Kabag Hukum Karawang: Pemungutan Pajak Rp1,15 Miliar PT VSM Sah Berdasarkan Aturan

- Penulis

Minggu, 28 September 2025 - 12:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabag Hukum Setda Karawang, Asep Suryana

Kabag Hukum Setda Karawang, Asep Suryana

Karawang, Lintaskarawang.com – Kabag Hukum Setda Karawang, Asep Suryana, menegaskan bahwa pemungutan pajak senilai Rp1,15 miliar terhadap PT VSM telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas kritik praktisi hukum sekaligus Ketua PERADI Karawang, H. Asep Agustian (Askun), yang sebelumnya meragukan dasar hukum penetapan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Minggu (28/9/2025).

Menurut Asep Suryana, ketentuan tersebut diatur secara jelas dalam Pasal 1 angka 57 UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, juncto Pasal 1 angka 31 Perda Karawang No. 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Regulasi itu menegaskan bahwa kegiatan PT VSM termasuk dalam kategori wajib pajak MBLB.

Asep menambahkan, terdapat tiga aspek hukum yang tidak dapat dipisahkan dalam menilai aktivitas cut and fill di Karawang, yakni lingkungan, pertambangan, dan perpajakan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari sisi lingkungan, cut and fill termasuk perubahan bentuk lahan sehingga wajib memiliki izin. Dari aspek pertambangan, disposal tanah hasil galian yang dijual kembali dapat dikategorikan sebagai kegiatan pertambangan mineral bukan logam. Sementara dari sisi pajak daerah, aktivitas itu memenuhi kriteria wajib pajak MBLB,” jelasnya.

Baca Juga:  Bapenda Karawang Dorong Pelayanan Prima Melalui Program “Kamis Manis”

Lebih lanjut, Asep menyebut dasar pemungutan pajak ini mengacu pada UU No. 1/2022 serta Perda Karawang No. 17/2023, dan diperkuat melalui surat Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri tertanggal 31 Juli 2023. Surat tersebut menegaskan beberapa hal penting, di antaranya:

  • Pengambilan MBLB, baik oleh perorangan maupun badan, menjadi objek pajak kecuali untuk kebutuhan rumah tangga yang tidak diperjualbelikan atau penggunaan khusus lain yang diatur dalam Perda.
  • Subjek sekaligus wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan, dengan dasar pengenaan berupa nilai jual hasil pengambilan MBLB.
  • Tarif pajak MBLB ditetapkan paling tinggi 20 persen, dan besarannya diatur melalui Perda.

“Surat dari Kemendagri ini mempertegas bahwa pengambilan MBLB yang diperjualbelikan, baik pelaku usaha sudah memiliki izin atau belum, tetap wajib membayar pajak daerah. Jadi tidak ada alasan untuk menyebut pemungutan pajak PT VSM ilegal. Penarikan pajak yang dilakukan oleh Bapenda diperbolehkan,” tegas Asep.

(LK)

Berita Terkait

Satpol PP Karawang Dinilai Melehoy, Alfamart Kalijaya Tetap Beroperasi Meski Izin Dipersoalkan
Pasca RDP DPRD Karawang, Alfamart Kalijaya Masih Beroperasi, Warga Desak Penegakan Perda
BM PAN Karawang: Pemkab Harus Tutup Permanen TNM dan Perkuat Edukasi Generasi Muda
Karang Taruna Karawang Barat Ancam Gelar Aksi Lebih Besar, Soroti Izin PBG hingga AMDAL yang Belum Lengkap
Polisi Tangkap Lima Pemuda Terkait Dugaan Pelanggaran Kesusilaan di THM Karawang
DPRD Karawang Soroti Kejanggalan Izin Alfamart Kalijaya, Warga Pertanyakan Legalitas Operasional
Sikapi Video Viral di Theatre night mart, Gajah Muda Nusantara Karawang Ajak Semua Pihak Jaga Kehormatan Daerah
Ketua MPI Karawang Desak Pemda Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam
Berita ini 49 kali dibaca
Tag :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:27

Pemkab Karawang Raih Opini WTP BPK 11 Kali Berturut-turut

Jumat, 29 Mei 2026 - 07:00

Kembalikan Pengelolaan Pasar Cikampek 1 ke Pemkab, Tolak BOT Pengelolaan Pasar oleh Perusahaan Swasta

Kamis, 28 Mei 2026 - 06:55

Iduladha 2026, Pemkab Karawang Distribusikan 25 Sapi dan Kurban Presiden Prabowo

Sabtu, 23 Mei 2026 - 05:52

Bayar PBB-P2 Kini Lebih Mudah, Warga Karawang Tak Perlu Antre Lagi

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:31

Kunjungi Warga Telukjambe, Pipik Taufik Ismail Tegaskan Komitmen Serap Aspirasi Masyarakat

Sabtu, 16 Mei 2026 - 07:40

Dugaan Honor Aparatur Lingkungan Belum Dibayar, Pemerintahan Desa Mulyajaya Jadi Sorotan

Rabu, 13 Mei 2026 - 04:38

Hadiri Rapat Minggon, Kapolsek Purwasari Ajak Semua Elemen Jaga Kondusifitas Wilayah

Minggu, 10 Mei 2026 - 04:04

Aep Syaepuloh Bahagia Ikuti Kirab Mahkota Binokasih, Tunggangi Kuda dan Sapa Ribuan Warga Karawang

Berita Terbaru