Bapenda Karawang Sosialisasikan Perbup Pajak Air Tanah dan Reklame 2026, Dorong Kepatuhan Wajib Pajak

- Penulis

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang | Lintaskarawang.com – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang, melaksanakan kegiatan sosialisasi regulasi pajak daerah sebagai bagian dari penguatan tata kelola fiskal daerah, meningkatkan kepastian hukum dan peningkatan kepatuhan wajib pajak. Sosialisasi regulasi ini dilaksanakan secara daring selama dua hari Jumat (13/03) untuk Pajak Air Tanah dan Senin (16/03) untuk Pajak Reklame.

Sosialisasi ini merupakan langkah strategis Pemerintah Daerah dalam memastikan pemahaman yang komprehensif bagi pelaku usaha, wajib pajak, serta pemangku kepentingan terhadap perubahan kebijakan pajak daerah.

Kegiatan ini secara khusus membahas implementasi dua regulasi terbaru, yaitu Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 98 Tahun 2018 tentang Tata Cara Perhitungan Nilai Perolehan Air Tanah sebagai Dasar Penetapan Pajak Air Tanah serta Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Acara sosialisasi dipimpin oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang yang mendelegasikan kepada Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang. Peserta diikuti oleh para Wajib Pajak Air Tanah dan Wajib Pajak Reklame.

Sosialisasi regulasi tersebut berlangsung dalam suasana interaktif dan mendapat respons positif dari para peserta yang terdiri dari pelaku usaha, penyelenggara reklame, serta wajib pajak pengguna air tanah. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang disampaikan dalam sesi diskusi dan tanya jawab terkait implementasi teknis regulasi baru tersebut.

Sekretaris Bapenda Kabupaten Karawang Ade Sudrajat, S.H., M.M., menyampaikan bahwa Penetapan dan pengundangan Perbup 16 Tahun 2026 dan Perbup 18 Tahun 2026 ini merupakan tindak lanjut dari Perda No. 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2025 dan telah melalui kajian dari konsultan yang indenpenden.

Peraturan Bupati Karawang Nomor 16 Tahun 2026 diterbitkan sebagai bentuk penyempurnaan mekanisme penetapan Pajak Air Tanah agar lebih adaptif terhadap dinamika pemanfaatan sumber daya air. Salah satu perubahan substansi utama meliputi penyesuaian besaran tarif. Penyesuaian Harga Air Baku (HAB) yang dipergunakan sebagai salah satu komponen perhitungan Pajak Air Tanah menjadi Rp.2.500,00 per meter kubik.

Baca Juga:  Pemkab Karawang dan UBP Gelar Sosialisasi Pajak Daerah: Dorong Mahasiswa Jadi Agen Perubahan Pajak

“Penyesuaian Harga Air Baku terakhir dilakukan Pemerintah Kabupaten Karawang pada tahun 2013 yang diatur dalam Perbup No. 41 Tahun 2013. Kalau mengacu pada hasil kajian dari konsultan maka Harga Air Baku di Kabupaten Karawang Rp.4.159 per meter kubik”, ujar Ade Sudrajat.

Sementara itu, melalui Peraturan Bupati Karawang Nomor 18 Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Karawang melakukan pembaruan menyeluruh terhadap tata kelola pemungutan Pajak Reklame.

Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.

Perbup ini mengatur besaran Nilai Sewa Reklame atau NSR yang menjadi dasar pengenaan Pajak Reklame, NSR untuk reklame yang diselenggarakan oleh pihak ketiga ditetapkan berdasarkan Nilai Kontrak Reklame.

“NSR yang ditetapkan dalam Perbup No. 18 Tahun 2026 adalah untuk reklame yang diselenggarakan sendiri serta reklame yang Nilai Kontraknya tidak diketahui dan/atau dianggap tidak wajar”, imbuhnya.

“Kami juga mengingatkan agar dalam pemasangan reklame tidak mengganggu fasilitas umum dengan memperhatikan aspek keindahan dan keamanan, ketertiban umum serta tidak membahayakan. Sesuai dengan ketentuan pemasangan reklame sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame”, tambahnya.

Dia juga mengingatkan sebelum melakukan pemasangan reklame, agar terlebih dahulu menyelesaikan pengurusan izin reklame ke DPMPTSP, dan melakukan pembayaran pajak daerah ke Bapenda. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dilakukan penertiban oleh Pemkab Karawang melalui Satpol PP.

Selain pejabat Bapenda Kabupaten Karawang, Sosialisasi juga menghadirkan Narasumber dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karawang sebagai Narasumber.

“Kami mengajak seluruh pelaku usaha dan wajib pajak untuk memahami perubahan regulasi ini serta selalu mematuhi ketentuan perizinan maupun kewajiban perpajakannya. Berpartisipasi aktif dalam mendukung pembangunan daerah melalui kepatuhan pajak. Setiap kontribusi pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.”, pungkasnya. (LK)

Berita Terkait

Bapenda Karawang Hadirkan Pelayanan Pajak Jemput Bola di Gebyar PATEN Kecamatan Majalaya
Kabar Gembira! Pemkab Karawang Beri Diskon hingga 80 Persen dan Bebas Denda PBB-P2
Bapenda Karawang Bahas Raperbup DBH-PDRD Bersama DPMD
Banteng Jabar Juara Soekarno Cup 2026, Megawati Tutup Turnamen Nasional di Stadion GBT Surabaya
Menyongsong HUT ke-81 RI, Pemkab Karawang Tegaskan Komitmen Pemerataan Pembangunan dan Kedaulatan Rakyat
Dijanjikan Kerja di Turki, Malah Berujung di Irak: Dua PMI Asal Jabar Menanti Jalan Pulang
Resmi! Polres Karawang Naik Status Jadi Polresta, Kombes Mario Prahatinto Resmi Pimpin
Refleksi 30 Tahun Kudatuli, DPC PDI Perjuangan Karawang Gelar Teatrikal “Suara Diponegoro” dan Renungan Malam
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 11:05

Normalisasi Irigasi KW 15 Dimulai, BBWS Citarum Pimpin Pengerukan Sedimentasi Demi 13 Ribu Hektare Sawah Karawang Utara.

Selasa, 8 September 2026 - 07:01

Gebyar PATEN Majalaya Hadirkan Layanan Publik, Bantuan Sosial hingga Penyerahan Kunci Rutilahu

Selasa, 8 September 2026 - 06:58

Job Fair Gratis untuk Warga Desil 1–3, Bupati Aep Pangkas Biaya Pencari Kerja di Karawang

Selasa, 8 September 2026 - 06:55

Wakil Bupati Karawang Resmikan Masjid Al-Hayza di Griya Kosambi Asri, Hadiah Anak untuk Orang Tua Jadi Amal Jariyah

Selasa, 8 September 2026 - 06:35

Bupati Karawang Bahas Percepatan Anggaran dan Persiapan Pilkades Serentak 67 Desa

Senin, 7 September 2026 - 10:50

Proyek Rehabilitasi SDN Sampalan 1 Karawang Disorot, Pekerja Diduga Abaikan APD dan Pengawasan Dipertanyakan

Minggu, 6 September 2026 - 14:27

Semarak Hari Jadi Karawang ke-393, 1.500 Peserta Ramaikan Fun Run 3,93K

Sabtu, 5 September 2026 - 15:22

RESCUE Berdampak & Karang Taruna Desa Situdam Gelar Aksi Bersih Sungai Cilamaya,Dalam Rangka Menyambut Milangkala Karawang ke-393  

Berita Terbaru