Diduga Tidak Netral, Aktivis Laskar NKRI Soroti Pencalonan BPD Perwakilan Perempuan di Desa Gombongsari

Kamis, 16 Juli 2026 - 03:46

Pendaftaran BPD Desa Mekarsari Resmi Ditutup, Sosialisasi Jadi Sorotan Warga di Media Sosial

Kamis, 16 Juli 2026 - 02:05

Kapolres Karawang Perkuat Sinergitas Bersama Kejari dan Yonif 305/Tengkorak, Wujudkan Karawang Aman dan Kondusif

Senin, 13 Juli 2026 - 11:00

Kapolda Jabar Ajak Semua Pihak Jaga Investasi di Karawang, Ormas dan LSM Sampaikan Aspirasi Soal Perusahaan Lokal

Senin, 13 Juli 2026 - 10:13

GMMK Gelar Aksi Unjuk Rasa, Desak Transparansi Anggaran dan Tes Urine Massal Pejabat Karawang

Senin, 13 Juli 2026 - 01:02

Di Harkopnas ke-79 Presiden Prabowo Euweuh Pangaruhna Pemerintah Tetap Fokus Jalankan Program Rakyat

Berita Terbaru