RDP DPRD Karawang: DPRD Karawang Akan Panggil Kementerian PUPR Soal Jembatan PT Jui Shin

- Penulis

Kamis, 18 September 2025 - 03:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kabupaten Karawang dan Tim Advokasi Karawang Selatan (TAKARS) kembali menyoroti legalitas pembangunan Jembatan PT Jui Shin Indonesia yang melintasi Sungai Cibeet, Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan. Rapat yang digelar Rabu (17/9/2025) itu menegaskan adanya dugaan bahwa PT Jui Shin Indonesia belum mengantongi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), padahal jembatan tersebut menjadi akses utama menuju kawasan industri perusahaan sekaligus penghubung Karawang–Bekasi.

Staf Dinas Perhubungan Jawa Barat, Rasyid, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi Andalalin terkait pembangunan jembatan itu. “Kami tidak pernah mengeluarkan rekomendasi Andalalin untuk PT Jui Shin Indonesia. Kalau izinnya bisa keluar tanpa Andalalin, itu jelas menyalahi aturan,” ujarnya.

Ia menambahkan, meski izin pembangunan berada di ranah Kementerian PUPR karena statusnya Penanaman Modal Asing (PMA), ketiadaan Andalalin dapat mengindikasikan adanya maladministrasi. Dishub Jabar sendiri hanya bisa menyampaikan nota dinas dan teguran, tanpa kewenangan menjatuhkan sanksi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari pihak BBWS Citarum, Jaya dari Bagian Operasi dan Pengendalian (OP) menjelaskan, lembaganya hanya memiliki kewenangan memberi rekomendasi teknis. Dalam rekomendasi tersebut ditegaskan bahwa jembatan harus berfungsi ganda: akses kendaraan industri dan sarana umum. “Kalau syarat seperti Andalalin dan dokumen lingkungan tidak dipenuhi, maka bisa menjadi dasar pencabutan izin,” tegasnya.

Ketua TAKARS, Dadi Mulyadi, menilai adanya dugaan penyelundupan izin. “Izin memang sudah keluar dari Kementerian PU, tapi syarat penting seperti Andalalin tidak dipenuhi. Ini indikasi kuat ada penyimpangan,” ujarnya. Hal serupa disampaikan anggota TAKARS, Ujang Nurali, yang menyebut PT Jui Shin Indonesia tidak menjalankan rekomendasi teknis BBWS. “Faktanya, masyarakat umum tidak bisa menggunakan jembatan itu. Artinya, perusahaan menyalahi rekomendasi teknis,” katanya.

Baca Juga:  PHK Massal di PT Monokem Surya Karawang: Media Lintas Karawang Siap Terima Pengaduan Korban

Wardi dari Tim Non-Litigasi TAKARS juga menegaskan pihaknya sudah melayangkan laporan permohonan pencabutan persetujuan teknis ke BBWS Citarum sejak minggu lalu. Ia meminta agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti demi kepastian hukum.

Ketua DPRD Karawang, Endang Sodikin, menyebut rapat belum bisa menghasilkan keputusan final karena pihak yang memiliki kewenangan eksekusi, yakni Kementerian PUPR, belum hadir. “Kami akan melanjutkan RDP dengan menghadirkan kementerian terkait agar ada solusi win-win. DPRD berkomitmen mengawal persoalan ini sampai tuntas sesuai aturan,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut hadir pula anggota DPRD Fraksi Demokrat, Hoerudin, perwakilan Satpol PP Jawa Barat, Dishub Jabar, tokoh masyarakat Karawang Selatan seperti Dadi Mulyadi, Ujang Nurhali, Kang Nace, serta perwakilan dari wilayah utara seperti Sopian dan Insan Maulana.

Kesimpulan rapat menyatakan bahwa seluruh temuan akan dilaporkan secara resmi kepada DPRD Karawang dan pada Jumat (19/9/2025) laporan lengkap terkait perizinan Jembatan Jhu Shin harus sudah disampaikan. RDP ini sekaligus menjadi momentum transparansi dan partisipasi publik dalam pengawasan pembangunan infrastruktur agar sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat. (LK)

 

Berita Terkait

Temuan Pertama Oriental Honey-Buzzard Berbiak di Pegunungan Sanggabuana, Jadi Indikator Penting Kawasan Konservasi
BPD Kutaampel Laporkan Kades ke Polisi, Pengelolaan Anggaran Desa 2025 Dipersoalkan
Hari Tani Nasional, PPTK dan SETAKAR Desak Pemblokiran SHGB Perusahaan di Kawasan Hutan KIIC
Tiga RSUD Karawang Raih Terbaik I Helaran Budaya, Bukti Kekompakan Layanan Publik
Diduga Kain Tampon Tertinggal di Rongga Hidung Pasien, Kuasa Hukum Soroti Penanganan RS Citra Sari Husada dan Minta DPRD Karawang Turun Tangan
Diduga Ada Mark-Up Anggaran Rehabilitasi SDN Solokan I Pakisjaya, Proyek Rp327 Juta Disorot
Warga Mulyajaya Soroti Aset dan Dana Desa Rp190 Juta, Inspektorat Diminta Tegak Lurus
Lebih Praktis! TANGKAR Resmi Jadi SuperApp untuk Semua Layanan Publik Karawang
Berita ini 19 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:45

DPRD Karawang Terima Aspirasi Pedagang Pasar Telagasari, Revitalisasi Diminta Ditunda

Senin, 5 Oktober 2026 - 05:11

2.251 Anggota BPD Karawang Dilantik, Masa Keanggotaan 2026–2034

Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:14

Berat Badan Capai 160 Kg, Rivaldy Terbaring Tak Berdaya, Pemkab Karawang Turun Tangan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 04:06

Hadapi Kemarau Panjang, Pemkab Karawang Gelar Salat Istisqa dan Perkuat Penanganan Krisis Air

Kamis, 1 Oktober 2026 - 05:50

Bukan Sekadar Simbol Sejarah, Paguyuban Tugu Kebulatan Tekad Buktikan Perawatan Nyata Sejak 2019

Rabu, 30 September 2026 - 12:57

Gebyar Paten Kutawaluya Hadirkan Layanan Publik dan Bantuan Sosial bagi Warga

Rabu, 30 September 2026 - 05:50

Dua Bakal Calon Kades Sampalan Lolos Pemeriksaan Administrasi, Ahmad Basuni dan Jaenudin Siap Ikuti Tahapan Selanjutnya

Selasa, 29 September 2026 - 06:32

Ata Saju Bawa Visi “Sabajaya Maju, Aman dan Bermartabat”, Siap Bertarung di Pilkades 2026–2034

Berita Terbaru