Pembangunan Gedung SPPG BGN di Lahan Fasos Fasum CKM Karawang Tuai Sorotan, Status Aset Dipertanyakan

- Penulis

Senin, 9 Maret 2026 - 05:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lintaskarawang.com | Pembangunan Gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) oleh Badan Gizi Nasional (BGN) di atas lahan Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos Fasum) Perumahan Citra Kebum Mas (CKM), Kabupaten Karawang, menuai sorotan tajam. Proyek yang disebut sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) itu justru memantik pertanyaan serius soal transparansi dan tata kelola aset daerah.

Gedung yang hampir rampung tersebut berdiri di atas lahan publik yang semestinya diperuntukkan bagi kepentingan warga perumahan. Namun hingga kini, kejelasan status hukum penggunaan lahan tersebut belum disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Site Manager proyek, Lukman, mengakui bahwa lahan itu merupakan aset milik Pemerintah Daerah Karawang. Namun, ia tidak dapat memastikan secara rinci apakah status pemanfaatannya berbentuk hibah atau hanya pinjam pakai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau tidak salah, statusnya pinjam pakai. Nanti itu urusan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menyerahkannya ke BGN,” ujar Lukman saat dikonfirmasi.

Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya. Bagaimana mungkin proyek bernilai miliaran rupiah berjalan hampir selesai, sementara kepastian administrasi asetnya belum dipahami secara jelas oleh pelaksana di lapangan?
Lukman juga menegaskan bahwa gedung SPPG ini sepenuhnya milik BGN, bukan melalui skema kemitraan atau pihak ketiga. Artinya, aset daerah yang semula berstatus Fasos Fasum akan digunakan untuk instansi vertikal pemerintah pusat.

Lebih jauh, ia membenarkan bahwa lokasi awal pembangunan sempat direncanakan di titik lain, yakni di samping sebuah SMP, namun batal karena adanya penolakan warga sekitar. Fakta perpindahan lokasi ini memperkuat dugaan bahwa proses sosialisasi dan partisipasi publik tidak berjalan optimal sejak awal.

Di sisi lain, Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Karawang, Sukatmi, menyatakan bahwa seluruh prosedur telah ditempuh sesuai aturan melalui kerja sama resmi antara Pemda Karawang dan BGN. Namun, ia belum merinci durasi pinjam pakai tersebut, dasar hukumnya secara detail, maupun bentuk kompensasi atau manfaat langsung bagi warga CKM yang lahannya kini digunakan.

Baca Juga:  SPPG Desa Sarijaya Salurkan 2.768 Porsi MBG, Komposisi Menu Siswa SMA Dipertanyakan

Sukatmi hanya menyebutkan bahwa kawasan tersebut nantinya akan menjadi area terintegrasi. Pernyataan normatif ini belum menjawab kekhawatiran warga mengenai hilangnya ruang publik yang semestinya menjadi hak bersama.

Berdasarkan data proyek di lapangan, pembangunan gedung ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp 5.335.531.000 dengan masa pengerjaan 60 hari kalender. Saat ini progres fisik disebut telah mencapai sekitar 92 persen dan ditargetkan mulai beroperasi setelah Lebaran.

Namun substansi persoalannya bukan semata pada percepatan pembangunan, melainkan pada prinsip tata kelola. Pengalihfungsian lahan Fasos Fasum tanpa paparan terbuka mengenai dasar hukum, jangka waktu, serta dampaknya terhadap warga berpotensi menciptakan preseden buruk dalam pengelolaan aset daerah.

Fasos Fasum pada hakikatnya merupakan ruang publik yang diserahkan pengembang kepada pemerintah untuk kepentingan warga. Ketika ruang tersebut dialihkan untuk kepentingan institusi lain tanpa transparansi penuh, publik berhak mempertanyakan: apakah kepentingan masyarakat benar-benar menjadi prioritas, atau justru sekadar formalitas administratif?
Jika tata kelola aset daerah tidak dijelaskan secara terang benderang, maka proyek yang diklaim sebagai bagian dari strategi nasional itu bisa berubah menjadi sumber ketidakpercayaan publik di tingkat lokal. Pemerintah daerah pun dituntut membuka seluruh dokumen kerja sama dan mekanisme pemanfaatan lahan tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat Karawang.

(Ahmad)

Berita Terkait

Kejari Karawang Segel Kantor Pusat PT BAS, Penyidikan Dugaan Korupsi KPR Bank Himbara Terus Bergulir
Barang Sudah Turun, Plang Belum Ada: Dugaan Minimarket di Kalijaya Dinilai “Ngebut” Meski Ditolak Warga
Kejari Karawang Selidiki Dugaan Korupsi KPR BTN di Kartika Residence dan Citra Swarna Grande
Viral Ancam Gorok Wartawan, Ken Ken Diamankan dan Dilimpahkan ke Polresta Tangerang
Diduga Abaikan Kepatuhan Perizinan, PT. Raja Jeva Nisi Disorot Keras: Bangun Gudang Baru Tanpa PBG dan Belum Kantongi SLF
Merasa Dirugikan, Konsumen Kartika Residence Gandeng LBH Lintas Buana Nusantara untuk Tempuh Jalur Hukum
Identitas Pelajar yang Tewas di Bantaran Citarum Terungkap, Polisi Temukan Luka di Leher
Sesosok Mayat Diduga Remaja Ditemukan Tersungkur di Bantaran Citarum Karawang
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 04:38

Hadiri Rapat Minggon, Kapolsek Purwasari Ajak Semua Elemen Jaga Kondusifitas Wilayah

Senin, 11 Mei 2026 - 04:12

KDM Hadiri Pelantikan PAN se-Jawa Barat, Zulhas Targetkan Tiga Besar pada Pemilu 2029

Jumat, 8 Mei 2026 - 06:43

Tokoh Masyarakat dan Pemuda Karawang Wetan Bersuara Usai Polemik Proposal Kelurahan, Minta Tata Kelola Lebih Transparan

Rabu, 6 Mei 2026 - 05:13

Jalal Abdul Nasir Buka Program Bantuan Listrik Gratis, Warga Karawang Mulai Bisa Daftar

Selasa, 5 Mei 2026 - 04:10

HUT ke-58, H. Tulus Widodo Tebar Kepedulian untuk Ribuan Warga dan Anak Yatim di Karawang

Senin, 4 Mei 2026 - 15:05

Bawaslu Sambangi DPC PDI Perjuangan Karawang, Konsolidasi Kepartaian Mulai Dipanaskan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:51

Aksi May Day di Karawang Memanas, Massa Bakar Ban dan Aksi di Pemda

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:17

Hak Jawab Yayasan Pangan Lestari Nusantara: Dapur SPPG Kemiri Belum Beroperasi, Peluang UMKM Tetap Terbuka

Berita Terbaru