KARAWANG | Lintaskarawang.com — Netralitas aparatur Pemerintah Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, mulai menjadi sorotan dalam proses pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Selasa (11/08/2026).
Sorotan tersebut mencuat setelah salah seorang aparatur desa yang disebut menjabat sebagai kepala dusun diduga menghadiri kegiatan riungan atau musyawarah yang berkaitan dengan salah satu calon anggota BPD di wilayah Dusun Bojong Tugu 2 Pada, Senin (10/08/2026) Malam,di Salah satu Rumah Tim Sukses Berinisial (CN).
Kehadiran aparatur desa dalam kegiatan yang berkaitan dengan salah satu calon tersebut dipersoalkan karena aparatur pemerintahan desa dinilai semestinya menjaga posisi netral dan tidak menunjukkan keberpihakan kepada salah satu kandidat yang sedang mengikuti proses pengisian anggota BPD.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi yang dihimpun menyebutkan, persoalan tersebut bukan kali pertama terjadi. Aparatur desa (AS) disebut sebelumnya pernah melakukan hal serupa dan telah mendapat teguran dari Kepala Desa Rengasdengklok Selatan. Namun, dugaan keterlibatan dalam kegiatan yang berkaitan dengan salah satu calon kembali terjadi.
Persoalan utama yang menjadi sorotan bukan semata-mata kehadiran seorang calon anggota BPD yang datang menemui aparatur desa.
Dalam konteks sosial masyarakat desa, calon yang melakukan sosialisasi atau bersilaturahmi kepada tokoh masyarakat maupun aparatur desa tentu merupakan hal yang berbeda.
Namun, dugaan menjadi persoalan ketika aparatur desa justru disebut ikut hadir dalam riungan atau musyawarah yang berkaitan dengan salah satu calon.
Sejumlah pihak mempertanyakan, jika aparatur desa berada dalam posisi sebagai pihak yang seharusnya menjaga proses tetap objektif, apakah keterlibatan tersebut dapat menimbulkan persepsi keberpihakan di tengah masyarakat.
Apalagi proses pengisian anggota BPD merupakan bagian penting dalam tata kelola pemerintahan desa.
BPD nantinya memiliki posisi strategis sebagai lembaga yang menjadi mitra Pemerintah Desa dalam menjalankan pemerintahan serta menyalurkan aspirasi masyarakat.
Karena itu, proses pemilihannya diharapkan berlangsung demokratis, transparan dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan aparatur tertentu.
Dari informasi yang diperoleh, terdapat perbedaan antara seorang calon datang menemui kepala dusun atau aparatur desa untuk melakukan sosialisasi dengan aparatur desa yang justru ikut menghadiri kegiatan atau riungan yang secara khusus berkaitan dengan salah satu calon.
Sebab, apabila aparatur desa hadir dalam kapasitas pribadi sebagai warga, tentu perlu dilihat konteks dan kedudukannya dalam kegiatan tersebut.
Namun apabila kehadiran tersebut kemudian diikuti dengan keterlibatan dalam pembicaraan, musyawarah, dukungan atau aktivitas yang dapat memengaruhi pilihan masyarakat terhadap salah satu calon, maka persoalannya menjadi lebih serius dari sekadar menghadiri sebuah pertemuan,Di sinilah transparansi dan klarifikasi menjadi penting.
Dalam informasi yang diterima, Seorang aparatur Desa (AS) disebut berkaitan dengan kegiatan tersebut. Namun, sejauh ini informasi mengenai posisi dan keterlibatan yang bersangkutan masih perlu dikonfirmasi secara langsung kepada pihak terkait.
Redaksi tidak menyimpulkan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran.
Yang membuat persoalan ini semakin menarik untuk ditelusuri adalah adanya informasi bahwa aparatur desa tersebut sebelumnya disebut pernah mendapat teguran dari Kepala Desa Rengasdengklok Selatan karena persoalan serupa.
Jika informasi tersebut benar, pertanyaan berikutnya adalah bagaimana tindak lanjut dari teguran tersebut dan mengapa dugaan kejadian serupa kembali muncul,Apakah teguran sebelumnya hanya bersifat internal?,Apakah telah ada arahan khusus kepada seluruh aparatur desa agar menjaga netralitas dalam proses pengisian BPD?,Dan apabila benar terjadi kembali, langkah apa yang akan diambil Pemerintah Desa?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak muncul anggapan bahwa aparatur desa dapat dengan bebas menunjukkan keberpihakan kepada calon tertentu.
Secara normatif, ketentuan mengenai larangan kepala desa dan perangkat desa untuk terlibat dalam politik praktis telah diatur dalam Undang-Undang Desa.
Perlu diluruskan, regulasi yang berlaku saat ini adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bukan UU Nomor 6 Tahun 2024.
Dalam ketentuan UU Desa, kepala desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah. Larangan serupa juga berlaku bagi perangkat desa.
Selain itu, dalam berbagai ketentuan mengenai penyelenggaraan pemilihan kepala desa, prinsip netralitas aparatur juga ditegaskan, termasuk larangan membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan maupun merugikan salah satu calon selama masa kampanye.
Namun demikian, pemilihan anggota BPD memiliki mekanisme tersendiri. Pengisian anggota BPD dilakukan secara demokratis dan dapat melibatkan unsur masyarakat melalui mekanisme musyawarah perwakilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, untuk menyatakan sebuah tindakan sebagai pelanggaran, perlu dilihat terlebih dahulu aturan teknis pengisian BPD yang berlaku di Kabupaten Karawang, termasuk tata tertib dan ketentuan panitia pengisian BPD.
Lebih jauh, publik mempertanyakan apakah aparatur Pemerintah Desa Rengasdengklok Selatan benar-benar menjaga jarak yang sama terhadap seluruh calon anggota BPD.
Jika seorang aparatur desa terlihat hadir dan ikut dalam kegiatan salah satu calon, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan mengenai kapasitas kehadirannya.
Namun jika memang terdapat aparatur yang terbukti terlibat dalam kegiatan yang menunjukkan keberpihakan, masyarakat juga menunggu langkah pembinaan dan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.(LK)













Tinggalkan Balasan