Karawang, Lintaskarawang.com – Jebloknya pendapatan retribusi parkir di Kabupaten Karawang menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Sejumlah pengamat kebijakan publik menilai rendahnya capaian tersebut mengindikasikan lemahnya kinerja pengelola parkir, bahkan diduga terjadi wanprestasi terhadap perjanjian kerja sama dengan pemerintah daerah.
Berdasarkan data yang dihimpun, dari target retribusi parkir tahun 2025 sebesar kurang lebih Rp1,7 miliar, realisasi yang tercapai baru sekitar 34,49 persen.
Pengamat kebijakan publik Karawang, Asep Agustian, menilai capaian tersebut menunjukkan pengelolaan parkir yang tidak profesional. Padahal, sektor parkir merupakan salah satu potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya dapat dioptimalkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika realisasi pendapatan terus jeblok dan tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati, maka pengelola parkir dapat dikategorikan wanprestasi. Pemerintah daerah harus berani bersikap tegas, termasuk memutus kontrak kerja sama,” ujarnya, Jumat (9/1/2026).
Menurut Asep, pemutusan kerja sama penting dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan serta komitmen terhadap tata kelola yang transparan dan akuntabel. Ia menegaskan, pembiaran terhadap pengelola yang tidak mampu memenuhi kewajibannya justru berpotensi merugikan keuangan daerah.
Selain itu, rendahnya pendapatan retribusi parkir juga dikhawatirkan membuka celah kebocoran serta praktik tidak sehat di lapangan. Oleh karena itu, evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan parkir dinilai mendesak, termasuk audit kinerja dan keuangan pengelola.
“Yang bertanggung jawab mengevaluasi adalah instansi yang mengurusi retribusi parkir, dalam hal ini Dinas Perhubungan. Saya minta ketegasan Dishub. Pendapatan retribusi parkir ini disetorkan ke mana dan ke siapa? Ada perjanjian antara pengelola dengan Pemda melalui Dishub, tetapi ketika pengelola sudah mendapatkan penghasilan dari parkir, mereka selalu berdalih merugi. Padahal, kita bisa lihat di sepanjang Jalan Tuparev selalu penuh kendaraan roda dua dan roda empat, tanpa batasan yang jelas dan sering kali tanpa karcis. Kalau mengaku rugi, ruginya di mana? Jangan-jangan Pemda justru dikadali pihak ketiga,” tegasnya.
Terkait adanya pengelola atau pemungut retribusi parkir pinggir jalan yang bersikap emosional saat diancam pemutusan kerja sama akibat wanprestasi, Asep—yang akrab disapa Askun meminta Dishub Karawang tidak gentar.
“Biarkan saja kalau mereka marah-marah. Kalau tidak mau diputus kerja samanya, ya setor pendapatan retribusi parkir ke Pemda. Kalau masih membandel dan tidak setor, lakukan evaluasi. Dishub jangan takut,” pungkasnya.
(red)













Tinggalkan Balasan