Pengamat UGM: Kerugian Negara Akibat Tambang Nikel di Raja Ampat Bisa Lampaui Kasus PT Timah

- Penulis

Kamis, 12 Juni 2025 - 10:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc istimewa: Kamusmahasiswa

Doc istimewa: Kamusmahasiswa

Yogyakarta, Lintaskarawang.com — Aktivitas pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, diperkirakan menyebabkan kerugian negara dalam skala besar. Fahmy Radhi, Pengamat Ekonomi Energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), menyebut bahwa nilai kerugian yang ditimbulkan bahkan bisa melebihi kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang melibatkan PT Timah Tbk.

“Terlebih lagi ini terjadi di Raja Ampat, yang memiliki banyak flora, fauna, dan spesies langka. Jika spesies tersebut punah, tidak mungkin direklamasi atau dikembalikan seperti semula. Ikan yang mati tidak bisa didatangkan kembali. Maka dari itu, kerugiannya sangat besar,” ujar Fahmy dalam keterangannya, Rabu (11/06/25), sebagaimana dilansir CNN Indonesia.

Fahmy mengungkapkan bahwa berdasarkan perhitungan dan perbandingan dengan kasus PT Timah, kerugian negara akibat aktivitas tambang di Raja Ampat bisa melampaui Rp300 triliun. Untuk diketahui, dalam kasus PT Timah, nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp271 triliun akibat kerusakan lingkungan selama periode 2015–2022.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau melihat dari perhitungan itu, kerusakan alam menimbulkan kerugian sebesar itu. Namun, di Raja Ampat mestinya nilainya jauh lebih besar,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Fahmy mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik empat dari lima perusahaan tambang di wilayah tersebut. Namun, ia menilai keputusan tersebut belum cukup dan mendorong agar pemerintah juga mencabut izin operasi PT GAG Nikel (GN).

Baca Juga:  Polemik Izin THM Tuparev Memanas, AK Tantang Owner Ungkap Dugaan Uang Koordinasi

Menurut Fahmy, klaim bahwa PT GAG telah menjalankan reklamasi dengan baik serta bahwa lokasi tambang berada 40 kilometer dari kawasan konservasi utama tidak dapat dijadikan pembenaran.

“Kalau alasannya karena lokasinya jauh, saya kira itu tidak relevan. Limbah tambang berupa debu nikel bisa terbawa angin hingga ratusan kilometer dan mengandung arsenik yang berpotensi mencemari lingkungan serta membahayakan kesehatan manusia,” tegasnya.

Fahmy juga menyinggung potensi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT GAG Nikel. Ia menyatakan bahwa perusahaan tersebut telah menyalahi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Jika mengacu pada UU tersebut, aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil seperti Gag seharusnya dilarang,” tambahnya.

Pemerintah pusat hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait desakan pencabutan izin tambang PT GAG Nikel. Sementara itu, isu ini terus menjadi sorotan publik, terutama di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak kerusakan lingkungan di kawasan konservasi Raja Ampat yang dikenal sebagai surga biodiversitas laut dunia.

Editor: Aan

Berita Terkait

MBG untuk Anak, Bukan untuk Ulat: Dugaan Temuan Ulat di SDN Ciptamargi 4 Harus Diusut
Karawang Job Fair 2026 Dibuka, Tersedia Formasi Khusus Penyandang Disabilitas
BPD Tirtasari Memanas! Jumlah Pemilih Mendadak Berlipat, Proses Pemilihan Dituntut Diulang
DPRD Karawang Gelar Rapat Paripurna, Bahas KUA-PPAS 2027 dan Propemperda 2026
BUMDes Mandiri Sejahtera Parungmulya Dorong Masyarakat Jadi Mitra Strategis Kawasan Industri
Banteng Jabar Juara Soekarno Cup 2026, Megawati Tutup Turnamen Nasional di Stadion GBT Surabaya
Dugaan Intimidasi Jelang Pilkades Sumber Urip, Warga Mengaku Dimaki dan Diancam Putus Listrik.
Diduga Minta Uang, Pekerjaan Pemagaran di Sindangmulya Dihentikan Kades, Warga Desak PRKP Turun Tangan
Berita ini 14 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:56

MBG untuk Anak, Bukan untuk Ulat: Dugaan Temuan Ulat di SDN Ciptamargi 4 Harus Diusut

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:22

Karawang Job Fair 2026 Dibuka, Tersedia Formasi Khusus Penyandang Disabilitas

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:58

DPRD Karawang Gelar Rapat Paripurna, Bahas KUA-PPAS 2027 dan Propemperda 2026

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:52

BUMDes Mandiri Sejahtera Parungmulya Dorong Masyarakat Jadi Mitra Strategis Kawasan Industri

Senin, 24 Agustus 2026 - 04:23

Dugaan Intimidasi Jelang Pilkades Sumber Urip, Warga Mengaku Dimaki dan Diancam Putus Listrik.

Jumat, 21 Agustus 2026 - 05:47

Diduga Minta Uang, Pekerjaan Pemagaran di Sindangmulya Dihentikan Kades, Warga Desak PRKP Turun Tangan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:11

Ayo Bayar PBB-P2 Sebelum 30 September, Inilah Beragam Manfaatnya

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:57

Menyala! Sekda Karawang Dipercaya Bicara Transformasi Layanan Publik di Forum Jakarta Smart City

Berita Terbaru