Karawang, Lintaskarawang.com – Setelah terjadinya kecelakaan di pabrik pupuk PT Multidaya Putra Sejahtera (MPS) di Desa Karyasari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, lima pekerja dilaporkan tewas. Insiden tragis ini terjadi pada Selasa pagi (2/7), menyebabkan duka mendalam bagi keluarga korban dan mengejutkan masyarakat setempat.
Nurdin Syam, yang akrab dipanggil Mr. Kim, menyatakan bahwa kelalaian yang mengakibatkan kematian pekerja tersebut dapat dikenakan pasal 359 KUHP. Pasal tersebut berbunyi, *“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”* Hal ini menunjukkan bahwa ada sanksi pidana bagi pihak yang lalai hingga menyebabkan kematian.
Selain sanksi pidana, perusahaan juga bisa digugat secara perdata apabila tidak memberikan ganti rugi kepada keluarga korban. Berdasarkan Pasal 1367 KUHPerdata, *“majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan mereka, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh pelayan atau bawahan mereka dalam melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepada orang-orang itu.”* Dengan demikian, PT MPS dapat diminta pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami oleh keluarga korban.
Kepolisian dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) diharapkan turun tangan untuk menyelidiki penyebab kecelakaan ini. Dugaan sementara menyebutkan bahwa PT MPS mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaannya. Beberapa pekerja dikabarkan tidak diberikan Alat Pelindung Diri (APD) yang aman dan layak saat bekerja di lingkungan yang penuh risiko.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja menetapkan ketentuan yang jelas terkait K3. Pada Pasal 15 undang-undang tersebut, dinyatakan bahwa *“bagi yang melanggar ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dapat diancam pidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp100.000.”* Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan memiliki kewajiban untuk memastikan keselamatan pekerja.
Dugaan sementara, PT MPS melanggar beberapa peraturan penting, termasuk Undang-Undang Tenaga Kerja, Undang-Undang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Lingkungan, dan ketentuan pidana terkait kelalaian. Pelanggaran ini merupakan bentuk kejahatan industri yang serius dan wajib di eskalasi hingga ke Polda dan Mabes Polri.
Masyarakat sekitar berharap agar pihak berwenang mengambil tindakan tegas terhadap PT MPS jika terbukti lalai dalam menerapkan standar keselamatan kerja. Kejadian ini menjadi peringatan bagi semua perusahaan untuk lebih memperhatikan aspek K3 demi keselamatan dan kesejahteraan pekerja.
Keluarga korban berharap mendapatkan keadilan dan kompensasi yang layak atas kejadian ini. Mereka juga berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan dan keselamatan pekerja menjadi prioritas utama di setiap perusahaan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT MPS belum memberikan pernyataan resmi terkait kecelakaan tersebut. Investigasi lebih lanjut masih berlangsung untuk mengetahui penyebab pasti dari kecelakaan yang merenggut nyawa lima pekerja ini. (Red)