Karawang, Lintaskarawang.com – Kabag Hukum Setda Karawang, Asep Suryana, menegaskan bahwa pemungutan pajak senilai Rp1,15 miliar terhadap PT VSM telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas kritik praktisi hukum sekaligus Ketua PERADI Karawang, H. Asep Agustian (Askun), yang sebelumnya meragukan dasar hukum penetapan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Minggu (28/9/2025).
Menurut Asep Suryana, ketentuan tersebut diatur secara jelas dalam Pasal 1 angka 57 UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, juncto Pasal 1 angka 31 Perda Karawang No. 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Regulasi itu menegaskan bahwa kegiatan PT VSM termasuk dalam kategori wajib pajak MBLB.
Asep menambahkan, terdapat tiga aspek hukum yang tidak dapat dipisahkan dalam menilai aktivitas cut and fill di Karawang, yakni lingkungan, pertambangan, dan perpajakan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari sisi lingkungan, cut and fill termasuk perubahan bentuk lahan sehingga wajib memiliki izin. Dari aspek pertambangan, disposal tanah hasil galian yang dijual kembali dapat dikategorikan sebagai kegiatan pertambangan mineral bukan logam. Sementara dari sisi pajak daerah, aktivitas itu memenuhi kriteria wajib pajak MBLB,” jelasnya.
Lebih lanjut, Asep menyebut dasar pemungutan pajak ini mengacu pada UU No. 1/2022 serta Perda Karawang No. 17/2023, dan diperkuat melalui surat Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri tertanggal 31 Juli 2023. Surat tersebut menegaskan beberapa hal penting, di antaranya:
- Pengambilan MBLB, baik oleh perorangan maupun badan, menjadi objek pajak kecuali untuk kebutuhan rumah tangga yang tidak diperjualbelikan atau penggunaan khusus lain yang diatur dalam Perda.
- Subjek sekaligus wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan, dengan dasar pengenaan berupa nilai jual hasil pengambilan MBLB.
- Tarif pajak MBLB ditetapkan paling tinggi 20 persen, dan besarannya diatur melalui Perda.
“Surat dari Kemendagri ini mempertegas bahwa pengambilan MBLB yang diperjualbelikan, baik pelaku usaha sudah memiliki izin atau belum, tetap wajib membayar pajak daerah. Jadi tidak ada alasan untuk menyebut pemungutan pajak PT VSM ilegal. Penarikan pajak yang dilakukan oleh Bapenda diperbolehkan,” tegas Asep.
(LK)













Tinggalkan Balasan