Pengamat UGM: Kerugian Negara Akibat Tambang Nikel di Raja Ampat Bisa Lampaui Kasus PT Timah

- Penulis

Kamis, 12 Juni 2025 - 10:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc istimewa: Kamusmahasiswa

Doc istimewa: Kamusmahasiswa

Yogyakarta, Lintaskarawang.com — Aktivitas pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, diperkirakan menyebabkan kerugian negara dalam skala besar. Fahmy Radhi, Pengamat Ekonomi Energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), menyebut bahwa nilai kerugian yang ditimbulkan bahkan bisa melebihi kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang melibatkan PT Timah Tbk.

“Terlebih lagi ini terjadi di Raja Ampat, yang memiliki banyak flora, fauna, dan spesies langka. Jika spesies tersebut punah, tidak mungkin direklamasi atau dikembalikan seperti semula. Ikan yang mati tidak bisa didatangkan kembali. Maka dari itu, kerugiannya sangat besar,” ujar Fahmy dalam keterangannya, Rabu (11/06/25), sebagaimana dilansir CNN Indonesia.

Fahmy mengungkapkan bahwa berdasarkan perhitungan dan perbandingan dengan kasus PT Timah, kerugian negara akibat aktivitas tambang di Raja Ampat bisa melampaui Rp300 triliun. Untuk diketahui, dalam kasus PT Timah, nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp271 triliun akibat kerusakan lingkungan selama periode 2015–2022.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau melihat dari perhitungan itu, kerusakan alam menimbulkan kerugian sebesar itu. Namun, di Raja Ampat mestinya nilainya jauh lebih besar,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Fahmy mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik empat dari lima perusahaan tambang di wilayah tersebut. Namun, ia menilai keputusan tersebut belum cukup dan mendorong agar pemerintah juga mencabut izin operasi PT GAG Nikel (GN).

Baca Juga:  Ketua AMKI Karawang Donorkan Darah untuk Rekan Seprofesi yang Sakit Kanker Usus

Menurut Fahmy, klaim bahwa PT GAG telah menjalankan reklamasi dengan baik serta bahwa lokasi tambang berada 40 kilometer dari kawasan konservasi utama tidak dapat dijadikan pembenaran.

“Kalau alasannya karena lokasinya jauh, saya kira itu tidak relevan. Limbah tambang berupa debu nikel bisa terbawa angin hingga ratusan kilometer dan mengandung arsenik yang berpotensi mencemari lingkungan serta membahayakan kesehatan manusia,” tegasnya.

Fahmy juga menyinggung potensi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT GAG Nikel. Ia menyatakan bahwa perusahaan tersebut telah menyalahi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Jika mengacu pada UU tersebut, aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil seperti Gag seharusnya dilarang,” tambahnya.

Pemerintah pusat hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait desakan pencabutan izin tambang PT GAG Nikel. Sementara itu, isu ini terus menjadi sorotan publik, terutama di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak kerusakan lingkungan di kawasan konservasi Raja Ampat yang dikenal sebagai surga biodiversitas laut dunia.

Editor: Aan

Berita Terkait

BM PAN Karawang: Pemkab Harus Tutup Permanen TNM dan Perkuat Edukasi Generasi Muda
Karang Taruna Karawang Barat Ancam Gelar Aksi Lebih Besar, Soroti Izin PBG hingga AMDAL yang Belum Lengkap
Polisi Tangkap Lima Pemuda Terkait Dugaan Pelanggaran Kesusilaan di THM Karawang
DPRD Karawang Soroti Kejanggalan Izin Alfamart Kalijaya, Warga Pertanyakan Legalitas Operasional
Sikapi Video Viral di Theatre night mart, Gajah Muda Nusantara Karawang Ajak Semua Pihak Jaga Kehormatan Daerah
Ketua MPI Karawang Desak Pemda Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam
Ketua DPRD Karawang Dorong Penyusunan Produk Hukum Antisipasi Perilaku Seks Menyimpang
Turap Rusak, Eceng Gondok Menumpuk, Air Melimpah Tak Sampai ke Sawah: H. Karsim Soroti Amburadulnya Irigasi Rengasdengklok
Berita ini 14 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 11:59

Serap Aspirasi Warga Pasu Talaga, Pipik Taufik ismail Pastikan Program Pemerintah Tepat Sasaran

Senin, 8 Juni 2026 - 07:03

Viral Video Dugaan Aktivitas LGBT di Tempat Hiburan Malam Karawang Tuai Sorotan, Sekjen GMPI Minta Ada Langkah Pencegahan

Minggu, 7 Juni 2026 - 07:09

Lapangan Pos Merah Berwajah Baru, Ibu-Ibu Senam Grand Kedung Waringin Kompak Sampaikan Terima Kasih kepada Asep Supriadi

Jumat, 5 Juni 2026 - 05:37

Perpisahan SDN Bolang I Dapat Restu Orang Tua, Acara Bernuansa Budaya Akan Digelar 22 Juni

Jumat, 5 Juni 2026 - 03:40

Komitmen Jaga Lingkungan, Desa Kamojing Ikuti Lomba Bestari Alam Tingkat Kecamatan Cikampek

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:11

Pemdes Rengasdengklok Selatan Salurkan Bantuan Pangan kepada Warga, Masyarakat Sambut Antusias

Selasa, 2 Juni 2026 - 04:34

Ketua DPAC PSN Tempuran Serahkan Tembusan SK Kepengurusan kepada Muspika, Perkuat Sinergi dengan Pemerintah dan Aparat

Senin, 1 Juni 2026 - 06:09

Maju di Pilkades Rengasdengklok Selatan, Aka Prioritaskan Pelayanan dan Kesejahteraan Masyarakat

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemkab Karawang Raih Opini WTP BPK 11 Kali Berturut-turut

Rabu, 10 Jun 2026 - 06:27