Investigasi Kecelakaan PT MPS Karawang: Pelanggaran K3 Diduga Jadi Penyebab

- Penulis

Selasa, 2 Juli 2024 - 09:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Setelah terjadinya kecelakaan di pabrik pupuk PT Multidaya Putra Sejahtera (MPS) di Desa Karyasari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, lima pekerja dilaporkan tewas. Insiden tragis ini terjadi pada Selasa pagi (2/7), menyebabkan duka mendalam bagi keluarga korban dan mengejutkan masyarakat setempat.

Nurdin Syam, yang akrab dipanggil Mr. Kim, menyatakan bahwa kelalaian yang mengakibatkan kematian pekerja tersebut dapat dikenakan pasal 359 KUHP. Pasal tersebut berbunyi, *“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”* Hal ini menunjukkan bahwa ada sanksi pidana bagi pihak yang lalai hingga menyebabkan kematian.

Selain sanksi pidana, perusahaan juga bisa digugat secara perdata apabila tidak memberikan ganti rugi kepada keluarga korban. Berdasarkan Pasal 1367 KUHPerdata, *“majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan mereka, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh pelayan atau bawahan mereka dalam melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepada orang-orang itu.”* Dengan demikian, PT MPS dapat diminta pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami oleh keluarga korban.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepolisian dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) diharapkan turun tangan untuk menyelidiki penyebab kecelakaan ini. Dugaan sementara menyebutkan bahwa PT MPS mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaannya. Beberapa pekerja dikabarkan tidak diberikan Alat Pelindung Diri (APD) yang aman dan layak saat bekerja di lingkungan yang penuh risiko.

Baca Juga:  Warga Desa Karanghaur Keluhkan Kondisi Memperihatinkan Jalan Kampung Telukhaur

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja menetapkan ketentuan yang jelas terkait K3. Pada Pasal 15 undang-undang tersebut, dinyatakan bahwa *“bagi yang melanggar ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dapat diancam pidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp100.000.”* Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan memiliki kewajiban untuk memastikan keselamatan pekerja.

Dugaan sementara, PT MPS melanggar beberapa peraturan penting, termasuk Undang-Undang Tenaga Kerja, Undang-Undang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Lingkungan, dan ketentuan pidana terkait kelalaian. Pelanggaran ini merupakan bentuk kejahatan industri yang serius dan wajib di eskalasi hingga ke Polda dan Mabes Polri.

Masyarakat sekitar berharap agar pihak berwenang mengambil tindakan tegas terhadap PT MPS jika terbukti lalai dalam menerapkan standar keselamatan kerja. Kejadian ini menjadi peringatan bagi semua perusahaan untuk lebih memperhatikan aspek K3 demi keselamatan dan kesejahteraan pekerja.

Keluarga korban berharap mendapatkan keadilan dan kompensasi yang layak atas kejadian ini. Mereka juga berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan dan keselamatan pekerja menjadi prioritas utama di setiap perusahaan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT MPS belum memberikan pernyataan resmi terkait kecelakaan tersebut. Investigasi lebih lanjut masih berlangsung untuk mengetahui penyebab pasti dari kecelakaan yang merenggut nyawa lima pekerja ini. (Red)

Berita Terkait

SETAHUN BERLALU, MASALAH DI SAMPALAN KEMBALI MENCuat: Septic Tank di Bahu Jalan Jadi Sorotan Proyek Pelebaran
Kebakaran Hebat Kantor BPN Karawang, Wamen ATR/BPN Tinjau Lokasi Kejadian
BPD Kutaampel Laporkan Kades ke Polisi, Pengelolaan Anggaran Desa 2025 Dipersoalkan
Polsek Rengasdengklok Bergerak Cepat Tangani Kasus Bocah Tenggelam di Saluran Irigasi Desa Dewisari
Diduga Cemarkan Nama Baik FWJI, Mantan Ketua Korwil Bekasi RSP alias Ros Dilaporkan ke Polisi
Ketua Umum Garda Wisesa Nusantara Kutuk Keras Oknum Pembuang Limbah B3 di Irigasi Desa Telukbango: “Ini Kejahatan Lingkungan”
Aktivitas Pengurugan di Lahan LP2B Masih Berjalan, Ketegasan Satpol PP Karawang Dipertanyakan
Tawuran Pelajar di Klari Kembali Makan Korban, Lima Jari Siswa Putus Jadi Alarm Darurat Kekerasan Remaja
Berita ini 35 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:31

Dugaan Perbuatan Melanggar Hukum oleh PT. NIJ terhadap PT Saptari Sentosa Sejahtera Resmi Layangkan Gugatan di Pengadilan Negeri Karawang

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:56

Motor Warga Mogok Usai Isi Pertalite di SPBU Pedes, Pengawas Minta Maaf

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:13

FMSB TEGAS: JANGAN TERBITKAN IZIN UNTUK PT CMM JIKA LOKASINYA TIDAK SESUAI PERUNTUKAN!

Minggu, 18 Oktober 2026 - 05:40

Proyek Pembangunan RKB POS PAUD BAHRUL ILMI Pakisjaya Rp.189 Juta Di sorot.APD di pertanyakan.

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:48

Konsumen Sudah Lunas, Kost Belum Rampung! GRANADA LIVING KARAWANG Disorot, Kontraktor Mengaku Belum Dibayar

Jumat, 16 Oktober 2026 - 06:59

Kebakaran Kantor ATR/BPN Karawang Jadi Sorotan, Pipik Taufik Ismail Pertanyakan Keamanan dan Cadangan Data Pertanahan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:40

Program Modul Gratis Pemkab Karawang Jadi Perhatian, SDN Gempol Karya I Ikuti Kebijakan Pendidikan Daerah

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:37

Dini Novi Andriyani S.E. Raih Nomor Urut 1 dalam Pengundian Calon Kepala Desa Sindangkarya

Berita Terbaru