Investigasi Kecelakaan PT MPS Karawang: Pelanggaran K3 Diduga Jadi Penyebab

- Penulis

Selasa, 2 Juli 2024 - 09:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Setelah terjadinya kecelakaan di pabrik pupuk PT Multidaya Putra Sejahtera (MPS) di Desa Karyasari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, lima pekerja dilaporkan tewas. Insiden tragis ini terjadi pada Selasa pagi (2/7), menyebabkan duka mendalam bagi keluarga korban dan mengejutkan masyarakat setempat.

Nurdin Syam, yang akrab dipanggil Mr. Kim, menyatakan bahwa kelalaian yang mengakibatkan kematian pekerja tersebut dapat dikenakan pasal 359 KUHP. Pasal tersebut berbunyi, *“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”* Hal ini menunjukkan bahwa ada sanksi pidana bagi pihak yang lalai hingga menyebabkan kematian.

Selain sanksi pidana, perusahaan juga bisa digugat secara perdata apabila tidak memberikan ganti rugi kepada keluarga korban. Berdasarkan Pasal 1367 KUHPerdata, *“majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan mereka, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh pelayan atau bawahan mereka dalam melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepada orang-orang itu.”* Dengan demikian, PT MPS dapat diminta pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami oleh keluarga korban.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepolisian dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) diharapkan turun tangan untuk menyelidiki penyebab kecelakaan ini. Dugaan sementara menyebutkan bahwa PT MPS mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaannya. Beberapa pekerja dikabarkan tidak diberikan Alat Pelindung Diri (APD) yang aman dan layak saat bekerja di lingkungan yang penuh risiko.

Baca Juga:  Kisah Menyentuh: Polisi Wanita Bekasi Bantu Pemudik Kecelakaan di Pasar Induk Cibitung

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja menetapkan ketentuan yang jelas terkait K3. Pada Pasal 15 undang-undang tersebut, dinyatakan bahwa *“bagi yang melanggar ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dapat diancam pidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp100.000.”* Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan memiliki kewajiban untuk memastikan keselamatan pekerja.

Dugaan sementara, PT MPS melanggar beberapa peraturan penting, termasuk Undang-Undang Tenaga Kerja, Undang-Undang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Lingkungan, dan ketentuan pidana terkait kelalaian. Pelanggaran ini merupakan bentuk kejahatan industri yang serius dan wajib di eskalasi hingga ke Polda dan Mabes Polri.

Masyarakat sekitar berharap agar pihak berwenang mengambil tindakan tegas terhadap PT MPS jika terbukti lalai dalam menerapkan standar keselamatan kerja. Kejadian ini menjadi peringatan bagi semua perusahaan untuk lebih memperhatikan aspek K3 demi keselamatan dan kesejahteraan pekerja.

Keluarga korban berharap mendapatkan keadilan dan kompensasi yang layak atas kejadian ini. Mereka juga berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan dan keselamatan pekerja menjadi prioritas utama di setiap perusahaan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT MPS belum memberikan pernyataan resmi terkait kecelakaan tersebut. Investigasi lebih lanjut masih berlangsung untuk mengetahui penyebab pasti dari kecelakaan yang merenggut nyawa lima pekerja ini. (Red)

Berita Terkait

Tawuran Pelajar di Klari Kembali Makan Korban, Lima Jari Siswa Putus Jadi Alarm Darurat Kekerasan Remaja
Selidiki Penyebab Kematian, Unit Reskrim Polsek Rengasdengklok Olah TKP Penemuan Mayat di Desa Kampung sawah
Kebakaran Hebat Hanguskan Belasan Lapak Palet di Jalur Pantura Waringinjaya, Lalu Lintas Lumpuh Total
Dede Mulyana Kecam Dugaan Penculikan dan Penganiayaan Pengurus Karang Taruna Tamelang, Minta Kasus Diusut Tuntas
Seruan Musyawarah Berujung Dugaan Penculikan, Pengurus Karang Taruna Tamelang Mengaku Disiksa OTK
LBH Soroti Dugaan Pelanggaran Aset Negara di SDN Ciranggon I, Dinas dan APH Didesak Bertindak
Diduga Bongkar Aset Sebelum Izin Penghapusan, Revitalisasi SDN Ciranggon I Karawang Menuai Sorotan
Polisi Tangkap Lima Pemuda Terkait Dugaan Pelanggaran Kesusilaan di THM Karawang
Berita ini 35 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:19

TOKO SUBUR TELOR DILAPORKAN JUAL MINYAK GORENG CURAH TANPA LEBEL SNI & MERK

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:54

Dewan Tani H. Karsim Dengarkan Keluhan Petani Sekarwangi, Soroti Krisis Air Irigasi hingga Serangan Hama Tikus

Minggu, 19 Juli 2026 - 01:47

Diduga Tidak Netral, Aktivis Laskar NKRI Soroti Pencalonan BPD Perwakilan Perempuan di Desa Gombongsari

Kamis, 16 Juli 2026 - 03:46

Pendaftaran BPD Desa Mekarsari Resmi Ditutup, Sosialisasi Jadi Sorotan Warga di Media Sosial

Kamis, 16 Juli 2026 - 02:05

Kapolres Karawang Perkuat Sinergitas Bersama Kejari dan Yonif 305/Tengkorak, Wujudkan Karawang Aman dan Kondusif

Senin, 13 Juli 2026 - 11:00

Kapolda Jabar Ajak Semua Pihak Jaga Investasi di Karawang, Ormas dan LSM Sampaikan Aspirasi Soal Perusahaan Lokal

Senin, 13 Juli 2026 - 10:13

GMMK Gelar Aksi Unjuk Rasa, Desak Transparansi Anggaran dan Tes Urine Massal Pejabat Karawang

Senin, 13 Juli 2026 - 01:02

Di Harkopnas ke-79 Presiden Prabowo Euweuh Pangaruhna Pemerintah Tetap Fokus Jalankan Program Rakyat

Berita Terbaru