Karawang, Lintaskarawang.com – Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang mengambil cuti menjelang akhir tahun 2025. Kebijakan tersebut diberlakukan seiring rencana pelantikan dan penetapan struktur organisasi baru hasil perampingan perangkat daerah.
Bupati Aep menegaskan, larangan cuti bagi ASN ini bukan merupakan keputusan mendadak, melainkan bagian dari proses penataan birokrasi yang telah melalui tahapan konsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta kementerian terkait.
“Kami sudah sampaikan arahan kepada Pak Sekda, bahwa seluruh ASN di akhir tahun tidak diperbolehkan cuti karena akan ada penetapan dan pelantikan,” ujar Aep saat ditemui pada Senin (15/12/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, penataan organisasi perangkat daerah tersebut merupakan langkah strategis untuk menciptakan birokrasi yang lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan pelayanan publik. Oleh karena itu, kehadiran seluruh ASN dinilai sangat penting agar proses penetapan jabatan dan pelantikan dapat berjalan lancar.
Aep juga menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh ASN. Bagi ASN yang tetap melanggar dan mengambil cuti tanpa alasan yang dibenarkan, sanksi akan diberlakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sanksinya sudah jelas. Ini konsekuensi dari kebijakan yang diambil berdasarkan hasil rekomendasi BKN dan kementerian. Seluruh ASN nantinya akan ditetapkan pada akhir tahun,” tegasnya.
Dengan kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Karawang berharap proses reformasi birokrasi dan penataan struktur organisasi dapat berjalan optimal serta memberikan dampak positif bagi peningkatan kinerja pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
(Wahid)













Tinggalkan Balasan