Karawang, Lintaskarawang.com – Pemerintah Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, secara resmi mengajukan permohonan kepada Bupati Karawang untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan pembangunan perusahaan tanpa izin di wilayah mereka.
Permohonan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor 141/48/Ds yang ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Wanajaya, Emin Syaepudin, pada 2 Mei 2025. Dalam surat itu dijelaskan, bangunan yang dipermasalahkan berdiri di samping PT. Glico Wings Kaligandu, tepatnya di RT.001/RW.001 Desa Wanajaya. Masyarakat menduga bangunan tersebut belum memiliki izin lingkungan dari warga sekitar serta belum mengantongi perizinan dari dinas terkait.
“Surat sebelumnya sudah kami sampaikan pada tanggal 7 Maret 2025 dengan nomor 141/37/Ds. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut dari pihak terkait, meskipun sudah dilakukan sidak oleh dinas,” tulis Emin dalam surat tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui surat ini, Kepala Desa Wanajaya secara tegas meminta Bupati Karawang agar menginstruksikan dinas-dinas terkait, termasuk DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas PUPR, untuk menelusuri dan menindaklanjuti persoalan ini.
Emin juga menyalin surat tersebut kepada sejumlah pejabat penting, termasuk Gubernur Jawa Barat, Kepala ATR/BPN Karawang, Kepala Satpol PP, Camat Telukjambe Barat, hingga aparat keamanan seperti Kapolsek dan Danpos Ramil setempat.
“Kami hanya menjalankan aspirasi warga. Jangan sampai pembangunan dilakukan secara semena-mena tanpa memperhatikan prosedur perizinan dan dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar,” tegas Emin Syaepudin saat dikonfirmasi, Jum’at (23/5/2025).
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkab Karawang maupun dinas terkait belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan tersebut. (LK)













Tinggalkan Balasan