Pengamat UGM: Kerugian Negara Akibat Tambang Nikel di Raja Ampat Bisa Lampaui Kasus PT Timah

- Penulis

Kamis, 12 Juni 2025 - 10:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc istimewa: Kamusmahasiswa

Doc istimewa: Kamusmahasiswa

Yogyakarta, Lintaskarawang.com — Aktivitas pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, diperkirakan menyebabkan kerugian negara dalam skala besar. Fahmy Radhi, Pengamat Ekonomi Energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), menyebut bahwa nilai kerugian yang ditimbulkan bahkan bisa melebihi kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang melibatkan PT Timah Tbk.

“Terlebih lagi ini terjadi di Raja Ampat, yang memiliki banyak flora, fauna, dan spesies langka. Jika spesies tersebut punah, tidak mungkin direklamasi atau dikembalikan seperti semula. Ikan yang mati tidak bisa didatangkan kembali. Maka dari itu, kerugiannya sangat besar,” ujar Fahmy dalam keterangannya, Rabu (11/06/25), sebagaimana dilansir CNN Indonesia.

Fahmy mengungkapkan bahwa berdasarkan perhitungan dan perbandingan dengan kasus PT Timah, kerugian negara akibat aktivitas tambang di Raja Ampat bisa melampaui Rp300 triliun. Untuk diketahui, dalam kasus PT Timah, nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp271 triliun akibat kerusakan lingkungan selama periode 2015–2022.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau melihat dari perhitungan itu, kerusakan alam menimbulkan kerugian sebesar itu. Namun, di Raja Ampat mestinya nilainya jauh lebih besar,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Fahmy mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik empat dari lima perusahaan tambang di wilayah tersebut. Namun, ia menilai keputusan tersebut belum cukup dan mendorong agar pemerintah juga mencabut izin operasi PT GAG Nikel (GN).

Baca Juga:  Jawara Gelar Silaturahmi dan Rapat Tahunan di Wisata Pelangi Cibanteng, Bahas Program Kerja

Menurut Fahmy, klaim bahwa PT GAG telah menjalankan reklamasi dengan baik serta bahwa lokasi tambang berada 40 kilometer dari kawasan konservasi utama tidak dapat dijadikan pembenaran.

“Kalau alasannya karena lokasinya jauh, saya kira itu tidak relevan. Limbah tambang berupa debu nikel bisa terbawa angin hingga ratusan kilometer dan mengandung arsenik yang berpotensi mencemari lingkungan serta membahayakan kesehatan manusia,” tegasnya.

Fahmy juga menyinggung potensi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT GAG Nikel. Ia menyatakan bahwa perusahaan tersebut telah menyalahi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Jika mengacu pada UU tersebut, aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil seperti Gag seharusnya dilarang,” tambahnya.

Pemerintah pusat hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait desakan pencabutan izin tambang PT GAG Nikel. Sementara itu, isu ini terus menjadi sorotan publik, terutama di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak kerusakan lingkungan di kawasan konservasi Raja Ampat yang dikenal sebagai surga biodiversitas laut dunia.

Editor: Aan

Berita Terkait

Dualisme MUSKAB KADIN Karawang Memanas, Pakar Hukum Tegaskan Berpotensi Cacat Hukum
Respons Cepat dan Humanis, Dirut RSUD Jatisari Temui Keluarga Pasien dan Jadikan Evaluasi Pelayanan IGD
DPRD Karawang Siapkan Rekomendasi Penutupan Theatre Night Mart Usai Sidak
Polres Karawang Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terlarang di Purwasari
Kasus Suap Ijon Bekasi, Ade Kuswara Bantah Nama Ono Surono Terkait Aliran Dana
Forklift Tersangkut di Flyover Bypass Karawang, Lalu Lintas Sempat Tersendat
Usai Tutup Masa Jabatan, Anwar Usman Tersungkur di MK
Viral! Mobil Ngamuk di Tuparev, Polres Karawang Amankan Pelaku
Berita ini 14 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 14:51

DPRD Karawang Siapkan Rekomendasi Penutupan Theatre Night Mart Usai Sidak

Rabu, 15 April 2026 - 06:34

APEK Karawang All Out Dukung Rafiudin Firdaus Jadi Ketua KADIN

Sabtu, 11 April 2026 - 10:17

Pembukaan Piala Pelajar AFKAB Karawang 2026, Ajang Bangkitkan Talenta Futsal Muda

Kamis, 9 April 2026 - 02:20

Pelayanan Prima dan Pembangunan Meningkat, Desa Kertasari Jadi Contoh bagi Desa Lain

Kamis, 2 April 2026 - 17:15

Perkuat Nilai Spiritual, Lintas Corporate Group Gelar Ziarah Perdana ke Mbah Priok

Rabu, 1 April 2026 - 13:27

Di Tengah Padatnya Tugas, Lurah Palumbonsari Tetap Prioritaskan Silaturahmi

Minggu, 29 Maret 2026 - 06:14

Pemudik Masih Berdatangan di Hari Terakhir Posko Arus Balik Lebaran di Klari Karawang

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:21

MINIMNYA KASUR LIPAT DI POSKO ISTIRAHAT PEMUDIK

Berita Terbaru