Kabag Hukum Karawang: Pemungutan Pajak Rp1,15 Miliar PT VSM Sah Berdasarkan Aturan

- Penulis

Minggu, 28 September 2025 - 12:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabag Hukum Setda Karawang, Asep Suryana

Kabag Hukum Setda Karawang, Asep Suryana

Karawang, Lintaskarawang.com – Kabag Hukum Setda Karawang, Asep Suryana, menegaskan bahwa pemungutan pajak senilai Rp1,15 miliar terhadap PT VSM telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas kritik praktisi hukum sekaligus Ketua PERADI Karawang, H. Asep Agustian (Askun), yang sebelumnya meragukan dasar hukum penetapan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Minggu (28/9/2025).

Menurut Asep Suryana, ketentuan tersebut diatur secara jelas dalam Pasal 1 angka 57 UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, juncto Pasal 1 angka 31 Perda Karawang No. 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Regulasi itu menegaskan bahwa kegiatan PT VSM termasuk dalam kategori wajib pajak MBLB.

Asep menambahkan, terdapat tiga aspek hukum yang tidak dapat dipisahkan dalam menilai aktivitas cut and fill di Karawang, yakni lingkungan, pertambangan, dan perpajakan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari sisi lingkungan, cut and fill termasuk perubahan bentuk lahan sehingga wajib memiliki izin. Dari aspek pertambangan, disposal tanah hasil galian yang dijual kembali dapat dikategorikan sebagai kegiatan pertambangan mineral bukan logam. Sementara dari sisi pajak daerah, aktivitas itu memenuhi kriteria wajib pajak MBLB,” jelasnya.

Baca Juga:  Bupati Karawang Tinjau Titik Rawan Banjir, Komitmen Perbaiki Drainase dan Ruang Terbuka Hijau

Lebih lanjut, Asep menyebut dasar pemungutan pajak ini mengacu pada UU No. 1/2022 serta Perda Karawang No. 17/2023, dan diperkuat melalui surat Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri tertanggal 31 Juli 2023. Surat tersebut menegaskan beberapa hal penting, di antaranya:

  • Pengambilan MBLB, baik oleh perorangan maupun badan, menjadi objek pajak kecuali untuk kebutuhan rumah tangga yang tidak diperjualbelikan atau penggunaan khusus lain yang diatur dalam Perda.
  • Subjek sekaligus wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan, dengan dasar pengenaan berupa nilai jual hasil pengambilan MBLB.
  • Tarif pajak MBLB ditetapkan paling tinggi 20 persen, dan besarannya diatur melalui Perda.

“Surat dari Kemendagri ini mempertegas bahwa pengambilan MBLB yang diperjualbelikan, baik pelaku usaha sudah memiliki izin atau belum, tetap wajib membayar pajak daerah. Jadi tidak ada alasan untuk menyebut pemungutan pajak PT VSM ilegal. Penarikan pajak yang dilakukan oleh Bapenda diperbolehkan,” tegas Asep.

(LK)

Berita Terkait

Sorotan Netralitas Aparatur Desa Rengasdengklok Selatan, Diduga Hadiri Riungan Calon BPD di Bojong Tugu 2
Dugaan Eksploitasi Seragam dan Bangunan di MTs Mursidul Falah Karawang Capai Rp1,3 Juta per Siswa
Musyawarah Kekeluargaan Dugaan Pelecehan Anak di Karawang Berakhir Buntu, Keluarga Korban Pertimbangkan Jalur Hukum
Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Jayakerta Masuk Tahap Klarifikasi, Korban hingga Saksi Dipanggil Polresta Karawang
Diduga Cemarkan Nama Baik FWJI, Mantan Ketua Korwil Bekasi RSP alias Ros Dilaporkan ke Polisi
Monev Disdikbud Karawang Jangan Sekadar Formalitas: Hasil, Temuan dan Tindak Lanjut Harus Terukur
Dari ARKAS ke Penyedia: Dugaan Pengondisian Pengadaan dan Tagihan Sekolah Dasar di Karawang Dipertanyakan
Diduga Asal Jadi, Proyek Pagar TPU Bangkuang Rp198 Juta Disorot, Pondasi Dipertanyakan, Pengawas Diminta Turun ke Lapangan
Berita ini 49 kali dibaca
Tag :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:14

Jembatan Perintis Garuda Diresmikan, Sambungkan Kalijati-Kamurang dan Permudah Akses Warga

Senin, 10 Agustus 2026 - 05:56

56 Pramuka Karawang Dilepas Menuju Jambore Nasional XII 2026 di Cibubur

Senin, 10 Agustus 2026 - 05:00

Ketua KSM GMBI Kedungwaringin Apresiasi Polsek, Dorong Sinergi Jaga Kamtibmas

Minggu, 9 Agustus 2026 - 03:45

‎Pemkab Karawang Tertibkan 93 Bangunan Liar di Sekitar Gerbang Tol Karawang Timur ‎

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:59

Gerak Cepat! H. Karsim Langsung Eksekusi Normalisasi Irigasi Usai Petani Mengeluh

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:16

Maju sebagai Calon BPD Desa Darawolong,Robi Herawan Nomor Urut 2 Siap Perjuangkan Aspirasi Warga Dusun Kali Jeruk.

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:20

Cetak Bibit Juara, Pemkab Karawang Gelontorkan Rp32,7 Miliar untuk Infrastruktur Olahraga dan Pendidikan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 06:58

Dewan Tani H. Karsim Perintahkan Gotong Royong Bersihkan Saluran Air Jalur Pertamina di Rawamerta

Berita Terbaru