Pembangunan Gedung SPPG BGN di Lahan Fasos Fasum CKM Karawang Tuai Sorotan, Status Aset Dipertanyakan

- Penulis

Senin, 9 Maret 2026 - 05:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lintaskarawang.com | Pembangunan Gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) oleh Badan Gizi Nasional (BGN) di atas lahan Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos Fasum) Perumahan Citra Kebum Mas (CKM), Kabupaten Karawang, menuai sorotan tajam. Proyek yang disebut sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) itu justru memantik pertanyaan serius soal transparansi dan tata kelola aset daerah.

Gedung yang hampir rampung tersebut berdiri di atas lahan publik yang semestinya diperuntukkan bagi kepentingan warga perumahan. Namun hingga kini, kejelasan status hukum penggunaan lahan tersebut belum disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Site Manager proyek, Lukman, mengakui bahwa lahan itu merupakan aset milik Pemerintah Daerah Karawang. Namun, ia tidak dapat memastikan secara rinci apakah status pemanfaatannya berbentuk hibah atau hanya pinjam pakai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau tidak salah, statusnya pinjam pakai. Nanti itu urusan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menyerahkannya ke BGN,” ujar Lukman saat dikonfirmasi.

Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya. Bagaimana mungkin proyek bernilai miliaran rupiah berjalan hampir selesai, sementara kepastian administrasi asetnya belum dipahami secara jelas oleh pelaksana di lapangan?
Lukman juga menegaskan bahwa gedung SPPG ini sepenuhnya milik BGN, bukan melalui skema kemitraan atau pihak ketiga. Artinya, aset daerah yang semula berstatus Fasos Fasum akan digunakan untuk instansi vertikal pemerintah pusat.

Lebih jauh, ia membenarkan bahwa lokasi awal pembangunan sempat direncanakan di titik lain, yakni di samping sebuah SMP, namun batal karena adanya penolakan warga sekitar. Fakta perpindahan lokasi ini memperkuat dugaan bahwa proses sosialisasi dan partisipasi publik tidak berjalan optimal sejak awal.

Di sisi lain, Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Karawang, Sukatmi, menyatakan bahwa seluruh prosedur telah ditempuh sesuai aturan melalui kerja sama resmi antara Pemda Karawang dan BGN. Namun, ia belum merinci durasi pinjam pakai tersebut, dasar hukumnya secara detail, maupun bentuk kompensasi atau manfaat langsung bagi warga CKM yang lahannya kini digunakan.

Baca Juga:  Mr Kim: Temuan Map Bertuliskan "Bupati Karawang" di Rumah Eks Kepala BGN Jangan Digiring ke Opini Negatif

Sukatmi hanya menyebutkan bahwa kawasan tersebut nantinya akan menjadi area terintegrasi. Pernyataan normatif ini belum menjawab kekhawatiran warga mengenai hilangnya ruang publik yang semestinya menjadi hak bersama.

Berdasarkan data proyek di lapangan, pembangunan gedung ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp 5.335.531.000 dengan masa pengerjaan 60 hari kalender. Saat ini progres fisik disebut telah mencapai sekitar 92 persen dan ditargetkan mulai beroperasi setelah Lebaran.

Namun substansi persoalannya bukan semata pada percepatan pembangunan, melainkan pada prinsip tata kelola. Pengalihfungsian lahan Fasos Fasum tanpa paparan terbuka mengenai dasar hukum, jangka waktu, serta dampaknya terhadap warga berpotensi menciptakan preseden buruk dalam pengelolaan aset daerah.

Fasos Fasum pada hakikatnya merupakan ruang publik yang diserahkan pengembang kepada pemerintah untuk kepentingan warga. Ketika ruang tersebut dialihkan untuk kepentingan institusi lain tanpa transparansi penuh, publik berhak mempertanyakan: apakah kepentingan masyarakat benar-benar menjadi prioritas, atau justru sekadar formalitas administratif?
Jika tata kelola aset daerah tidak dijelaskan secara terang benderang, maka proyek yang diklaim sebagai bagian dari strategi nasional itu bisa berubah menjadi sumber ketidakpercayaan publik di tingkat lokal. Pemerintah daerah pun dituntut membuka seluruh dokumen kerja sama dan mekanisme pemanfaatan lahan tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat Karawang.

(Ahmad)

Berita Terkait

MBG untuk Anak, Bukan untuk Ulat: Dugaan Temuan Ulat di SDN Ciptamargi 4 Harus Diusut
Karawang Job Fair 2026 Dibuka, Tersedia Formasi Khusus Penyandang Disabilitas
BPD Tirtasari Memanas! Jumlah Pemilih Mendadak Berlipat, Proses Pemilihan Dituntut Diulang
DPRD Karawang Gelar Rapat Paripurna, Bahas KUA-PPAS 2027 dan Propemperda 2026
BUMDes Mandiri Sejahtera Parungmulya Dorong Masyarakat Jadi Mitra Strategis Kawasan Industri
Dugaan Intimidasi Jelang Pilkades Sumber Urip, Warga Mengaku Dimaki dan Diancam Putus Listrik.
Diduga Minta Uang, Pekerjaan Pemagaran di Sindangmulya Dihentikan Kades, Warga Desak PRKP Turun Tangan
Ayo Bayar PBB-P2 Sebelum 30 September, Inilah Beragam Manfaatnya
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:10

14 Tahun Menjadi Sekdes, Ahmad Basuni Mantap Maju di Pilkades Sampalan: Mengabdi dengan Hati untuk Desa

Kamis, 27 Agustus 2026 - 03:31

Kabid SDA PUPR Karawang Sulit Dihubungi, Layakkah Disebut Pelayan Publik?

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:47

Ribuan Warga Waringinjaya Meriahkan HUT RI ke-81, GRC 1 & 2 Gelar Karnaval hingga Gerak Jalan Santai

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 07:42

Reses III Ketua DPRD Karawang Endang Sodikin Serap Aspirasi Warga Perumahan Niera Palumbonsari

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:46

Dukungan Menguat, Ade Santi Resmi Daftar sebagai Calon PAW Kepala Desa Gempol Sari

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:05

Dion Surya Sukanda Nomor Urut 2 Menangkan Pemilihan Anggota BPD Karyasari dengan 36 Suara

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:43

Peringatan Keras Tim PAW Ade Santi, Mr. Kim: Panitia Diminta Jaga Independensi Pemilihan PAW Kades Gempolsari

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:29

Leni Marlina Nomor 3 Raih Suara Terbanyak, Terpilih sebagai Perwakilan Perempuan BPD Desa Gombongsari

Berita Terbaru