Karawang | Lintaskarawang.com – Hasil rapat internal antara Ketua BUMDes dan Kepala Desa Rengasdengklok Selatan memunculkan dugaan serius terkait tata kelola usaha budidaya ikan dan ternak ayam yang dibiayai dari aset dan anggaran desa. Rapat yang semestinya menjadi ruang evaluasi justru memantik pertanyaan publik soal transparansi distribusi hasil panen. Kamis (19/2/2026).
Informasi yang beredar di lingkungan desa menyebutkan adanya potensi penyelewengan dalam pengelolaan dan distribusi hasil panen. Sejumlah sumber menyatakan bahwa hasil budidaya tersebut diduga tidak sepenuhnya disetorkan ke kas BUMDes sebagaimana mekanisme resmi yang seharusnya dilakukan melalui pencatatan administrasi dan laporan keuangan terbuka.
Lebih jauh, muncul dugaan adanya pihak lain yang turut menikmati keuntungan dari hasil panen tersebut. Dugaan ini diperkuat dengan kabar berkembang mengenai sistem persentase bagi hasil yang disebut-sebut telah disepakati bersama oleh oknum tertentu. Skema itu diduga menjadi dasar pembagian keuntungan di luar mekanisme resmi keuangan BUMDes.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jika benar terjadi, praktik semacam ini jelas bertentangan dengan prinsip pengelolaan BUMDes sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa junto peraturan turunannya, yang menegaskan bahwa BUMDes wajib dikelola secara profesional, transparan, akuntabel, serta seluruh keuntungannya diperuntukkan bagi peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes) dan kesejahteraan masyarakat.
Situasi ini pun memicu kegelisahan warga. Pasalnya, unit usaha budidaya ikan dan ternak ayam tersebut dibentuk dengan tujuan meningkatkan ekonomi desa, bukan menjadi ruang abu-abu pembagian keuntungan segelintir pihak. Minimnya keterbukaan laporan keuangan semakin memperkuat asumsi publik bahwa ada sesuatu yang perlu diurai secara terang.
Menariknya, Ketua BUMDes dikabarkan terlihat tenang menyikapi isu yang berkembang. Bahkan, apabila benar terdapat pemanggilan dari pihak Kejaksaan atau Aparat Penegak Hukum (APH), yang bersangkutan disebut tidak merasa khawatir. Ia dikabarkan mengklaim telah memiliki kesepakatan tertulis di atas materai sebagai dasar pembagian hasil.
Namun publik bertanya, apakah kesepakatan di atas materai dapat membenarkan skema pembagian keuntungan yang tidak tercatat dalam laporan resmi BUMDes? Dalam tata kelola keuangan desa, setiap transaksi dan pembagian hasil usaha wajib tercatat dan dapat diaudit. Kesepakatan pribadi tidak serta-merta dapat mengesampingkan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Sumber internal menyebutkan, apabila proses hukum benar-benar berjalan, Ketua BUMDes siap membuka seluruh persoalan secara transparan. Ia bahkan dikabarkan tidak ingin menghadapi persoalan tersebut sendirian dan berpotensi menyebut nama-nama pihak lain yang diduga turut terlibat dalam pengelolaan hasil panen tersebut, termasuk sejumlah oknum yang kini mulai menjadi perbincangan hangat di lingkungan desa.
Atas mencuatnya dugaan ini, masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten Karawang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan BUMDes Rengasdengklok Selatan. Transparansi adalah kunci. Jika tidak ada yang disembunyikan, maka laporan keuangan dan distribusi hasil panen seharusnya bisa dibuka secara terang benderang demi menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap lembaga usaha milik desa. (LK)













Tinggalkan Balasan