Bayi Hasil Hubungan Gelap Tewas Ditekan Lakban, Dua Pelaku Diamankan Polres Karawang

- Penulis

Selasa, 28 Oktober 2025 - 07:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Dalam waktu kurang dari 24 jam, jajaran Polres Karawang berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi yang menggegerkan warga Kampung Kalengkuku, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang.

Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan kolaborasi antarunit kepolisian.

“Awalnya kami menerima laporan penemuan mayat bayi di Kampung Kalengkuku. Tim piket fungsi dan reskrim langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan keterangan. Dalam waktu 1×24 jam, kami berhasil mengamankan dua pelaku,” ujar AKBP Fiki dalam konferensi pers di Mapolres Karawang, Selasa (28/10/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi Kejadian

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Sabtu, 25 Oktober 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Berdasarkan hasil pemeriksaan, bayi malang itu merupakan hasil hubungan di luar pernikahan antara dua pelaku, yakni MRB (20), seorang buruh asal Desa Laban Mulia, Kecamatan Tempuran, dan RDR (21), perempuan asal Dusun Pasir Tanjung, Kecamatan Lemahabang.

Setelah bayi lahir di rumah, kedua pelaku panik dan takut diketahui keluarga maupun tetangga. Dalam kondisi panik, mereka kemudian menutup mulut bayi dengan lakban, hingga sang bayi tidak dapat bernapas dan meninggal dunia.

Baca Juga:  HIMBAUAN KETUA KARANG TARUNA JATISARI: CEGAH TAURAN REMAJA DAN GENG MOTOR, SEMUA HARUS TERLIBAT

Untuk menghilangkan jejak, jasad bayi dibungkus dengan kain warna hitam dan biru, dimasukkan ke dalam tas jinjing merah, lalu ke dalam ransel hitam, sebelum akhirnya dibuang di kawasan Kampung Kalengkuku, sekitar lima kilometer dari lokasi kelahiran.

Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain:

1 tas ransel merek Jim’s warna hitam
1 kain jarik warna biru
1 kain jarik warna coklat
1 gulung lakban
1 tas jinjing warna merah
1 tas jinjing warna hitam

Kedua pelaku kini telah ditahan di Mapolres Karawang dan dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 15 tahun.

Imbauan Kapolres

AKBP Fiki menegaskan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sosial sekitar.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya tanggung jawab moral dan sosial. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peka dan tidak segan melapor jika melihat hal-hal mencurigakan,” pungkasnya.

(Kardi)

Berita Terkait

Identitas Pelajar yang Tewas di Bantaran Citarum Terungkap, Polisi Temukan Luka di Leher
Sesosok Mayat Diduga Remaja Ditemukan Tersungkur di Bantaran Citarum Karawang
Kisah Pilu Pedagang Cimim di Karawang, Harapan Dagangan Diborong Berujung Ditipu
Dari Pelanggaran Lalu Lintas ke Kasus Narkoba, Polisi Bekuk Pengedar di Bundaran Ciplaz
Sekretaris I MUI Karawang Soroti Maraknya Peredaran Tramadol dan Eximer, Dampak Mengancam Generasi Muda
Digempur Polisi! 37 Tersangka dan Puluhan Ribu Pil Haram Dibongkar di Karawang
Kegembiraan Berubah Duka, Penganiayaan di Acara Nikahan Renggut Nyawa
Dugaan Oknum TNI dan Kematian Alfin
Berita ini 31 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:14

Ririn Renata, Remaja 15 Tahun di Karawang, Berharap Bisa Kembali Bersekolah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:21

Kantor Baru Unit Intelijen Kodim 0604/Karawang Diresmikan, Dandim Tegaskan Operasi Antibegal Rutin

Jumat, 14 Agustus 2026 - 03:54

DPC PDI Perjuangan Karawang Distribusikan Bantuan Kegiatan HUT RI ke-81 untuk PAC Se-Kabupaten

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:14

Jembatan Perintis Garuda Diresmikan, Sambungkan Kalijati-Kamurang dan Permudah Akses Warga

Senin, 10 Agustus 2026 - 06:02

Pemkab Karawang Serentak Salurkan Vitamin dan Kalsium untuk Balita, Tekan Angka Stunting

Senin, 10 Agustus 2026 - 05:56

56 Pramuka Karawang Dilepas Menuju Jambore Nasional XII 2026 di Cibubur

Senin, 10 Agustus 2026 - 05:00

Ketua KSM GMBI Kedungwaringin Apresiasi Polsek, Dorong Sinergi Jaga Kamtibmas

Minggu, 9 Agustus 2026 - 03:45

‎Pemkab Karawang Tertibkan 93 Bangunan Liar di Sekitar Gerbang Tol Karawang Timur ‎

Berita Terbaru