RDP DPRD Karawang: DPRD Karawang Akan Panggil Kementerian PUPR Soal Jembatan PT Jui Shin

- Penulis

Kamis, 18 September 2025 - 03:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kabupaten Karawang dan Tim Advokasi Karawang Selatan (TAKARS) kembali menyoroti legalitas pembangunan Jembatan PT Jui Shin Indonesia yang melintasi Sungai Cibeet, Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan. Rapat yang digelar Rabu (17/9/2025) itu menegaskan adanya dugaan bahwa PT Jui Shin Indonesia belum mengantongi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), padahal jembatan tersebut menjadi akses utama menuju kawasan industri perusahaan sekaligus penghubung Karawang–Bekasi.

Staf Dinas Perhubungan Jawa Barat, Rasyid, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi Andalalin terkait pembangunan jembatan itu. “Kami tidak pernah mengeluarkan rekomendasi Andalalin untuk PT Jui Shin Indonesia. Kalau izinnya bisa keluar tanpa Andalalin, itu jelas menyalahi aturan,” ujarnya.

Ia menambahkan, meski izin pembangunan berada di ranah Kementerian PUPR karena statusnya Penanaman Modal Asing (PMA), ketiadaan Andalalin dapat mengindikasikan adanya maladministrasi. Dishub Jabar sendiri hanya bisa menyampaikan nota dinas dan teguran, tanpa kewenangan menjatuhkan sanksi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari pihak BBWS Citarum, Jaya dari Bagian Operasi dan Pengendalian (OP) menjelaskan, lembaganya hanya memiliki kewenangan memberi rekomendasi teknis. Dalam rekomendasi tersebut ditegaskan bahwa jembatan harus berfungsi ganda: akses kendaraan industri dan sarana umum. “Kalau syarat seperti Andalalin dan dokumen lingkungan tidak dipenuhi, maka bisa menjadi dasar pencabutan izin,” tegasnya.

Ketua TAKARS, Dadi Mulyadi, menilai adanya dugaan penyelundupan izin. “Izin memang sudah keluar dari Kementerian PU, tapi syarat penting seperti Andalalin tidak dipenuhi. Ini indikasi kuat ada penyimpangan,” ujarnya. Hal serupa disampaikan anggota TAKARS, Ujang Nurali, yang menyebut PT Jui Shin Indonesia tidak menjalankan rekomendasi teknis BBWS. “Faktanya, masyarakat umum tidak bisa menggunakan jembatan itu. Artinya, perusahaan menyalahi rekomendasi teknis,” katanya.

Baca Juga:  Dewan Kalah Masih Ngotot Pokir, Publik Karawang Geram

Wardi dari Tim Non-Litigasi TAKARS juga menegaskan pihaknya sudah melayangkan laporan permohonan pencabutan persetujuan teknis ke BBWS Citarum sejak minggu lalu. Ia meminta agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti demi kepastian hukum.

Ketua DPRD Karawang, Endang Sodikin, menyebut rapat belum bisa menghasilkan keputusan final karena pihak yang memiliki kewenangan eksekusi, yakni Kementerian PUPR, belum hadir. “Kami akan melanjutkan RDP dengan menghadirkan kementerian terkait agar ada solusi win-win. DPRD berkomitmen mengawal persoalan ini sampai tuntas sesuai aturan,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut hadir pula anggota DPRD Fraksi Demokrat, Hoerudin, perwakilan Satpol PP Jawa Barat, Dishub Jabar, tokoh masyarakat Karawang Selatan seperti Dadi Mulyadi, Ujang Nurhali, Kang Nace, serta perwakilan dari wilayah utara seperti Sopian dan Insan Maulana.

Kesimpulan rapat menyatakan bahwa seluruh temuan akan dilaporkan secara resmi kepada DPRD Karawang dan pada Jumat (19/9/2025) laporan lengkap terkait perizinan Jembatan Jhu Shin harus sudah disampaikan. RDP ini sekaligus menjadi momentum transparansi dan partisipasi publik dalam pengawasan pembangunan infrastruktur agar sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat. (LK)

 

Berita Terkait

GWN Desak Usut Tuntas Kematian Massal Ikan di Saluran Irigasi Johar
Keadilan yang Tertunda, Pelapor Soroti Lambannya Penanganan Kasus di Polsek Kedungwaringin
Aliansi LBH Karawang Bawa Kasus Grand Swarna dan Kartika Residence ke Senayan
Ketua Forum Aktivis Karawang Mr. Kim: Rakyat Bersatu Tolak Oligarki Masuk Kampung
Komisi III DPRD Karawang Tindaklanjuti Aduan Dugaan Pencemaran Lingkungan dan Perekrutan Tenaga Kerja PT Chang Shin
Komisi IV DPRD Karawang Gelar RDP Bersama GMNI, Bahas Kajian Masyarakat Miskin Kota
Kejari Karawang Segel Kantor Pusat PT BAS, Penyidikan Dugaan Korupsi KPR Bank Himbara Terus Bergulir
Barang Sudah Turun, Plang Belum Ada: Dugaan Minimarket di Kalijaya Dinilai “Ngebut” Meski Ditolak Warga
Berita ini 19 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 04:34

Ketua DPAC PSN Tempuran Serahkan Tembusan SK Kepengurusan kepada Muspika, Perkuat Sinergi dengan Pemerintah dan Aparat

Senin, 1 Juni 2026 - 06:09

Maju di Pilkades Rengasdengklok Selatan, Aka Prioritaskan Pelayanan dan Kesejahteraan Masyarakat

Senin, 1 Juni 2026 - 02:52

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Ujang Suhana: Bung Karno Beri Nyali, Tan Malaka Beri Otak, Prabu Siliwangi Beri Adab

Minggu, 31 Mei 2026 - 06:03

Proyek Drainase Pulojaya Disorot: Kualitas Dipertanyakan, Pengawas Jangan Tutup Mata!

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:22

Ade Golun PJT II Keluhkan Semrawutnya Kabel dan Tiang Utilitas yang Hambat Normalisasi Saluran di Batujaya

Jumat, 29 Mei 2026 - 04:51

Natala Sumedha Soroti Dugaan Wanprestasi PT CNP, Pemkab Karawang Diminta Tegas

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:44

Alfamart di Kalijaya Diprotes Warga, Legalitas Perizinan Belum Terjawab dalam Musyawarah

Rabu, 20 Mei 2026 - 05:50

‎Karang Taruna Wanasari dan Warga Audiensi, Desak PT TKH Buka Kembali Aktivitas Galian

Berita Terbaru