Pembangunan Gedung SPPG BGN di Lahan Fasos Fasum CKM Karawang Tuai Sorotan, Status Aset Dipertanyakan

- Penulis

Senin, 9 Maret 2026 - 05:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lintaskarawang.com | Pembangunan Gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) oleh Badan Gizi Nasional (BGN) di atas lahan Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos Fasum) Perumahan Citra Kebum Mas (CKM), Kabupaten Karawang, menuai sorotan tajam. Proyek yang disebut sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) itu justru memantik pertanyaan serius soal transparansi dan tata kelola aset daerah.

Gedung yang hampir rampung tersebut berdiri di atas lahan publik yang semestinya diperuntukkan bagi kepentingan warga perumahan. Namun hingga kini, kejelasan status hukum penggunaan lahan tersebut belum disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Site Manager proyek, Lukman, mengakui bahwa lahan itu merupakan aset milik Pemerintah Daerah Karawang. Namun, ia tidak dapat memastikan secara rinci apakah status pemanfaatannya berbentuk hibah atau hanya pinjam pakai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau tidak salah, statusnya pinjam pakai. Nanti itu urusan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menyerahkannya ke BGN,” ujar Lukman saat dikonfirmasi.

Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya. Bagaimana mungkin proyek bernilai miliaran rupiah berjalan hampir selesai, sementara kepastian administrasi asetnya belum dipahami secara jelas oleh pelaksana di lapangan?
Lukman juga menegaskan bahwa gedung SPPG ini sepenuhnya milik BGN, bukan melalui skema kemitraan atau pihak ketiga. Artinya, aset daerah yang semula berstatus Fasos Fasum akan digunakan untuk instansi vertikal pemerintah pusat.

Lebih jauh, ia membenarkan bahwa lokasi awal pembangunan sempat direncanakan di titik lain, yakni di samping sebuah SMP, namun batal karena adanya penolakan warga sekitar. Fakta perpindahan lokasi ini memperkuat dugaan bahwa proses sosialisasi dan partisipasi publik tidak berjalan optimal sejak awal.

Di sisi lain, Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Karawang, Sukatmi, menyatakan bahwa seluruh prosedur telah ditempuh sesuai aturan melalui kerja sama resmi antara Pemda Karawang dan BGN. Namun, ia belum merinci durasi pinjam pakai tersebut, dasar hukumnya secara detail, maupun bentuk kompensasi atau manfaat langsung bagi warga CKM yang lahannya kini digunakan.

Baca Juga:  Agus Ferryanto Desak Pemkab Karawang Bayar Ganti Rugi Tanah Warga Sebelum Kerugian Membengkak

Sukatmi hanya menyebutkan bahwa kawasan tersebut nantinya akan menjadi area terintegrasi. Pernyataan normatif ini belum menjawab kekhawatiran warga mengenai hilangnya ruang publik yang semestinya menjadi hak bersama.

Berdasarkan data proyek di lapangan, pembangunan gedung ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp 5.335.531.000 dengan masa pengerjaan 60 hari kalender. Saat ini progres fisik disebut telah mencapai sekitar 92 persen dan ditargetkan mulai beroperasi setelah Lebaran.

Namun substansi persoalannya bukan semata pada percepatan pembangunan, melainkan pada prinsip tata kelola. Pengalihfungsian lahan Fasos Fasum tanpa paparan terbuka mengenai dasar hukum, jangka waktu, serta dampaknya terhadap warga berpotensi menciptakan preseden buruk dalam pengelolaan aset daerah.

Fasos Fasum pada hakikatnya merupakan ruang publik yang diserahkan pengembang kepada pemerintah untuk kepentingan warga. Ketika ruang tersebut dialihkan untuk kepentingan institusi lain tanpa transparansi penuh, publik berhak mempertanyakan: apakah kepentingan masyarakat benar-benar menjadi prioritas, atau justru sekadar formalitas administratif?
Jika tata kelola aset daerah tidak dijelaskan secara terang benderang, maka proyek yang diklaim sebagai bagian dari strategi nasional itu bisa berubah menjadi sumber ketidakpercayaan publik di tingkat lokal. Pemerintah daerah pun dituntut membuka seluruh dokumen kerja sama dan mekanisme pemanfaatan lahan tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat Karawang.

(Ahmad)

Berita Terkait

Hari Tani Nasional, PPTK dan SETAKAR Desak Pemblokiran SHGB Perusahaan di Kawasan Hutan KIIC
Tiga RSUD Karawang Raih Terbaik I Helaran Budaya, Bukti Kekompakan Layanan Publik
Diduga Kain Tampon Tertinggal di Rongga Hidung Pasien, Kuasa Hukum Soroti Penanganan RS Citra Sari Husada dan Minta DPRD Karawang Turun Tangan
Diduga Ada Mark-Up Anggaran Rehabilitasi SDN Solokan I Pakisjaya, Proyek Rp327 Juta Disorot
Warga Mulyajaya Soroti Aset dan Dana Desa Rp190 Juta, Inspektorat Diminta Tegak Lurus
Lebih Praktis! TANGKAR Resmi Jadi SuperApp untuk Semua Layanan Publik Karawang
Optimalkan Kolaborasi, DPRD dan Pemkab Karawang Gelar Paripurna Istimewa HUT ke-393
Wakil Abo Bongkar Polemik Beras Bapanas di Rengasdengklok Selatan: Beras 90 karung di GOR, Warga Mengaku Belum Kebagian
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:45

DPRD Karawang Terima Aspirasi Pedagang Pasar Telagasari, Revitalisasi Diminta Ditunda

Senin, 5 Oktober 2026 - 05:11

2.251 Anggota BPD Karawang Dilantik, Masa Keanggotaan 2026–2034

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:25

Konsolidasi 234 SC Jabar di Karawang, Bahas Penguatan Kader dan Persiapan Konvencab

Jumat, 2 Oktober 2026 - 04:06

Hadapi Kemarau Panjang, Pemkab Karawang Gelar Salat Istisqa dan Perkuat Penanganan Krisis Air

Kamis, 1 Oktober 2026 - 05:50

Bukan Sekadar Simbol Sejarah, Paguyuban Tugu Kebulatan Tekad Buktikan Perawatan Nyata Sejak 2019

Rabu, 30 September 2026 - 12:57

Gebyar Paten Kutawaluya Hadirkan Layanan Publik dan Bantuan Sosial bagi Warga

Rabu, 30 September 2026 - 05:50

Dua Bakal Calon Kades Sampalan Lolos Pemeriksaan Administrasi, Ahmad Basuni dan Jaenudin Siap Ikuti Tahapan Selanjutnya

Selasa, 29 September 2026 - 06:32

Ata Saju Bawa Visi “Sabajaya Maju, Aman dan Bermartabat”, Siap Bertarung di Pilkades 2026–2034

Berita Terbaru