Karawang, Lintaskarawang.com – Ratusan bangunan liar yang berdiri di sepanjang Jalan Batujaya hingga Telukbango, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, akhirnya dibongkar. Pembongkaran ini menjadi bagian dari langkah tegas Pemerintah Kabupaten Karawang dalam upaya normalisasi saluran air yang selama ini menjadi penyebab utama banjir di wilayah tersebut.
Operasi pembongkaran dilakukan pada Kamis, 10 Juli 2025, melibatkan tim gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri, Damkar, serta Pasukan Biru dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR). Hadir langsung memantau di lokasi, Kepala Satpol PP Karawang Basuki Rahmat, Kepala Dinas PUPR Rusman Kusnadi, Camat Batujaya, serta General Manager Perum Jasa Tirta (PJT).
Kepala Dinas PUPR Karawang, Rusman Kusnadi, menegaskan bahwa kegiatan ini untuk memperlancar normalisasi saluran sepanjang 12 kilometer yang mencakup tiga titik utama dan tiga sipon dari Batujaya hingga Telukbango. “Kita lakukan normalisasi sepanjang 12 kilometer, mencakup tiga titik utama dan tiga sipon dari Batujaya hingga Telukbango,” ungkap Rusman saat meninjau langsung proses pembongkaran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rusman juga menyampaikan bahwa wilayah tersebut sering mengalami banjir karena tersumbatnya aliran air akibat berdirinya bangunan liar. Dengan adanya penertiban ini, ia berharap arus air kembali lancar dan risiko banjir berkurang secara signifikan.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Karawang, Basuki Rahmat, menyampaikan bahwa pihaknya mengerahkan 30 personel dalam operasi pembongkaran ini, termasuk tiga dari unit Penegakan Perda (PPUD). Ia menambahkan bahwa tindakan ini juga merupakan tindak lanjut dari permintaan langsung PJT terkait penertiban bangunan yang mengganggu aliran air.
“Ada permintaan dari PJT agar kita membantu penertiban bangunan yang mengganggu saluran. Ini demi kepentingan bersama, terutama warga yang selama ini terdampak banjir,” jelas Basuki.
Basuki juga menegaskan bahwa operasi tersebut merupakan bukti nyata komitmen Pemkab Karawang dalam menata kembali kawasan rawan banjir dan mengembalikan fungsi saluran air sesuai peruntukannya. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak kembali mendirikan bangunan di atas saluran air ataupun jalur hijau.
“Warga diimbau untuk tidak kembali mendirikan bangunan di atas saluran atau jalur hijau,” pungkasnya.
Dengan langkah tegas ini, Pemkab Karawang berharap kawasan Batujaya dan sekitarnya bisa terbebas dari banjir musiman yang selama ini meresahkan masyarakat. (***)













Tinggalkan Balasan