Sorotan Netralitas Aparatur Desa Rengasdengklok Selatan, Diduga Hadiri Riungan Calon BPD di Bojong Tugu 2

- Penulis

Selasa, 11 Agustus 2026 - 07:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARAWANG | Lintaskarawang.com — Netralitas aparatur Pemerintah Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, mulai menjadi sorotan dalam proses pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Selasa (11/08/2026).

Sorotan tersebut mencuat setelah salah seorang aparatur desa yang disebut menjabat sebagai kepala dusun diduga menghadiri kegiatan riungan atau musyawarah yang berkaitan dengan salah satu calon anggota BPD di wilayah Dusun Bojong Tugu 2 Pada, Senin (10/08/2026) Malam,di Salah satu Rumah Tim Sukses Berinisial (CN).

Kehadiran aparatur desa dalam kegiatan yang berkaitan dengan salah satu calon tersebut dipersoalkan karena aparatur pemerintahan desa dinilai semestinya menjaga posisi netral dan tidak menunjukkan keberpihakan kepada salah satu kandidat yang sedang mengikuti proses pengisian anggota BPD.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi yang dihimpun menyebutkan, persoalan tersebut bukan kali pertama terjadi. Aparatur desa (AS) disebut sebelumnya pernah melakukan hal serupa dan telah mendapat teguran dari Kepala Desa Rengasdengklok Selatan. Namun, dugaan keterlibatan dalam kegiatan yang berkaitan dengan salah satu calon kembali terjadi.

Persoalan utama yang menjadi sorotan bukan semata-mata kehadiran seorang calon anggota BPD yang datang menemui aparatur desa.

Dalam konteks sosial masyarakat desa, calon yang melakukan sosialisasi atau bersilaturahmi kepada tokoh masyarakat maupun aparatur desa tentu merupakan hal yang berbeda.

Namun, dugaan menjadi persoalan ketika aparatur desa justru disebut ikut hadir dalam riungan atau musyawarah yang berkaitan dengan salah satu calon.

Sejumlah pihak mempertanyakan, jika aparatur desa berada dalam posisi sebagai pihak yang seharusnya menjaga proses tetap objektif, apakah keterlibatan tersebut dapat menimbulkan persepsi keberpihakan di tengah masyarakat.

Apalagi proses pengisian anggota BPD merupakan bagian penting dalam tata kelola pemerintahan desa.

BPD nantinya memiliki posisi strategis sebagai lembaga yang menjadi mitra Pemerintah Desa dalam menjalankan pemerintahan serta menyalurkan aspirasi masyarakat.

Karena itu, proses pemilihannya diharapkan berlangsung demokratis, transparan dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan aparatur tertentu.

Dari informasi yang diperoleh, terdapat perbedaan antara seorang calon datang menemui kepala dusun atau aparatur desa untuk melakukan sosialisasi dengan aparatur desa yang justru ikut menghadiri kegiatan atau riungan yang secara khusus berkaitan dengan salah satu calon.

Sebab, apabila aparatur desa hadir dalam kapasitas pribadi sebagai warga, tentu perlu dilihat konteks dan kedudukannya dalam kegiatan tersebut.

Namun apabila kehadiran tersebut kemudian diikuti dengan keterlibatan dalam pembicaraan, musyawarah, dukungan atau aktivitas yang dapat memengaruhi pilihan masyarakat terhadap salah satu calon, maka persoalannya menjadi lebih serius dari sekadar menghadiri sebuah pertemuan,Di sinilah transparansi dan klarifikasi menjadi penting.

Baca Juga:  Diduga Komersialisasi Jalan Umum, Kades Sumurkondang Ajukan Sewa Rp200 Juta per Tahun

Dalam informasi yang diterima, Seorang aparatur Desa (AS) disebut berkaitan dengan kegiatan tersebut. Namun, sejauh ini informasi mengenai posisi dan keterlibatan yang bersangkutan masih perlu dikonfirmasi secara langsung kepada pihak terkait.

Redaksi tidak menyimpulkan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran.

Yang membuat persoalan ini semakin menarik untuk ditelusuri adalah adanya informasi bahwa aparatur desa tersebut sebelumnya disebut pernah mendapat teguran dari Kepala Desa Rengasdengklok Selatan karena persoalan serupa.

