Bayi Hasil Hubungan Gelap Tewas Ditekan Lakban, Dua Pelaku Diamankan Polres Karawang

- Penulis

Selasa, 28 Oktober 2025 - 07:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Dalam waktu kurang dari 24 jam, jajaran Polres Karawang berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi yang menggegerkan warga Kampung Kalengkuku, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang.

Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan kolaborasi antarunit kepolisian.

“Awalnya kami menerima laporan penemuan mayat bayi di Kampung Kalengkuku. Tim piket fungsi dan reskrim langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan keterangan. Dalam waktu 1×24 jam, kami berhasil mengamankan dua pelaku,” ujar AKBP Fiki dalam konferensi pers di Mapolres Karawang, Selasa (28/10/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi Kejadian

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Sabtu, 25 Oktober 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Berdasarkan hasil pemeriksaan, bayi malang itu merupakan hasil hubungan di luar pernikahan antara dua pelaku, yakni MRB (20), seorang buruh asal Desa Laban Mulia, Kecamatan Tempuran, dan RDR (21), perempuan asal Dusun Pasir Tanjung, Kecamatan Lemahabang.

Setelah bayi lahir di rumah, kedua pelaku panik dan takut diketahui keluarga maupun tetangga. Dalam kondisi panik, mereka kemudian menutup mulut bayi dengan lakban, hingga sang bayi tidak dapat bernapas dan meninggal dunia.

Baca Juga:  Tim Sangga Buana Polres Karawang Amankan Puluhan Barang Bukti dari Tiga Kelompok Kriminal

Untuk menghilangkan jejak, jasad bayi dibungkus dengan kain warna hitam dan biru, dimasukkan ke dalam tas jinjing merah, lalu ke dalam ransel hitam, sebelum akhirnya dibuang di kawasan Kampung Kalengkuku, sekitar lima kilometer dari lokasi kelahiran.

Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain:

1 tas ransel merek Jim’s warna hitam
1 kain jarik warna biru
1 kain jarik warna coklat
1 gulung lakban
1 tas jinjing warna merah
1 tas jinjing warna hitam

Kedua pelaku kini telah ditahan di Mapolres Karawang dan dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 15 tahun.

Imbauan Kapolres

AKBP Fiki menegaskan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sosial sekitar.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya tanggung jawab moral dan sosial. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peka dan tidak segan melapor jika melihat hal-hal mencurigakan,” pungkasnya.

(Kardi)

Berita Terkait

Sekretaris I MUI Karawang Soroti Maraknya Peredaran Tramadol dan Eximer, Dampak Mengancam Generasi Muda
Digempur Polisi! 37 Tersangka dan Puluhan Ribu Pil Haram Dibongkar di Karawang
Kegembiraan Berubah Duka, Penganiayaan di Acara Nikahan Renggut Nyawa
Dugaan Oknum TNI dan Kematian Alfin
Pencurian Motor di Karawang Terungkap Lewat CCTV, Warga Diminta Waspada
Empat Prajurit TNI Diamankan Terkait Dugaan Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS
Modus Rekrutmen Mengatasnamakan PT Dali Foods Indonesia, Korban Merugi Jutaan Rupiah
Dua Terduga Spesialis Curanmor Diringkus Tim Sanggabuana Polres Karawang
Berita ini 31 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 17:10

Viral Dugaan Penculikan Anak di Kotabaru Karawang, Polisi Pastikan Hanya Kesalahpahaman

Jumat, 24 April 2026 - 08:36

Bupati Karawang Lepas 443 Jemaah Haji Kloter JKS 04, Pastikan Sehat dan Siap Berangkat

Kamis, 23 April 2026 - 11:39

Mobil Dinas Desa Rangdumulya Mangkrak, Seperti Hidup Segan Mati Tak Mau

Kamis, 23 April 2026 - 10:27

Bapas Bogor Deklarasi Zero Pungli dan Narkoba, Tegaskan Komitmen Integritas Tanpa Toleransi

Rabu, 22 April 2026 - 05:03

Sapi Kurban Premium dari Boyolali Hadir di Karawang, Harga Mulai Rp 23 Juta!

Selasa, 21 April 2026 - 15:31

Resmi Dibuka! Program HAKI Gratis untuk UMKM Karawang, Ini Cara Daftarnya

Selasa, 21 April 2026 - 13:32

Kunjungi SRMP 22 Sigi, Gus Ipul Cek Pemanfaatan Fasilitas Pendidikan

Selasa, 21 April 2026 - 09:53

Akhirnya Terwujud! Gapura Impian Warga Rangdumulya Resmi Dibangun

Berita Terbaru