Investigasi Kecelakaan PT MPS Karawang: Pelanggaran K3 Diduga Jadi Penyebab

- Penulis

Selasa, 2 Juli 2024 - 09:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Setelah terjadinya kecelakaan di pabrik pupuk PT Multidaya Putra Sejahtera (MPS) di Desa Karyasari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, lima pekerja dilaporkan tewas. Insiden tragis ini terjadi pada Selasa pagi (2/7), menyebabkan duka mendalam bagi keluarga korban dan mengejutkan masyarakat setempat.

Nurdin Syam, yang akrab dipanggil Mr. Kim, menyatakan bahwa kelalaian yang mengakibatkan kematian pekerja tersebut dapat dikenakan pasal 359 KUHP. Pasal tersebut berbunyi, *“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”* Hal ini menunjukkan bahwa ada sanksi pidana bagi pihak yang lalai hingga menyebabkan kematian.

Selain sanksi pidana, perusahaan juga bisa digugat secara perdata apabila tidak memberikan ganti rugi kepada keluarga korban. Berdasarkan Pasal 1367 KUHPerdata, *“majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan mereka, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh pelayan atau bawahan mereka dalam melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepada orang-orang itu.”* Dengan demikian, PT MPS dapat diminta pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami oleh keluarga korban.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepolisian dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) diharapkan turun tangan untuk menyelidiki penyebab kecelakaan ini. Dugaan sementara menyebutkan bahwa PT MPS mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaannya. Beberapa pekerja dikabarkan tidak diberikan Alat Pelindung Diri (APD) yang aman dan layak saat bekerja di lingkungan yang penuh risiko.

Baca Juga:  Telah Terjadi Kecelakaan Tabrak Lari di Karawang, Seorang Pelajar Meninggal Dunia

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja menetapkan ketentuan yang jelas terkait K3. Pada Pasal 15 undang-undang tersebut, dinyatakan bahwa *“bagi yang melanggar ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dapat diancam pidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp100.000.”* Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan memiliki kewajiban untuk memastikan keselamatan pekerja.

Dugaan sementara, PT MPS melanggar beberapa peraturan penting, termasuk Undang-Undang Tenaga Kerja, Undang-Undang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Lingkungan, dan ketentuan pidana terkait kelalaian. Pelanggaran ini merupakan bentuk kejahatan industri yang serius dan wajib di eskalasi hingga ke Polda dan Mabes Polri.

Masyarakat sekitar berharap agar pihak berwenang mengambil tindakan tegas terhadap PT MPS jika terbukti lalai dalam menerapkan standar keselamatan kerja. Kejadian ini menjadi peringatan bagi semua perusahaan untuk lebih memperhatikan aspek K3 demi keselamatan dan kesejahteraan pekerja.

Keluarga korban berharap mendapatkan keadilan dan kompensasi yang layak atas kejadian ini. Mereka juga berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan dan keselamatan pekerja menjadi prioritas utama di setiap perusahaan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT MPS belum memberikan pernyataan resmi terkait kecelakaan tersebut. Investigasi lebih lanjut masih berlangsung untuk mengetahui penyebab pasti dari kecelakaan yang merenggut nyawa lima pekerja ini. (Red)

Berita Terkait

Identitas Pelajar yang Tewas di Bantaran Citarum Terungkap, Polisi Temukan Luka di Leher
Sesosok Mayat Diduga Remaja Ditemukan Tersungkur di Bantaran Citarum Karawang
Merasa Diberhentikan Sepihak, Ketua Pengawas Koperasi RS Bayukarta Minta DPRD Turun Tangan
Digiling Dulu, Klarifikasi Belakangan: Sikap Pemdes Kalangsurya Dinilai Mengalihkan Tanggung Jawab
Polemik Limbah PT MIM Diseret ke Ranah Hukum, Askun: Kades Tak Berwenang Intervensi B2B
Diduga Disunat, Bantuan Bibit Padi di Rengasdengklok Malah Jadi Beras
Dugaan Abuse of Power Menguat, LBH Laskar NKRI Laporkan Kades Sumurkondang ke Bupati
Skandal Ponpes Terbongkar, Dugaan Pencabulan Santriwati Picu Amarah Warga
Berita ini 35 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 05:06

Ucapan “Media Butuh Duit” dari Oknum Korwilcambidik Tirtajaya Picu Kemarahan Insan Pers

Jumat, 8 Mei 2026 - 06:24

Polemik Biaya Pramuka di SDN 1 Karawang Wetan, Kepala Sekolah Buka Suara dan Luruskan Informasi

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:02

585 Siswa SMKN 3 Karawang Lulus 100 Persen, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Hadiri Pelepasan

Rabu, 29 April 2026 - 13:14

TK Kartika Siliwangi Juara 1 Tari Rampak Gendang di Porseni IGTKI Karawang

Selasa, 28 April 2026 - 10:37

Harumkan Nama Karawang, SMAN 5 Borong Predikat Favorit di Ajang Nasional UI

Jumat, 24 April 2026 - 15:24

Wali Murid Menjerit, Praktisi Hukum Geram Soroti Dugaan Pungli di SDN 1 Karawang Wetan

Jumat, 24 April 2026 - 05:59

Semarak Hari Kartini, Siswa SD Waringinjaya 03 Bekasi Gelar Karnaval Busana Tradisional

Jumat, 10 April 2026 - 08:00

Dua Ruang Kelas SDN Dawuan 3 Ambruk, Perbaikan Masih Tahap Perencanaan

Berita Terbaru