Seleksi Administrasi RSDK Dinilai Janggal, Pelamar Pertanyakan Transparansi dan Akuntabilitas

- Penulis

Minggu, 7 September 2025 - 13:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Proses rekrutmen RSUD Rengasdengklok (RSDK) kembali menuai sorotan tajam. Para pelamar menyampaikan keberatan sekaligus permohonan klarifikasi terkait hasil seleksi administrasi yang telah diumumkan panitia. (7/9/2025).

Dalam surat yang diterima redaksi, para pelamar menilai tahapan seleksi tersebut penuh dengan kejanggalan. Salah satu fakta yang disampaikan, pada formasi S1 Hukum jumlah pendaftar mencapai 518 orang, namun yang dinyatakan lulus administrasi hanya 3 orang. Kondisi ini dianggap janggal dan tidak masuk akal.

Selain itu, para pelamar mempertanyakan kriteria seleksi yang digunakan panitia. Menurut mereka, tidak ada penjelasan terbuka mengenai tolak ukur seleksi administrasi. Padahal, banyak pelamar dengan kualifikasi yang dinilai sudah linear, mulai dari jurusan pendidikan, ijazah, IPK, hingga pengalaman kerja relevan, namun justru tidak dinyatakan lolos.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebaliknya, terdapat peserta yang dinyatakan lolos meski tidak memiliki pengalaman kerja ataupun dengan latar belakang pendidikan yang tidak sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan. Hal ini, menurut para pelamar, semakin menimbulkan pertanyaan mengenai objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas proses seleksi.

Dalam surat tersebut, para pelamar juga membandingkan sistem seleksi RSDK dengan mekanisme seleksi CPNS sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Menurut aturan itu, tahap seleksi administrasi hanya memverifikasi kesesuaian kualifikasi pendidikan dan berkas administrasi, tanpa faktor lain yang bersifat subjektif.

Baca Juga:  Ketua Forum Karawang Utara Bergerak, Angga Dhe Raka: RSUD Rengasdengklok untuk Rakyat, Bukan Ajang Ego Golongan

“Penentuan kelulusan seharusnya ditentukan melalui ujian kompetensi yang terukur dan transparan. Tetapi dalam rekrutmen ini, sebelum sampai tahap ujian, banyak pelamar sudah gugur secara tidak jelas pada tahap administrasi,” tulis mereka.

Para pelamar menegaskan, mekanisme seperti ini bertentangan dengan prinsip transparansi, keadilan, dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Undang-undang tersebut menekankan asas kepastian hukum, keterbukaan, serta akuntabilitas.

Berdasarkan hal tersebut, mereka memohon kepada Bupati Karawang selaku penanggung jawab agar segera memberikan penjelasan terbuka mengenai kriteria seleksi administrasi yang digunakan, sekaligus memastikan rekrutmen berjalan sesuai asas transparansi dan keadilan.

Tak hanya itu, mereka juga meminta agar dilakukan evaluasi ulang terhadap seleksi administrasi, sehingga pelamar yang memenuhi kualifikasi pendidikan bisa diberi kesempatan melanjutkan ke tahap ujian. “Besar harapan kami agar Bapak/Ibu Bupati menindaklanjuti persoalan ini demi terciptanya proses rekrutmen yang adil, transparan, dan sesuai aturan,” tutup isi surat tersebut. (LK)

Berita Terkait

BARJAS KARAWANG DISOROT! Dugaan Kongkalikong Tender Flyover Cikampek Harus Diusut
Satu Lolos di LPSE, Dua Diundang Klarifikasi: Dugaan Kejanggalan Tender Karawang Picu Sorotan Publik
Tangis Anak Bongkar Dugaan Asusila di Tirtajaya, Kasus Kini Ditangani Polres Karawang
Bapenda Karawang Perkuat Sinergi dengan Dunia Usaha, Sosialisasikan Opsen PKB dan BBNKB 2026 kepada 900 Peserta
Ketua Umum Garda Wisesa Nusantara Kutuk Keras Oknum Pembuang Limbah B3 di Irigasi Desa Telukbango: “Ini Kejahatan Lingkungan”
Proyek Rehabilitasi SDN Mekarpohaci III Disorot, Dugaan Material Kayu Tak Sesuai Spesifikasi Picu Permintaan Evaluasi
Aktivitas Pengurugan di Lahan LP2B Masih Berjalan, Ketegasan Satpol PP Karawang Dipertanyakan
TOKO SUBUR TELOR DILAPORKAN JUAL MINYAK GORENG CURAH TANPA LEBEL SNI & MERK
Berita ini 59 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:05

Desa Rengasdengklok Selatan Bersama Mahasiswa UBP Resmikan Tempat Pengelolaan Sampah, Dorong Budaya Hidup Bersih dan Ramah Lingkungan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 05:20

Pipik Taufik Ismail Serap Aspirasi Warga Nagasari, Tegaskan Fungsi Pengawasan Demi Pembangunan yang Tepat Sasaran

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:02

Bupati Karawang Lantik Direksi Petrogas dan Sejumlah Pejabat, Tekankan Profesionalisme dan Kolaborasi

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:09

Desa Pasirjengkol Siapkan Rangkaian Semarak HUT ke-81 RI, Kades Ajak Warga Perkuat Persatuan Lewat Beragam Lomba

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:32

Komisi III DPRD Karawang Fokus Sinkronisasi Program Pra KUA-PPAS 2027, TPA Jalupang Jadi Prioritas

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:29

Komisi II DPRD Karawang Rampungkan Pembahasan Pra-RKA dan APBD 2027, Target PAD Naik Sekitar 9 Persen

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:00

Polsek Rengasdengklok Kawal Penertiban Bangunan Liar di Saluran Sekunder PJT II, Berlangsung Aman dan Kondusif

Selasa, 21 Juli 2026 - 05:14

PJT II Dan Pemerintah Kabupaten karawang Tertibkan Bangunan Liar di Saluran Sekunder Cikangkung, Dua Alat Berat Diterjunkan

Berita Terbaru