Karawang | Lintaskarawang.com – Tim gabungan TNI Angkatan Darat (AD), Sanggabuana Wildlife Ranger dari Sanggabuana Conservation Foundation (SCF), serta Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat menemukan tiga pucuk senjata api rakitan jenis dorlok di kawasan hutan Pegunungan Sanggabuana, Jawa Barat.
Tim gabungan tersebut dibentuk untuk menindaklanjuti temuan seekor macan tutul jawa (Panthera pardus melas) yang mengalami luka diduga akibat ditembak pemburu. Pembentukan tim ini merupakan tindak lanjut atas arahan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., guna memproses hukum pelaku perburuan serta melakukan upaya evakuasi terhadap macan tutul jawa yang terluka.
Dalam salah satu hari penyisiran di wilayah Pegunungan Sanggabuana, tepatnya di kawasan Kabupaten Purwakarta, tim gabungan menemukan senjata api rakitan tersebut di beberapa gubuk dan saung yang berada di dalam kawasan hutan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Komandan Satuan Taktis Teritorial (Dansattar) Menlatpur Kostrad Sanggabuana, Letkol Inf. Wisni Broto, dalam apel pengarahan sebelum tim memasuki hutan, menginstruksikan personel untuk mencari macan tutul jawa dengan kode SP-08 yang dilaporkan terluka. Selain itu, tim juga diminta menyisir kawasan hutan guna mengamankan terduga pemburu yang masih berada di dalam hutan, termasuk mengamankan senjata yang digunakan untuk berburu apabila ditemukan.
“Alhamdulillah, dalam menjalankan perintah Bapak KSAD, prajurit di lapangan bersama personel Sanggabuana Wildlife Ranger dan Polhut BBKSDA Jabar bekerja tanpa kenal lelah di tengah hutan, meskipun dalam kondisi hujan deras dan angin kencang. Target utama kami adalah menemukan macan tutul jawa SP-08. Meski belum ditemukan, tim berhasil mengamankan beberapa pucuk senjata api rakitan jenis dorlok yang diduga kerap digunakan untuk berburu satwa liar dilindungi,” jelas Wisni Broto.
Menurut Wisni, senjata api rakitan tersebut akan didata dan selanjutnya diserahkan kepada penyidik Polres Purwakarta atau kepada unit Wasendak di bawah Satuan Intel Polres Purwakarta untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Koordinator Tim Gabungan, Bernard T. Wahyu Wiryanta dari Sanggabuana Wildlife Ranger, menyampaikan bahwa peredaran senjata api di desa-desa sekitar Pegunungan Sanggabuana tergolong tinggi. Selain senjata api rakitan jenis dorlok, pihaknya juga banyak menemukan senjata gas pre-charge pneumatic (PCP) bertekanan tinggi yang mampu membunuh mamalia dan karnivora besar seperti babi hutan dan macan tutul jawa, senapan gejlug, serta senapan angin pompa kaliber 4,5 mm.
Bernard menjelaskan, kebiasaan membawa senapan angin pompa umumnya dilakukan oleh petani yang memiliki lahan garapan di kawasan hutan Perhutani atau kebun yang berbatasan langsung dengan hutan. Senapan tersebut biasanya digunakan untuk mengusir hama seperti monyet dan babi hutan saat musim panen, bukan untuk membunuh satwa liar.
“Kebiasaan ini sudah berlangsung lama dan turun-temurun. Untuk petani, penggunaannya sebatas mengusir hama. Namun berbeda dengan senjata api rakitan jenis dorlok dan senapan PCP bertekanan tinggi, apalagi yang menggunakan gas nitro. Senjata jenis ini sangat berbahaya dan umumnya digunakan khusus untuk berburu, bukan sekadar mengusir hama. Oleh karena itu harus dilarang, dan senjatanya sebaiknya diserahkan kepada Kepolisian untuk dimusnahkan. Selain membahayakan satwa liar, dalam beberapa kasus senjata ini juga pernah digunakan untuk melukai manusia,” tegas Bernard.
Bernard juga mengimbau masyarakat yang masih menguasai senjata api rakitan agar segera menyerahkannya secara sukarela kepada pihak Kepolisian guna menghindari proses hukum. Sementara itu, senapan angin dan PCP hanya diperbolehkan digunakan untuk latihan atau menembak sasaran di lapangan tembak, serta harus terdaftar pada klub di bawah naungan Perbakin. Membawa senjata ke dalam kawasan hutan negara akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Berdasarkan laporan masyarakat, SCF mengaku telah mengantongi data pemilik serta perakit senjata api rakitan di desa-desa sekitar Pegunungan Sanggabuana yang masuk wilayah Kabupaten Karawang. Data tersebut telah diserahkan kepada Satuan Intel Polres Karawang untuk diproses lebih lanjut. Bernard berharap penindakan ini tidak berhenti pada temuan senjata, namun juga dikembangkan hingga menelusuri asal-usul mesiu yang digunakan.
Terkait keberadaan macan tutul jawa SP-08 yang terluka, Bernard menyebutkan bahwa hingga saat ini satwa tersebut belum ditemukan dan masih dalam proses pencarian oleh tim gabungan. Upaya pencarian terkendala oleh curah hujan tinggi, angin kencang, serta jarak pandang terbatas akibat kabut tebal di kawasan hutan.
“Kami menduga kemungkinan besar SP-08 telah mati. Namun pencarian tetap dilakukan agar dapat dilakukan nekropsi untuk memastikan penyebab kematiannya sebagai bahan penyelidikan penyidik. Tidak menutup kemungkinan satwa tersebut sudah ditemukan oleh pemburu dan dibawa pulang untuk koleksi atau diperjualbelikan. Jika demikian, pihak yang mengangkut, menyimpan, atau memperjualbelikan satwa dilindungi dalam keadaan mati dapat dijerat Pasal 40A Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” pungkas Bernard. (LK)













Tinggalkan Balasan