Karawang, Lintaskarawang.com – Sebuah kendaraan dinas milik Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang dengan nomor polisi T 1238 F menjadi sorotan publik. Pasalnya, berdasarkan pantauan di lapangan, plat nomor kendaraan tersebut memuat tulisan 09.24 pada kaleng plat nomor, yang diduga menunjukkan kendaraan tersebut sudah mati pajak.
Masyarakat mempertanyakan kepatuhan dinas pemerintah terhadap aturan yang seharusnya ditaati, khususnya mengenai pajak kendaraan bermotor. Apalagi, sebagai institusi pemerintah, Disdikpora Karawang seharusnya menjadi contoh dalam ketaatan membayar pajak, bukan malah sebaliknya.
“Ini kendaraan dinas, seharusnya memberi contoh. Kalau masyarakat yang telat pajak ditindak, bagaimana kalau yang telat justru institusi pemerintahan?” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Selasa (27/5/2025).
Bidang Aset Kabupaten Karawang pun diminta untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dugaan ini. Apakah benar kendaraan tersebut mati pajak, dan jika ya, mengapa hal tersebut bisa terjadi? Selain itu, bagaimana langkah penertiban dan penanganan aset-aset pemerintah agar kejadian serupa tidak terulang?
Hingga berita ini ditulis, pihak Disdikpora maupun Bidang Aset belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan mati pajak kendaraan dinas tersebut. Publik berharap pemerintah daerah dapat segera menindaklanjuti temuan ini agar kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan aset dan pajak pemerintah tetap terjaga. (LK)














Tinggalkan Balasan