Diduga Disewakan Secara Ilegal, Lahan PJT II di Rengasdengklok Disulap Jadi Ladang Bisnis Pribadi

- Penulis

Kamis, 19 Maret 2026 - 08:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang | Lintaskarawang.com – Dugaan praktik penyewaan lahan milik negara kembali mencuat dan memicu keresahan warga di Dusun Warudoyong Utara, Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang. Lahan yang berada di bawah kewenangan Perum Jasa Tirta II (PJT II) diduga dimanfaatkan secara ilegal oleh oknum untuk kepentingan pribadi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, sejumlah bangunan berdiri di atas lahan tersebut dan disewakan kepada pihak lain dengan tarif mulai dari Rp500 ribu per bulan, bahkan lebih, tergantung luas lokasi. Praktik ini disebut-sebut dikelola oleh seseorang berinisial AS, yang diketahui merupakan kepala yayasan pondok pesantren MBU di wilayah tersebut.

Fenomena ini langsung menuai tanda tanya besar dari masyarakat. Pasalnya, lahan milik negara seperti PJT II tidak dapat diperjualbelikan ataupun disewakan secara bebas oleh perorangan tanpa izin resmi dan mekanisme yang sah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu warga setempat, Ade Kurnia, menilai kondisi ini sebagai bentuk kejanggalan yang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Ia mendesak adanya kejelasan hukum atas pemanfaatan lahan tersebut.

“Ini jadi pertanyaan besar bagi kami. Kok bisa lahan PJT II disewakan oleh perorangan? Dasarnya apa? Jangan sampai ini jadi praktik liar yang merugikan negara,” tegas Ade Kurnia, Kamis (19/3/2026).

Lebih lanjut, Ade juga menyinggung kemungkinan adanya pembiaran, bahkan dugaan keterkaitan dengan oknum tertentu. Ia menilai lemahnya pengawasan bisa membuka celah praktik-praktik penyalahgunaan aset negara.

Baca Juga:  Kekeringan Ancam Sawah di Kutawaluya, Petani Harap Pemerintah dan PJT II Cari Solusi

“Kalau tidak ada yang membekingi atau setidaknya membiarkan, tidak mungkin ini berjalan lama. Ini harus diusut tuntas, jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan,” tambahnya.

Secara regulasi, pengelolaan dan pemanfaatan aset negara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap pemanfaatan aset negara wajib melalui prosedur resmi dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.

Tidak hanya itu, tindakan menguasai dan menyewakan lahan negara tanpa hak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan berpotensi masuk dalam ranah pidana, sebagaimana diatur dalam KUHP terkait penguasaan ilegal atas aset milik negara.

Masyarakat pun mendesak pihak PJT II untuk segera turun tangan melakukan penertiban serta memberikan klarifikasi terbuka terkait status lahan tersebut. Transparansi dinilai menjadi kunci untuk mencegah praktik serupa terus berulang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PJT II maupun dari pihak berinisial AS. Warga berharap aparat penegak hukum segera melakukan investigasi menyeluruh agar dugaan penyalahgunaan aset negara ini dapat diungkap secara terang dan tidak terus merugikan kepentingan publik. (LK)

Berita Terkait

Peringati HUT Karawang ke-393, Pemkab Buka Peluang Kerja bagi Warga Desil 1, 2 Dan 3
LASKAR NKRI DPC Rengasdengklok Turut Serta Aksi Demonstrasi di PT Summit Adyawinsa Indonesia, DPP LASKAR NKRI Turun Langsung
Mentan Sidak Pompanisasi di Karawang, Pastikan Bantuan Tepat Sasaran untuk Petani
Hadiah Cinta untuk Orang Tua, Wabup Karawang Resmikan Masjid Al-Hayza di Klari
Bawa Aspirasi Petani ke Menteri Pertanian, Ade Golun PJT II Rengasdengklok Sampaikan Keluhan Irigasi yang Dikeluhkan Warga
Bangun Ekosistem Kolaborasi Pemuda, LKN Buka Ruang Sinergi dengan Pemerintah, DPRD, Sekolah, Kampus, Dunia Usaha, Komunitas, dan Media
BULOG bersama Bapanas Salurkan 181 Ribu Ton Beras Bantuan Pangan di Jawa Barat
Saluran Irigasi Tersumbat Parah, 1.800 Hektare Sawah Terancam Kekurangan Air, Alat Berat Mulai Diterjunkan
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:42

GOR Disdikpora Berubah Jadi Gudang Alat Kesenian, Terbengkalai dan Terasa Angker

Kamis, 27 Agustus 2026 - 03:31

Kabid SDA PUPR Karawang Sulit Dihubungi, Layakkah Disebut Pelayan Publik?

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:47

Ribuan Warga Waringinjaya Meriahkan HUT RI ke-81, GRC 1 & 2 Gelar Karnaval hingga Gerak Jalan Santai

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 07:42

Reses III Ketua DPRD Karawang Endang Sodikin Serap Aspirasi Warga Perumahan Niera Palumbonsari

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:46

Dukungan Menguat, Ade Santi Resmi Daftar sebagai Calon PAW Kepala Desa Gempol Sari

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:05

Dion Surya Sukanda Nomor Urut 2 Menangkan Pemilihan Anggota BPD Karyasari dengan 36 Suara

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:43

Peringatan Keras Tim PAW Ade Santi, Mr. Kim: Panitia Diminta Jaga Independensi Pemilihan PAW Kades Gempolsari

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:29

Leni Marlina Nomor 3 Raih Suara Terbanyak, Terpilih sebagai Perwakilan Perempuan BPD Desa Gombongsari

Berita Terbaru