Investigasi Kecelakaan PT MPS Karawang: Pelanggaran K3 Diduga Jadi Penyebab

- Penulis

Selasa, 2 Juli 2024 - 09:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Setelah terjadinya kecelakaan di pabrik pupuk PT Multidaya Putra Sejahtera (MPS) di Desa Karyasari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, lima pekerja dilaporkan tewas. Insiden tragis ini terjadi pada Selasa pagi (2/7), menyebabkan duka mendalam bagi keluarga korban dan mengejutkan masyarakat setempat.

Nurdin Syam, yang akrab dipanggil Mr. Kim, menyatakan bahwa kelalaian yang mengakibatkan kematian pekerja tersebut dapat dikenakan pasal 359 KUHP. Pasal tersebut berbunyi, *“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”* Hal ini menunjukkan bahwa ada sanksi pidana bagi pihak yang lalai hingga menyebabkan kematian.

Selain sanksi pidana, perusahaan juga bisa digugat secara perdata apabila tidak memberikan ganti rugi kepada keluarga korban. Berdasarkan Pasal 1367 KUHPerdata, *“majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan mereka, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh pelayan atau bawahan mereka dalam melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepada orang-orang itu.”* Dengan demikian, PT MPS dapat diminta pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami oleh keluarga korban.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepolisian dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) diharapkan turun tangan untuk menyelidiki penyebab kecelakaan ini. Dugaan sementara menyebutkan bahwa PT MPS mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaannya. Beberapa pekerja dikabarkan tidak diberikan Alat Pelindung Diri (APD) yang aman dan layak saat bekerja di lingkungan yang penuh risiko.

Baca Juga:  COD Kok Narkoba? Peredaran Obat Terlarang di Karawang Makin Edan!

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja menetapkan ketentuan yang jelas terkait K3. Pada Pasal 15 undang-undang tersebut, dinyatakan bahwa *“bagi yang melanggar ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dapat diancam pidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp100.000.”* Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan memiliki kewajiban untuk memastikan keselamatan pekerja.

Dugaan sementara, PT MPS melanggar beberapa peraturan penting, termasuk Undang-Undang Tenaga Kerja, Undang-Undang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Lingkungan, dan ketentuan pidana terkait kelalaian. Pelanggaran ini merupakan bentuk kejahatan industri yang serius dan wajib di eskalasi hingga ke Polda dan Mabes Polri.

Masyarakat sekitar berharap agar pihak berwenang mengambil tindakan tegas terhadap PT MPS jika terbukti lalai dalam menerapkan standar keselamatan kerja. Kejadian ini menjadi peringatan bagi semua perusahaan untuk lebih memperhatikan aspek K3 demi keselamatan dan kesejahteraan pekerja.

Keluarga korban berharap mendapatkan keadilan dan kompensasi yang layak atas kejadian ini. Mereka juga berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan dan keselamatan pekerja menjadi prioritas utama di setiap perusahaan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT MPS belum memberikan pernyataan resmi terkait kecelakaan tersebut. Investigasi lebih lanjut masih berlangsung untuk mengetahui penyebab pasti dari kecelakaan yang merenggut nyawa lima pekerja ini. (Red)

Berita Terkait

BPD Kutaampel Laporkan Kades ke Polisi, Pengelolaan Anggaran Desa 2025 Dipersoalkan
Polsek Rengasdengklok Bergerak Cepat Tangani Kasus Bocah Tenggelam di Saluran Irigasi Desa Dewisari
Diduga Cemarkan Nama Baik FWJI, Mantan Ketua Korwil Bekasi RSP alias Ros Dilaporkan ke Polisi
Ketua Umum Garda Wisesa Nusantara Kutuk Keras Oknum Pembuang Limbah B3 di Irigasi Desa Telukbango: “Ini Kejahatan Lingkungan”
Aktivitas Pengurugan di Lahan LP2B Masih Berjalan, Ketegasan Satpol PP Karawang Dipertanyakan
Tawuran Pelajar di Klari Kembali Makan Korban, Lima Jari Siswa Putus Jadi Alarm Darurat Kekerasan Remaja
Selidiki Penyebab Kematian, Unit Reskrim Polsek Rengasdengklok Olah TKP Penemuan Mayat di Desa Kampung sawah
Kebakaran Hebat Hanguskan Belasan Lapak Palet di Jalur Pantura Waringinjaya, Lalu Lintas Lumpuh Total
Berita ini 35 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:45

DPRD Karawang Terima Aspirasi Pedagang Pasar Telagasari, Revitalisasi Diminta Ditunda

Senin, 5 Oktober 2026 - 05:11

2.251 Anggota BPD Karawang Dilantik, Masa Keanggotaan 2026–2034

Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:14

Berat Badan Capai 160 Kg, Rivaldy Terbaring Tak Berdaya, Pemkab Karawang Turun Tangan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 04:06

Hadapi Kemarau Panjang, Pemkab Karawang Gelar Salat Istisqa dan Perkuat Penanganan Krisis Air

Kamis, 1 Oktober 2026 - 05:50

Bukan Sekadar Simbol Sejarah, Paguyuban Tugu Kebulatan Tekad Buktikan Perawatan Nyata Sejak 2019

Rabu, 30 September 2026 - 12:57

Gebyar Paten Kutawaluya Hadirkan Layanan Publik dan Bantuan Sosial bagi Warga

Rabu, 30 September 2026 - 05:50

Dua Bakal Calon Kades Sampalan Lolos Pemeriksaan Administrasi, Ahmad Basuni dan Jaenudin Siap Ikuti Tahapan Selanjutnya

Selasa, 29 September 2026 - 06:32

Ata Saju Bawa Visi “Sabajaya Maju, Aman dan Bermartabat”, Siap Bertarung di Pilkades 2026–2034

Berita Terbaru