Anjing Peliharaan Menggigit Tetangga, Korban Pinta Pemilik Bertanggung Jawab

- Penulis

Minggu, 28 April 2024 - 06:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Sebuah kejadian yang tidak diinginkan terjadi di Dusun Bendasari 1, Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, saat anjing peliharaan milik Ed (inisial ) menggigit tetangganya, Ma Rasih. Insiden tersebut membuat Ma Rasih harus menjalani perawatan medis. (25/4).

Menurut Ma Rasih, yang terpenting adalah pemilik anjing bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Ia mengungkapkan, “Saya masih melakukan pengobatan berobat jalan.” Minggu (28/4).

Saat akan dikonfirmasi, pihak pemilik anjing tidak bisa dihubungi karena tidak ada di rumah. Meskipun istri Ed ada di rumah, ia menyatakan, “Tunggu saja sampai suami saya pulang kerja jam 4 sore.” Saat itu, anjing peliharaan mereka tidak diikat dan menggonggong saat kedatangan media ini, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan serangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Undang-Undang, pemilik hewan berkewajiban untuk mencegah agar hewan peliharaannya tidak menyakiti orang lain. Pasal 490 butir 2 KUHP menyatakan bahwa pemilik yang tidak mencegah hewan peliharaannya menyerang orang lain dapat dituntut. Jika serangan tersebut menyebabkan luka berat atau kematian, pemilik hewan dapat dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP.

Baca Juga:  Peresmian Monumen Perlintasan Kereta Api di Karawang oleh Bupati dan Forkopimda

Pasal 359 KUHP mengatur hukuman bagi mereka yang karena kesalahannya menyebabkan kematian orang lain. Sementara Pasal 360 KUHP mengatur hukuman bagi mereka yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat atau luka-luka sehingga mengakibatkan penyakit atau halangan menjalankan aktivitas tertentu. (Nawawi Bahrudin, S.H., M.H., Managing Partners dari Nawawi Bahrudin & Partners)*

Secara hukum perdata, korban gigitan hewan peliharaan dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada pemilik hewan berdasarkan Pasal 1365, 1368, dan 1371 KUH Perdata. Dengan demikian, pemilik anjing dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata sesuai dengan aturan memelihara hewan yang berlaku.

Sementara Ketua RT Setempat telah berupaya untuk memediasi masalah ini.

(Ddg)

Berita Terkait

Tiang Listrik Roboh Diterjang Angin Kencang di Dusun Kebonjaya, Desa Sungai Buntu‎
Maut di Jalan Irigasi! Sopir Kontainer Pengangkut Minyak Sayur Diamankan, ‘Pak Ogah’ Ikut Diperiksa Polisi
Bayi Ditemukan Terbungkus Plastik di Area Pembuangan Sampah Karawang Barat
Kasus Siswa SD Diduga Bunuh Diri, Karang Taruna Karawang Dorong Gerakan Peduli Perlengkapan Sekolah
Anak 11 Tahun Tewas Tenggelam di Kolam PT PGN, Keluarga Minta Area Dipagari dan Diawasi Ketat
Tim Damkar Karawang Lakukan Pengecekan Warga Terdampak Banjir di Cilamaya
Lansia Diduga Tenggelam Pascabanjir di Karangligar
GERAK CEPAT TNI AD DAN SCF MENYISIR HUTAN SANGGABUANA POLRES KARAWANG MEMBURU PEMBURU SATWA LIAR TEREKAM KAMERA
Berita ini 1 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:44

Remaja Putri di Karawang Diduga Dikeroyok Tiga Rekan Sebaya, Polisi Lakukan Penyelidikan

Rabu, 4 Maret 2026 - 06:35

SMK Bina Karya 1 Klarifikasi Isu Larangan Ujian Sekolah karena Tunggakan Rp1 Juta

Selasa, 3 Maret 2026 - 11:32

BPC GAPENSI Karawang Gelar Buka Bersama dan Pembubaran Panitia Muscab

Jumat, 27 Februari 2026 - 12:59

Musyawarah Luar Biasa, KORPRI Karawang Targetkan Pencairan Uang Kadeudeuh Mulai 9 Maret 2026

Jumat, 27 Februari 2026 - 04:02

Roti Diduga Tanpa Tanggal Kedaluwarsa Beredar di SPPG Sindangmulya, Pengawasan Diminta Diperketat

Kamis, 26 Februari 2026 - 08:26

Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang Ancam Laporkan Dugaan Intimidasi Wartawan Terkait Video MBG

Kamis, 26 Februari 2026 - 04:26

Konfirmasi Tak Digubris, Pembangunan Lantai 4 SD/MI Ar Rahmah CKM Dipertanyakan

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:57

SPPG Desa Sarijaya Salurkan 2.768 Porsi MBG, Komposisi Menu Siswa SMA Dipertanyakan

Berita Terbaru