Tak Berizin, PT Rahayu Primadona Indonesia Disegel Satpol PP Karawang

- Penulis

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – PT Rahayu Primadona Indonesia (RPI) yang berlokasi di Dusun Rengas Jaya 2, Desa Rengasdengklok Selatan, Kabupaten Karawang, resmi disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang, Rabu (18/6/2025). Penyegelan dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap kegiatan usaha yang belum mengantongi izin resmi.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari kewenangan Satpol PP dalam menjalankan penegakan Peraturan Daerah. Plt. Kabid Penegakan PPUD Satpol PP Karawang, Pakhrul Fauzi, menyampaikan bahwa pihaknya sebelumnya telah melayangkan surat pemberitahuan kepada manajemen PT RPI untuk menghentikan seluruh aktivitas usaha.

“Bahkan pihak perusahaan melalui penanggung jawabnya sudah menandatangani surat pernyataan siap mengurus perizinan dan menghentikan kegiatan. Namun, karena tidak ada tindak lanjut, maka kami lakukan penyegelan,” ujar Pakhrul.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada pintu lokasi usaha tersebut, tampak terpasang stiker segel bertuliskan:

Baca Juga:  PT Rahayu Primadona Indonesia Disegel Satpol PP Karawang, Diduga Segel Dirusak

“TEMPAT USAHA INI BELUM MELENGKAPI PERIJINAN. DALAM PENGAWASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL SATUAN PAMONG PRAJA KABUPATEN KARAWANG. BARANG SIAPA MERUSAK/MEMBUANG BARANG MILIK NEGARA DAPAT DIPIDANA SESUAI PASAL 232 KUHP DAN/ATAU PASAL 406 KUHP.”

Menariknya, saat penyegelan berlangsung, hadir seorang warga berinisial R, warga Rengasdengklok Utara, yang mengaku sebagai korban dugaan penipuan oleh oknum di PT RPI. Ia mengungkapkan bahwa dirinya telah menyerahkan uang sebesar Rp2 juta untuk proposal pembangunan mushola.

“Yang saya tahu, bukan cuma saya. Ada sekitar 15 orang lainnya yang juga dimintai uang dengan modus serupa,” ujar R kepada awak media. Ia pun meminta agar pihak PT RPI segera mengembalikan dana yang telah diserahkan.

Masyarakat berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti pengaduan ini dan melakukan penyelidikan lebih lanjut atas dugaan praktik penipuan yang terjadi.

(LK)

Berita Terkait

Respons Cepat dan Humanis, Dirut RSUD Jatisari Temui Keluarga Pasien dan Jadikan Evaluasi Pelayanan IGD
DPRD Karawang Siapkan Rekomendasi Penutupan Theatre Night Mart Usai Sidak
Kasus Suap Ijon Bekasi, Ade Kuswara Bantah Nama Ono Surono Terkait Aliran Dana
Viral! Mobil Ngamuk di Tuparev, Polres Karawang Amankan Pelaku
APBN untuk Motor Listrik, Bukan Gizi? Ujang Suhana Warning BGN soal Potensi Pemborosan Negara
Lurah Palumbonsari, Indra Sudrajat Kunjungi Rumah Duka Warga yang Meninggal di Medan
GAPENSI Karawang Dukung H. Rafiudin Firdaus Maju dalam Bursa Ketua KADIN
Terjawab Sudah, Fenomena Cahaya Misterius di Langit Indonesia Ternyata Sampah Antariksa
Berita ini 196 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 05:24

Viral! Mobil Ngamuk di Tuparev, Polres Karawang Amankan Pelaku

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:44

Remaja Putri di Karawang Diduga Dikeroyok Tiga Rekan Sebaya, Polisi Lakukan Penyelidikan

Senin, 9 Februari 2026 - 09:23

Sawah 9 Hektare Raib dari Penguasaan Pemilik, Dugaan Penggelapan Dilaporkan ke Polres Karawang

Jumat, 23 Januari 2026 - 05:05

Anggota DPRD Jabar Pipik Taufik Ismail Kecam Perburuan Liar di Hutan Sanggabuana, Desak Penegakan Hukum Tegas

Rabu, 21 Januari 2026 - 02:40

MK Kabulkan Uji Materi UU Pers, Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana Atas Karya Jurnalistik

Minggu, 11 Januari 2026 - 14:56

Ujang Suhana Minta Oknum Penyalahguna Izin THM Holywings Diproses Hukum

Jumat, 19 Desember 2025 - 02:33

Diduga Pungli Berkedok Raport, SDN Sampalan 1 Disorot Langgar Juknis BOS

Rabu, 17 Desember 2025 - 08:09

Oknum Petugas PLN Karawang Diduga Mainkan kWh Ilegal, Negara dan Warga Dirugikan

Berita Terbaru