Jika informasi tersebut benar, pertanyaan berikutnya adalah bagaimana tindak lanjut dari teguran tersebut dan mengapa dugaan kejadian serupa kembali muncul,Apakah teguran sebelumnya hanya bersifat internal?,Apakah telah ada arahan khusus kepada seluruh aparatur desa agar menjaga netralitas dalam proses pengisian BPD?,Dan apabila benar terjadi kembali, langkah apa yang akan diambil Pemerintah Desa?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak muncul anggapan bahwa aparatur desa dapat dengan bebas menunjukkan keberpihakan kepada calon tertentu.

Secara normatif, ketentuan mengenai larangan kepala desa dan perangkat desa untuk terlibat dalam politik praktis telah diatur dalam Undang-Undang Desa.

Perlu diluruskan, regulasi yang berlaku saat ini adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bukan UU Nomor 6 Tahun 2024.

Dalam ketentuan UU Desa, kepala desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah. Larangan serupa juga berlaku bagi perangkat desa.

Selain itu, dalam berbagai ketentuan mengenai penyelenggaraan pemilihan kepala desa, prinsip netralitas aparatur juga ditegaskan, termasuk larangan membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan maupun merugikan salah satu calon selama masa kampanye.

Namun demikian, pemilihan anggota BPD memiliki mekanisme tersendiri. Pengisian anggota BPD dilakukan secara demokratis dan dapat melibatkan unsur masyarakat melalui mekanisme musyawarah perwakilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, untuk menyatakan sebuah tindakan sebagai pelanggaran, perlu dilihat terlebih dahulu aturan teknis pengisian BPD yang berlaku di Kabupaten Karawang, termasuk tata tertib dan ketentuan panitia pengisian BPD.

Lebih jauh, publik mempertanyakan apakah aparatur Pemerintah Desa Rengasdengklok Selatan benar-benar menjaga jarak yang sama terhadap seluruh calon anggota BPD.

Jika seorang aparatur desa terlihat hadir dan ikut dalam kegiatan salah satu calon, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan mengenai kapasitas kehadirannya.

Namun jika memang terdapat aparatur yang terbukti terlibat dalam kegiatan yang menunjukkan keberpihakan, masyarakat juga menunggu langkah pembinaan dan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.(LK)

Berita Terkait

Dugaan Eksploitasi Seragam dan Bangunan di MTs Mursidul Falah Karawang Capai Rp1,3 Juta per Siswa
Musyawarah Kekeluargaan Dugaan Pelecehan Anak di Karawang Berakhir Buntu, Keluarga Korban Pertimbangkan Jalur Hukum
Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Jayakerta Masuk Tahap Klarifikasi, Korban hingga Saksi Dipanggil Polresta Karawang
Diduga Cemarkan Nama Baik FWJI, Mantan Ketua Korwil Bekasi RSP alias Ros Dilaporkan ke Polisi
Monev Disdikbud Karawang Jangan Sekadar Formalitas: Hasil, Temuan dan Tindak Lanjut Harus Terukur
Dari ARKAS ke Penyedia: Dugaan Pengondisian Pengadaan dan Tagihan Sekolah Dasar di Karawang Dipertanyakan
Diduga Asal Jadi, Proyek Pagar TPU Bangkuang Rp198 Juta Disorot, Pondasi Dipertanyakan, Pengawas Diminta Turun ke Lapangan
Perjuangan Hak Pendidikan Anak Kurang Mampu di Karawang: Menembus Batas Birokrasi demi Masa Depan Karmila
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:14

Jembatan Perintis Garuda Diresmikan, Sambungkan Kalijati-Kamurang dan Permudah Akses Warga

Senin, 10 Agustus 2026 - 06:02

Pemkab Karawang Serentak Salurkan Vitamin dan Kalsium untuk Balita, Tekan Angka Stunting

Senin, 10 Agustus 2026 - 05:00

Ketua KSM GMBI Kedungwaringin Apresiasi Polsek, Dorong Sinergi Jaga Kamtibmas

Minggu, 9 Agustus 2026 - 03:45

‎Pemkab Karawang Tertibkan 93 Bangunan Liar di Sekitar Gerbang Tol Karawang Timur ‎

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:59

Gerak Cepat! H. Karsim Langsung Eksekusi Normalisasi Irigasi Usai Petani Mengeluh

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:16

Maju sebagai Calon BPD Desa Darawolong,Robi Herawan Nomor Urut 2 Siap Perjuangkan Aspirasi Warga Dusun Kali Jeruk.

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:20

Cetak Bibit Juara, Pemkab Karawang Gelontorkan Rp32,7 Miliar untuk Infrastruktur Olahraga dan Pendidikan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 06:58

Dewan Tani H. Karsim Perintahkan Gotong Royong Bersihkan Saluran Air Jalur Pertamina di Rawamerta

Berita Terbaru