Anjing Peliharaan Menggigit Tetangga, Korban Pinta Pemilik Bertanggung Jawab

- Penulis

Minggu, 28 April 2024 - 06:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Sebuah kejadian yang tidak diinginkan terjadi di Dusun Bendasari 1, Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, saat anjing peliharaan milik Ed (inisial ) menggigit tetangganya, Ma Rasih. Insiden tersebut membuat Ma Rasih harus menjalani perawatan medis. (25/4).

Menurut Ma Rasih, yang terpenting adalah pemilik anjing bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Ia mengungkapkan, “Saya masih melakukan pengobatan berobat jalan.” Minggu (28/4).

Saat akan dikonfirmasi, pihak pemilik anjing tidak bisa dihubungi karena tidak ada di rumah. Meskipun istri Ed ada di rumah, ia menyatakan, “Tunggu saja sampai suami saya pulang kerja jam 4 sore.” Saat itu, anjing peliharaan mereka tidak diikat dan menggonggong saat kedatangan media ini, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan serangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Undang-Undang, pemilik hewan berkewajiban untuk mencegah agar hewan peliharaannya tidak menyakiti orang lain. Pasal 490 butir 2 KUHP menyatakan bahwa pemilik yang tidak mencegah hewan peliharaannya menyerang orang lain dapat dituntut. Jika serangan tersebut menyebabkan luka berat atau kematian, pemilik hewan dapat dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP.

Baca Juga:  Rekonstruksi Ruas Jalan Rengasdengklok - Batujaya Mendapat Apresiasi Masyarakat

Pasal 359 KUHP mengatur hukuman bagi mereka yang karena kesalahannya menyebabkan kematian orang lain. Sementara Pasal 360 KUHP mengatur hukuman bagi mereka yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat atau luka-luka sehingga mengakibatkan penyakit atau halangan menjalankan aktivitas tertentu. (Nawawi Bahrudin, S.H., M.H., Managing Partners dari Nawawi Bahrudin & Partners)*

Secara hukum perdata, korban gigitan hewan peliharaan dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada pemilik hewan berdasarkan Pasal 1365, 1368, dan 1371 KUH Perdata. Dengan demikian, pemilik anjing dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata sesuai dengan aturan memelihara hewan yang berlaku.

Sementara Ketua RT Setempat telah berupaya untuk memediasi masalah ini.

(Ddg)

Berita Terkait

Kecelakaan di Jalan Lingkar Luar Tanjungpura – Klari, Muatan Beras Berserakan di Jalan
Truk Muatan Minyak Sayur Terguling di Jalur Pantura, Arus Lalu Lintas di Jatisari Macet Panjang
Polemik Limbah PT MIM Diseret ke Ranah Hukum, Askun: Kades Tak Berwenang Intervensi B2B
Diduga Disunat, Bantuan Bibit Padi di Rengasdengklok Malah Jadi Beras
Dugaan Abuse of Power Menguat, LBH Laskar NKRI Laporkan Kades Sumurkondang ke Bupati
Skandal Ponpes Terbongkar, Dugaan Pencabulan Santriwati Picu Amarah Warga
Tragedi Rel Bekasi Timur: KRL Ringsek Usai Ditabrak Argo Bromo Anggrek dari Belakang
Reklame di Tiang Listrik Picu Polemik, PLN Karawang Turun Tangan Tindaklanjuti Aduan Warga
Berita ini 1 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:52

Truk Muatan Minyak Sayur Terguling di Jalur Pantura, Arus Lalu Lintas di Jatisari Macet Panjang

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:38

Polemik Limbah PT MIM Diseret ke Ranah Hukum, Askun: Kades Tak Berwenang Intervensi B2B

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:12

Diduga Disunat, Bantuan Bibit Padi di Rengasdengklok Malah Jadi Beras

Kamis, 30 April 2026 - 08:13

Dugaan Abuse of Power Menguat, LBH Laskar NKRI Laporkan Kades Sumurkondang ke Bupati

Senin, 27 April 2026 - 21:23

Skandal Ponpes Terbongkar, Dugaan Pencabulan Santriwati Picu Amarah Warga

Senin, 27 April 2026 - 16:00

Tragedi Rel Bekasi Timur: KRL Ringsek Usai Ditabrak Argo Bromo Anggrek dari Belakang

Senin, 27 April 2026 - 14:19

Reklame di Tiang Listrik Picu Polemik, PLN Karawang Turun Tangan Tindaklanjuti Aduan Warga

Kamis, 16 April 2026 - 11:38

Polres Karawang Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terlarang di Purwasari

Berita Terbaru