Karawang | Lintaskarawang.com – Hebohnya kabar macan tutul jawa (Panthera pardus melas) yang terluka di kawasan hutan Pegunungan Sanggabuana mendapat respons cepat dari berbagai pihak. Sejumlah institusi langsung bergerak melakukan langkah nyata di lapangan.
TNI Angkatan Darat (TNI AD) bersama Sanggabuana Wildlife Ranger dari Sanggabuana Conservation Foundation (SCF), usai kunjungan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., langsung membentuk dua tim terpadu. Tim pertama melakukan penyisiran hutan untuk mengevakuasi macan tutul yang terluka, baik dalam kondisi hidup maupun mati. Sementara tim kedua fokus mengumpulkan data dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Karawang untuk memburu pelaku perburuan satwa liar yang terekam kamera trap.
Diketahui, pada Kamis pagi, 22 Januari 2026, Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengunjungi Resimen Latihan dan Pertempuran (Menlatpur) Kostrad di kawasan Sanggabuana. Pada siang harinya, Unit Tipidter dan Unit Intel Satreskrim Polres Karawang yang dipimpin Kanit Tipidter Iptu Jodi langsung bergerak ke Gunung Sanggabuana guna mengumpulkan bahan keterangan serta mengamankan data rekaman foto dan video dari kamera trap milik Sanggabuana Wildlife Ranger.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam arahannya, KSAD memerintahkan Dansattar Menlatpur Kostrad, Letkol Inf. Wisnu Broto, untuk segera menindaklanjuti kasus tersebut dengan mengevakuasi macan tutul yang terluka serta memproses hukum para pemburu.
Ditemui di Basecamp Ranger Sanggabuana, Bernard T. Wahyu Wiryanta, peneliti satwa liar SCF sekaligus Komandan Sanggabuana Wildlife Ranger, mengapresiasi respons cepat Polres Karawang dan Polsek Tegalwaru yang turun langsung ke lapangan.
“Kami sudah menyerahkan seluruh berkas dan barang bukti berupa rekaman foto serta video kepada Kanit Tipidter Satreskrim Polres Karawang dan Kanit Intel Polsek Tegalwaru Aipda Yusfan Fathoni Sidik, S.H. Mereka langsung mengolah data di basecamp. Ini patut diapresiasi. Dengan metode Scientific Crime Investigation (SCI), para pemburu seharusnya sudah dapat teridentifikasi,” jelas Bernard.
Sementara itu, Letkol Inf. Wisnu Broto selaku Dansattar Menlatpur Kostrad sekaligus Koordinator Tim Ekspedisi Macan Tutul Jawa Sanggabuana dari TNI AD menegaskan bahwa perintah KSAD sangat jelas dan tegas.
“Secara resmi kami bersama Ranger telah membuat laporan polisi di Polres Karawang. Sementara tim lapangan terus bergerak menyisir hutan untuk menyelamatkan macan tutul yang terluka, dalam kondisi hidup atau mati,” tegas Wisnu.
Pada Jumat, 23 Januari 2026, SCF bersama TNI AD dari Menlatpur Kostrad dan Perum Perhutani KPH Purwakarta secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perburuan satwa liar tersebut ke Polres Karawang agar segera dituntaskan secara hukum.
Martogi Panjaitan, S.H., M.H., Kepala Sub Seksi Hukum dan Kepatuhan Perum Perhutani KPH Purwakarta, menjelaskan bahwa laporan dilakukan karena lokasi perburuan berada di wilayah kerja Perum Perhutani KPH Purwakarta, BKPH Pangkalan.
“Kami melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 340 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 340 ayat 1 huruf b mengenai larangan berburu dan membawa senjata api ke dalam kawasan hutan negara. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori III,” jelas Martogi.
Selain itu, Bernard dan Letkol Inf. Wisnu Broto juga melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan dan penggunaan senjata api tanpa izin. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak memiliki, membawa, menyimpan, atau menggunakan senjata api dan amunisi dapat dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun.
Bernard menambahkan, para pelaku juga berpotensi dijerat Pasal 40A Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, apabila terbukti menembak macan tutul jawa atau satwa dilindungi lainnya.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII. Langkah tegas ini harus diambil agar ada efek jera dan tidak ada lagi perburuan satwa dilindungi di Gunung Sanggabuana,” pungkas Bernard. (LK)



















