Karawang | Lintaskarawang.com – Polemik dugaan ingkar janji mencuat dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Sindangmulya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang. Pihak yayasan bersama mitra SPPG MBG Sindangmulya disorot keras karena dinilai tidak menepati hasil musyawarah kerja sama dengan BUMDes dan para pelaku UMKM Desa Sindangmulya. Jum’at (20/2/2026).
Berdasarkan keterangan Bendahara BUMDes, pertemuan dan komunikasi sebelumnya telah dilakukan bersama Arif selaku perwakilan Yayasan Cahaya Bintang Pertiwi terkait komitmen kerja sama antara BUMDes dan mitra SPPG MBG Sindangmulya. Kesepakatan tersebut berlangsung pada Senin, 16 Februari 2026, di Aula Desa Sindangmulya. Dalam musyawarah itu disepakati bahwa produk UMKM Desa Sindangmulya akan diberi ruang masuk sebagai bagian dari rantai pasok program MBG.
Namun hingga kini, komitmen tersebut diduga belum direalisasikan sebagaimana hasil perjanjian. Produk UMKM yang diharapkan dapat terserap dalam program MBG belum terlihat masuk secara signifikan. Situasi ini memunculkan kekecewaan serta tanda tanya besar di kalangan pengurus BUMDes dan para pelaku UMKM setempat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bendahara BUMDes menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi intensif, bahkan berkoordinasi dengan anggota DPRD Kabupaten Karawang guna mengawal rencana adendum perjanjian kerja sama agar lebih tegas dan memiliki kekuatan mengikat. Langkah ini disebut sebagai bentuk keseriusan dalam memperjuangkan hak BUMDes dan pelaku UMKM desa agar tidak hanya menjadi penonton di wilayahnya sendiri.
“Kami beri waktu satu minggu sejak program berjalan. Paling tidak dalam satu minggu ini sudah ada produk UMKM dari BUMDes yang masuk, tentu dengan catatan komitmen yang jelas. Kalau tidak ada realisasi, maka kami akan membawa persoalan ini ke Gedung DPRD Kabupaten Karawang sebagai bentuk jejak pendapat, termasuk dalam kajian lingkungan dan evaluasi program pemerintah,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa hingga berita ini diterbitkan, pesan WhatsApp dari Bendahara BUMDes maupun para pelaku UMKM Desa Sindangmulya kepada Arif selaku perwakilan yayasan belum mendapatkan respons. Sikap tersebut dinilai semakin memperkuat dugaan adanya pengabaian terhadap hasil kesepakatan bersama.
Para pelaku UMKM berharap program MBG yang membawa semangat peningkatan kesejahteraan dan pemberdayaan ekonomi lokal tidak justru mengesampingkan potensi desa sendiri. Mereka menilai, apabila komitmen tidak ditegakkan sejak awal, maka tujuan pemberdayaan ekonomi berbasis desa hanya akan menjadi slogan tanpa realisasi.
Pihak BUMDes menegaskan, apabila dalam kurun waktu satu minggu tidak ada produk UMKM yang terserap dalam program MBG Sindangmulya, maka langkah tegas berupa pengaduan resmi serta dorongan hearing di DPRD Kabupaten Karawang akan ditempuh. Aksi besar-besaran disebut menjadi opsi terakhir apabila jalur komunikasi tetap tidak membuahkan hasil.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Yayasan Cahaya Bintang Pertiwi dan pengelola SPPG MBG Sindangmulya belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan ingkar komitmen tersebut.
(LK)













Tinggalkan Balasan