Karawang, Lintaskarawang.com – Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) DPC Karawang bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang dalam upaya membantu proses rehabilitasi bagi para pengguna dan pecandu narkotika. Program ini mencakup berbagai tahapan rehabilitasi yang telah disiapkan, baik rawat inap maupun rawat jalan, sesuai dengan kebutuhan pasien.
Ketua Granat DPC Karawang, M. Sowman Barkah, menjelaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya tidak pernah lelah memberikan penyuluhan kepada masyarakat, terutama para korban penyalahgunaan narkotika, agar bersedia mengikuti program rehabilitasi gratis yang disediakan oleh pemerintah.
“Kami bekerja sama dengan BNNK Karawang dalam melakukan tahapan-tahapan rehab, baik yang rawat inap maupun rawat jalan. Kecanduan narkoba adalah penyakit masyarakat yang sulit dihilangkan, sehingga kasus penggunaannya terus berulang,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sowman menyoroti fakta bahwa masih banyak kasus positif pengguna narkoba yang ditangani aparat penegak hukum justru dilimpahkan ke panti rehabilitasi swasta, bukan ke BNN sebagai lembaga resmi negara. Padahal, pengguna narkotika dalam hukum Indonesia dikategorikan sebagai korban yang berhak mendapat rehabilitasi medis dan sosial yang sesuai prosedur pemerintah.
Sebelumnya, sejumlah pemberitaan mengungkap adanya dugaan praktik pemerasan oleh oknum panti rehabilitasi swasta yang meminta biaya hingga belasan juta rupiah kepada pasien yang menjalani perawatan. Menanggapi isu tersebut, Sowman Barkah memberikan respons tegas.
“Sungguh sangat disayangkan, tempat yang seharusnya menjadi ruang penyembuhan bagi para pecandu narkotika malah dijadikan ajang permainan oknum, ini tidak bisa dibenarkan. Harus diusut tuntas karena sangat merugikan para korban penyalahgunaan narkotika,” tegasnya, Minggu (23/11/25).
Ia meminta aparat penegak hukum (APH) serta pemerintah untuk segera menindak tegas apabila benar terjadi tindak pemerasan. Menurutnya, panti rehabilitasi swasta hanya boleh menjadi rujukan jika ada dasar kuat atau permintaan dari pihak keluarga, bukan karena adanya kepentingan tertentu dari oknum tertentu.
Sowman kembali menegaskan bahwa berdasarkan hukum yang berlaku, penyalahguna narkotika merupakan korban dan wajib mendapat rehabilitasi medis serta sosial, bukan diperlakukan sebagai objek untuk meraup keuntungan.
Dengan adanya kerja sama antara Granat dan BNNK Karawang, diharapkan proses rehabilitasi bagi para pengguna narkotika dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat. (Fitri)


















