Pengamat UGM: Kerugian Negara Akibat Tambang Nikel di Raja Ampat Bisa Lampaui Kasus PT Timah

- Penulis

Kamis, 12 Juni 2025 - 10:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc istimewa: Kamusmahasiswa

Doc istimewa: Kamusmahasiswa

Yogyakarta, Lintaskarawang.com — Aktivitas pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, diperkirakan menyebabkan kerugian negara dalam skala besar. Fahmy Radhi, Pengamat Ekonomi Energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), menyebut bahwa nilai kerugian yang ditimbulkan bahkan bisa melebihi kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang melibatkan PT Timah Tbk.

“Terlebih lagi ini terjadi di Raja Ampat, yang memiliki banyak flora, fauna, dan spesies langka. Jika spesies tersebut punah, tidak mungkin direklamasi atau dikembalikan seperti semula. Ikan yang mati tidak bisa didatangkan kembali. Maka dari itu, kerugiannya sangat besar,” ujar Fahmy dalam keterangannya, Rabu (11/06/25), sebagaimana dilansir CNN Indonesia.

Fahmy mengungkapkan bahwa berdasarkan perhitungan dan perbandingan dengan kasus PT Timah, kerugian negara akibat aktivitas tambang di Raja Ampat bisa melampaui Rp300 triliun. Untuk diketahui, dalam kasus PT Timah, nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp271 triliun akibat kerusakan lingkungan selama periode 2015–2022.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau melihat dari perhitungan itu, kerusakan alam menimbulkan kerugian sebesar itu. Namun, di Raja Ampat mestinya nilainya jauh lebih besar,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Fahmy mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik empat dari lima perusahaan tambang di wilayah tersebut. Namun, ia menilai keputusan tersebut belum cukup dan mendorong agar pemerintah juga mencabut izin operasi PT GAG Nikel (GN).

Baca Juga:  THR Bukan Bonus, Kadisnakertrans Karawang Tegaskan Hak Pekerja Wajib Dipenuhi

Menurut Fahmy, klaim bahwa PT GAG telah menjalankan reklamasi dengan baik serta bahwa lokasi tambang berada 40 kilometer dari kawasan konservasi utama tidak dapat dijadikan pembenaran.

“Kalau alasannya karena lokasinya jauh, saya kira itu tidak relevan. Limbah tambang berupa debu nikel bisa terbawa angin hingga ratusan kilometer dan mengandung arsenik yang berpotensi mencemari lingkungan serta membahayakan kesehatan manusia,” tegasnya.

Fahmy juga menyinggung potensi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT GAG Nikel. Ia menyatakan bahwa perusahaan tersebut telah menyalahi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Jika mengacu pada UU tersebut, aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil seperti Gag seharusnya dilarang,” tambahnya.

Pemerintah pusat hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait desakan pencabutan izin tambang PT GAG Nikel. Sementara itu, isu ini terus menjadi sorotan publik, terutama di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak kerusakan lingkungan di kawasan konservasi Raja Ampat yang dikenal sebagai surga biodiversitas laut dunia.

Editor: Aan

Berita Terkait

Forklift Tersangkut di Flyover Bypass Karawang, Lalu Lintas Sempat Tersendat
Usai Tutup Masa Jabatan, Anwar Usman Tersungkur di MK
Viral! Mobil Ngamuk di Tuparev, Polres Karawang Amankan Pelaku
Kasus Suap Proyek Bekasi, Ade Kuswara Kunang Klaim Tak Ada Aliran Dana ke Ono Surono
LSM Laskar NKRI Napak Tilas di Monumen Kebulatan Tekad Rengasdengklok
Prabowo Kumpulkan Kabinet, Putuskan Harga Haji Turun dan IUP di Kawasan Hutan Dievaluasi
APBN untuk Motor Listrik, Bukan Gizi? Ujang Suhana Warning BGN soal Potensi Pemborosan Negara
Diduga Proyek Rutilahu Bermasalah Warga Soroti Ketiadaan Papan Informasi dan Material Tidak Sesuai
Berita ini 14 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 04:43

Indonesia Dan Rusia Sepakat Perluas Kerja Sama, Fokus Energi dan Industri

Jumat, 10 April 2026 - 03:02

Mizongyi: Jejak yang Tak Pernah Hilang dari Warisan Abadi Huo Yuanjia

Minggu, 15 Februari 2026 - 07:04

Rookie Fight Karawang Digelar Meriah, 80 Atlet Ramaikan Ajang Pembinaan Muay Thai

Senin, 10 November 2025 - 06:44

Memperingati Hari Pahlawan, Anggota DPRD Jabar Pipik Taufik Ismail Gelar Upacara di Monumen Rawagede

Senin, 10 November 2025 - 05:54

Momentum Penghormatan, H. Karsim dan Fraksi PDI Perjuangan Tabur Bunga di Rawagede

Minggu, 9 November 2025 - 01:59

ICCN Periode 2025–2028 Dimulai, Fiki satari: pimpin Karawang Mantapkan Langkah Ekosistem Kreatif

Rabu, 29 Oktober 2025 - 23:15

Proses Pemulangan TKW Asal Cilamaya Masuki Tahap Akhir, Denda Rp22 Juta Resmi Dilunasi

Sabtu, 6 September 2025 - 13:20

Peringati HUT Karawang ke-392, Pemkab Gelar Haornas Meriah di Lapangan Karangpawitan

Berita Terbaru

Keterangan Poto: Mantan Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia, Anwar Usman Pingsan Usai Prosesi Wisuda Purnabakti di Gedung MK 

Nasional

Usai Tutup Masa Jabatan, Anwar Usman Tersungkur di MK

Selasa, 14 Apr 2026 - 05:38