Masyarakat Diberikan Kemudahan untuk Melaporkan Kasus Pungli kepada Ombudsman

- Penulis

Rabu, 20 Maret 2024 - 09:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lintaskarawang.com – Dalam upaya memberantas praktik pungutan liar (pungli), masyarakat diberikan kemudahan untuk melaporkan kasus tersebut kepada Ombudsman. Ombudsman merupakan lembaga yang bertugas untuk mengawasi pelayanan publik dan menindaklanjuti pengaduan terkait penyimpangan yang terjadi.

Masyarakat yang ingin melaporkan kasus pungli dapat langsung menghubungi kantor Ombudsman atau perwakilan Ombudsman di daerah mereka. Selain itu, pengaduan juga bisa dilakukan secara daring melalui situs resmi Ombudsman di ombudsman.go.id/pengaduan. Setelah mengakses situs web tersebut, masyarakat diminta untuk mengunduh formulir pengaduan yang tersedia.

Baca Juga:  Coklat Extra Silaturahmi Akan Digelar di Kutawaluya, Karang Taruna Se-Kutawaluya Siap Jadi Panitia Mensukseskan Acara

Tidak hanya melalui situs web, masyarakat juga dapat menghubungi call center Ombudsman di nomor 137 dan 082137373737 untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut terkait proses pengaduan. Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memberantas praktik pungli yang merugikan banyak pihak. (Red)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Pasokan Listrik Jawa Barat Kembali Normal, PLN Pastikan Sistem Kelistrikan Telah Pulih
Pungutan Pelepasan dan Pendaftaran SMP di SDN Karyasari 1 Disorot, Wali Murid Pertanyakan Dasar Penarikan Biaya
PLN UP3 Karawang Terima Audiensi FMKN, Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kelistrikan
GMPI Soroti Dugaan Kasus Oknum Kadis Karawang, Bunda Ani: Jangan Ada Pejabat Berlindung di Balik Jabatan
LBH Soroti Dugaan Pelanggaran Aset Negara di SDN Ciranggon I, Dinas dan APH Didesak Bertindak
Wakil Ketua DPRD Karawang Lepas Tim Pelajar Nasional U-11 dan U-14 Berlaga di Turnamen Internasional
Diduga Bongkar Aset Sebelum Izin Penghapusan, Revitalisasi SDN Ciranggon I Karawang Menuai Sorotan
Satpol PP Karawang Dinilai Melehoy, Alfamart Kalijaya Tetap Beroperasi Meski Izin Dipersoalkan
Berita ini 4 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 05:50

Pemdes Warudoyong Selatan dan PJT II Gotong Royong Tanggapi Tanggui Jebol, Evaluasi Pengambilan Air Jadi Sorotan.

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:12

Reses II DPRD Jabar, Pipik Taufik Ismail Berkomitmen Perjuangkan Aspirasi Warga Tirtamulya

Selasa, 16 Juni 2026 - 02:08

Delapan Kedusunan di Gintungkerta Meriahkan Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah, Dusun Gintung Salam Raih Juara Pertama

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:45

Bupati Aep: Tahun Baru Islam Momentum Mempererat Persatuan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:09

Pentas Seni Pelepasan Siswa Kelas 9 dan Kenaikan Kelas SMPN 2 Cibuaya Berlangsung Meriah

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:57

Grand Opening RM Dewasena, Hadirkan Cita Rasa Khas Sunda di Karawang

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:45

Ketua Karang Taruna Jomin Barat Tegaskan Dukung Investasi, Bantah Tuduhan Monopoli di PT CSI

Selasa, 9 Juni 2026 - 05:04

Perpisahan Siswa SDN Gempol Karya II Disambut Antusias, Orang Tua Kompak Dukung Momen Pelepasan Penuh Makna

Berita Terbaru