Tak Berizin, PT Rahayu Primadona Indonesia Disegel Satpol PP Karawang

- Penulis

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – PT Rahayu Primadona Indonesia (RPI) yang berlokasi di Dusun Rengas Jaya 2, Desa Rengasdengklok Selatan, Kabupaten Karawang, resmi disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang, Rabu (18/6/2025). Penyegelan dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap kegiatan usaha yang belum mengantongi izin resmi.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari kewenangan Satpol PP dalam menjalankan penegakan Peraturan Daerah. Plt. Kabid Penegakan PPUD Satpol PP Karawang, Pakhrul Fauzi, menyampaikan bahwa pihaknya sebelumnya telah melayangkan surat pemberitahuan kepada manajemen PT RPI untuk menghentikan seluruh aktivitas usaha.

“Bahkan pihak perusahaan melalui penanggung jawabnya sudah menandatangani surat pernyataan siap mengurus perizinan dan menghentikan kegiatan. Namun, karena tidak ada tindak lanjut, maka kami lakukan penyegelan,” ujar Pakhrul.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada pintu lokasi usaha tersebut, tampak terpasang stiker segel bertuliskan:

Baca Juga:  Satpol PP Karawang Segel Galian Tanah Ilegal, KNIC Dapat Perlakuan Khusus Karena Status PSN?

“TEMPAT USAHA INI BELUM MELENGKAPI PERIJINAN. DALAM PENGAWASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL SATUAN PAMONG PRAJA KABUPATEN KARAWANG. BARANG SIAPA MERUSAK/MEMBUANG BARANG MILIK NEGARA DAPAT DIPIDANA SESUAI PASAL 232 KUHP DAN/ATAU PASAL 406 KUHP.”

Menariknya, saat penyegelan berlangsung, hadir seorang warga berinisial R, warga Rengasdengklok Utara, yang mengaku sebagai korban dugaan penipuan oleh oknum di PT RPI. Ia mengungkapkan bahwa dirinya telah menyerahkan uang sebesar Rp2 juta untuk proposal pembangunan mushola.

“Yang saya tahu, bukan cuma saya. Ada sekitar 15 orang lainnya yang juga dimintai uang dengan modus serupa,” ujar R kepada awak media. Ia pun meminta agar pihak PT RPI segera mengembalikan dana yang telah diserahkan.

Masyarakat berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti pengaduan ini dan melakukan penyelidikan lebih lanjut atas dugaan praktik penipuan yang terjadi.

(LK)

Berita Terkait

Gerai Alfamart Kalijaya Dipertanyakan, Jangan Sampai Regulasi Hanya Tajam ke Bawah dan Tumpul ke Atas
GWN Desak Usut Tuntas Kematian Massal Ikan di Saluran Irigasi Johar
Keadilan yang Tertunda, Pelapor Soroti Lambannya Penanganan Kasus di Polsek Kedungwaringin
Aliansi LBH Karawang Bawa Kasus Grand Swarna dan Kartika Residence ke Senayan
Ketua Forum Aktivis Karawang Mr. Kim: Rakyat Bersatu Tolak Oligarki Masuk Kampung
Komisi III DPRD Karawang Tindaklanjuti Aduan Dugaan Pencemaran Lingkungan dan Perekrutan Tenaga Kerja PT Chang Shin
Komisi IV DPRD Karawang Gelar RDP Bersama GMNI, Bahas Kajian Masyarakat Miskin Kota
Kejari Karawang Segel Kantor Pusat PT BAS, Penyidikan Dugaan Korupsi KPR Bank Himbara Terus Bergulir
Berita ini 196 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:50

Di Tengah Larangan Pungutan, Biaya Kegiatan Akhir Tahun di SDN 1 Karyasari Tuai Sorotan

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:08

Sejumlah Atap Bangunan Rusak, SMPN 2 Rawamerta Lakukan Rehabilitasi

Rabu, 13 Mei 2026 - 05:06

Ucapan “Media Butuh Duit” dari Oknum Korwilcambidik Tirtajaya Picu Kemarahan Insan Pers

Senin, 11 Mei 2026 - 09:06

Transisi PAUD ke SD, Guru SDN 1 Karawang Wetan dan SDN 1 Adiarsa Timur Kunjungi TKQ Anissa

Jumat, 8 Mei 2026 - 06:24

Polemik Biaya Pramuka di SDN 1 Karawang Wetan, Kepala Sekolah Buka Suara dan Luruskan Informasi

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:02

585 Siswa SMKN 3 Karawang Lulus 100 Persen, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Hadiri Pelepasan

Rabu, 29 April 2026 - 13:14

TK Kartika Siliwangi Juara 1 Tari Rampak Gendang di Porseni IGTKI Karawang

Selasa, 28 April 2026 - 10:37

Harumkan Nama Karawang, SMAN 5 Borong Predikat Favorit di Ajang Nasional UI

Berita Terbaru