Karawang, Lintaskarawang.com – Satpol PP Kabupaten Karawang kembali menerima sejumlah pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan tempat usaha kost-kostan yang disewakan secara short time atau harian. Pengaduan tersebut diterima melalui berbagai kanal, baik secara langsung ke Satpol PP maupun melalui aplikasi Tangkar milik Diskominfo Karawang.
Dalam laporan yang masuk, beberapa tempat kost diduga kuat digunakan oleh pasangan laki-laki dan perempuan yang belum sah sebagai suami istri. Praktik ini menimbulkan keresahan masyarakat karena dinilai mencederai norma sosial serta berpotensi mengganggu ketertiban umum di lingkungan sekitar.
Menanggapi hal ini, Kepala Satpol PP Kabupaten Karawang, Basuki Rachmat, segera menginstruksikan Bidang Ketertiban Umum untuk melakukan langkah penertiban. Arahan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal), Tata Suparta, dengan menggelar kegiatan lapangan secara terstruktur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penertiban kami lakukan dalam dua skala. Skala kecil melalui patroli rutin oleh piket Trantibum sebagai upaya preventif. Bila ditemukan pelanggaran, kami mendata, memberikan himbauan, serta teguran sebagai tindakan represif terbatas,” ujar Tata Suparta.
Tak hanya itu, lanjut Tata, Satpol PP juga melaksanakan operasi skala besar dalam rangka penertiban penyakit masyarakat (pekat) dengan dukungan personel dari Kejaksaan, TNI, dan Polri. Operasi terpadu ini digelar pada Selasa malam, 8 Juli 2025, sebagai upaya tegas terhadap praktik yang dinilai menyimpang dan meresahkan.
Dari hasil pendataan di lapangan, Satpol PP mencatat bahwa usia penyewa kamar kost per jam tersebut berkisar antara 18 tahun hingga di atas 40 tahun. “Hingga saat ini kami belum menemukan adanya anak-anak usia sekolah atau pelajar yang terlibat dalam praktik ini,” tambah perwakilan Satpol PP.
Dalam kesempatan yang sama, Satpol PP Kabupaten Karawang mengimbau masyarakat untuk turut serta menjaga lingkungan dari potensi gangguan ketertiban. “Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif, baik dengan memberikan teguran secara langsung kepada terduga pelaku maupun kepada pemilik kost. Jika tidak memungkinkan, silakan laporkan melalui call center Satpol PP di nomor 082311101786,” tegas Tata.
Dengan sinergi antara pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat, Satpol PP berharap situasi keamanan dan ketertiban di Karawang tetap terjaga serta praktik-praktik penyimpangan dapat dicegah sejak dini. (LK)













Tinggalkan Balasan