JANJI TINGGAL JANJI? Yayasan dan SPPG Sindangmulya Diduga Ingkar Komitmen Kerja Sama dengan BUMDes dan UMKM Desa

- Penulis

Jumat, 20 Februari 2026 - 04:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang | Lintaskarawang.com – Polemik dugaan ingkar janji mencuat dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Sindangmulya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang. Pihak yayasan bersama mitra SPPG MBG Sindangmulya disorot keras karena dinilai tidak menepati hasil musyawarah kerja sama dengan BUMDes dan para pelaku UMKM Desa Sindangmulya. Jum’at (20/2/2026).

Berdasarkan keterangan Bendahara BUMDes, pertemuan dan komunikasi sebelumnya telah dilakukan bersama Arif selaku perwakilan Yayasan Cahaya Bintang Pertiwi terkait komitmen kerja sama antara BUMDes dan mitra SPPG MBG Sindangmulya. Kesepakatan tersebut berlangsung pada Senin, 16 Februari 2026, di Aula Desa Sindangmulya. Dalam musyawarah itu disepakati bahwa produk UMKM Desa Sindangmulya akan diberi ruang masuk sebagai bagian dari rantai pasok program MBG.

Namun hingga kini, komitmen tersebut diduga belum direalisasikan sebagaimana hasil perjanjian. Produk UMKM yang diharapkan dapat terserap dalam program MBG belum terlihat masuk secara signifikan. Situasi ini memunculkan kekecewaan serta tanda tanya besar di kalangan pengurus BUMDes dan para pelaku UMKM setempat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bendahara BUMDes menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi intensif, bahkan berkoordinasi dengan anggota DPRD Kabupaten Karawang guna mengawal rencana adendum perjanjian kerja sama agar lebih tegas dan memiliki kekuatan mengikat. Langkah ini disebut sebagai bentuk keseriusan dalam memperjuangkan hak BUMDes dan pelaku UMKM desa agar tidak hanya menjadi penonton di wilayahnya sendiri.

Baca Juga:  Sorotan Keras Program SPPG di Kampung Budaya Wadas: Legalitas, Izin, dan Pencemaran Lingkungan Dipertanyakan

“Kami beri waktu satu minggu sejak program berjalan. Paling tidak dalam satu minggu ini sudah ada produk UMKM dari BUMDes yang masuk, tentu dengan catatan komitmen yang jelas. Kalau tidak ada realisasi, maka kami akan membawa persoalan ini ke Gedung DPRD Kabupaten Karawang sebagai bentuk jejak pendapat, termasuk dalam kajian lingkungan dan evaluasi program pemerintah,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa hingga berita ini diterbitkan, pesan WhatsApp dari Bendahara BUMDes maupun para pelaku UMKM Desa Sindangmulya kepada Arif selaku perwakilan yayasan belum mendapatkan respons. Sikap tersebut dinilai semakin memperkuat dugaan adanya pengabaian terhadap hasil kesepakatan bersama.

Para pelaku UMKM berharap program MBG yang membawa semangat peningkatan kesejahteraan dan pemberdayaan ekonomi lokal tidak justru mengesampingkan potensi desa sendiri. Mereka menilai, apabila komitmen tidak ditegakkan sejak awal, maka tujuan pemberdayaan ekonomi berbasis desa hanya akan menjadi slogan tanpa realisasi.

Pihak BUMDes menegaskan, apabila dalam kurun waktu satu minggu tidak ada produk UMKM yang terserap dalam program MBG Sindangmulya, maka langkah tegas berupa pengaduan resmi serta dorongan hearing di DPRD Kabupaten Karawang akan ditempuh. Aksi besar-besaran disebut menjadi opsi terakhir apabila jalur komunikasi tetap tidak membuahkan hasil.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Yayasan Cahaya Bintang Pertiwi dan pengelola SPPG MBG Sindangmulya belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan ingkar komitmen tersebut.

(LK)

Berita Terkait

Pendaftaran BPD Desa Mekarsari Resmi Ditutup, Sosialisasi Jadi Sorotan Warga di Media Sosial
Kapolres Karawang Perkuat Sinergitas Bersama Kejari dan Yonif 305/Tengkorak, Wujudkan Karawang Aman dan Kondusif
Kapolda Jabar Ajak Semua Pihak Jaga Investasi di Karawang, Ormas dan LSM Sampaikan Aspirasi Soal Perusahaan Lokal
GMMK Gelar Aksi Unjuk Rasa, Desak Transparansi Anggaran dan Tes Urine Massal Pejabat Karawang
Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Pembangunan Rutilahu di Desa Kemiri Diprotes Keluarga Penerima Manfaat
Jaga Kondusivitas Kawasan Industri, Desa Mekarjaya dan Tamelang Sepakati Nota Kesepakatan Bersama dengan Karang Taruna
Dugaan Pengelolaan Dana Material P3-TGAI di Desa Malangsari Disorot, Ketua P3A Sebut Hanya Diberi Mandat Urus Pengairan
Perjuangan H. Karsim Berbuah Hasil, Dinas Pertanian Setujui Normalisasi Irigasi Rawamerta
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:44

DPMD dan Dinsos Karawang Perkuat Sinergi Bersama Karang Taruna, Wujudkan LKD yang Aktif, Mandiri, dan Berdaya

Jumat, 17 Juli 2026 - 03:29

DPRD Karawang Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Proyeksi KUA-PPAS 2027, Bupati Tekankan Efisiensi Anggaran

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:40

Satlantas Polres Karawang Larang Mobil Pick Up Angkut Penumpang Demi Keselamatan

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:30

Bupati Aep Tinjau Gebyar PATEN di Karawang Barat, Salurkan Bansos dan Resmikan Program Pembangunan

Selasa, 14 Juli 2026 - 06:56

Karang Taruna Desa Parungmulya dan Telukjambe Sepakat Jaga Iklim Investasi di PT. SAS Kawasan Industri BAM

Senin, 13 Juli 2026 - 01:52

Bupati Karawang Aep Syaepuloh Koperasi Harus Jadi Motor Penggerak UMKM dan Penguatan Ekonomi Daerah

Selasa, 7 Juli 2026 - 07:43

Petani Kemiri Apresiasi Program P3-TGAI, Jaringan Irigasi Diharapkan Mampu Tingkatkan Hasil Pertanian

Senin, 6 Juli 2026 - 10:43

Enam Bulan Menumpang, Kisah Ibu Sarwi Jadi Pengingat Pentingnya Respons Cepat Penanganan Rumah Roboh

Berita Terbaru