Karawang, Lintaskarawang.com – Pelaksanaan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) Koperasi Karyawan RS Bayukarta Karawang yang digelar pada Senin (7/7/2025) menuai sorotan tajam. Rapat yang diinisiasi oleh pengurus baru tersebut dinilai tidak sesuai prosedur karena tidak melibatkan unsur pengawas resmi koperasi dan memunculkan berbagai polemik internal.
Salah satu pengawas koperasi yang baru dilantik oleh Dinas Koperasi Kabupaten Karawang pada April 2025 mengungkapkan bahwa dirinya sama sekali tidak dilibatkan dalam pelaksanaan RALB tersebut.
Saya mengetahui adanya rapat justru dari informasi sesama anggota. Seharusnya unsur pengawas ikut dilibatkan karena ini menyangkut dana iuran seluruh anggota koperasi, ujarnya saat dikonfirmasi pada Sabtu (27/7/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menyesalkan adanya keputusan dalam RALB yang merekomendasikan pemberhentiannya sebagai pengawas tanpa pemberitahuan resmi.
Kami baru dilantik secara sah, lalu tiba-tiba dinonaktifkan tanpa alasan jelas. Ini bukan keputusan sepihak yang bisa dilakukan begitu saja, harus disampaikan dan disepakati secara terbuka di forum yang sah, tegasnya.
Meski demikian, ia mengapresiasi salah satu poin RALB yang mengusulkan pelaksanaan audit eksternal guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas koperasi.
Dekopinda Diundang Tapi Ditolak Masuk
Kejanggalan lainnya dalam pelaksanaan RALB juga terjadi. Perwakilan dari Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Karawang yang hadir berdasarkan undangan resmi disebut tidak diizinkan mengikuti forum rapat.
Pak Deddy dari Dekopinda datang membawa undangan yang ditandatangani Ketua Pengawas. Namun, tetap tidak diizinkan masuk oleh panitia. Ini sangat disayangkan, karena peran Dekopinda justru sebagai penengah dalam forum-forum koperasi seperti ini, tambahnya.
Audit Internal Tunjukkan Surplus, Bukan Kerugian
Terkait isu kerugian koperasi yang mencuat dalam forum RALB, pihak pengawas membantah dan menyatakan bahwa laporan audit internal justru menunjukkan kondisi keuangan koperasi dalam posisi surplus.
Kami telah menyerahkan laporan keuangan koperasi periode 2020–2024 kepada Dinas Koperasi. Dalam pertemuan bersama Bu Yeni dari Dinas Koperasi, hadir Ketua, Bendahara, dan Pengawas lama. Hasilnya, tidak ada kerugian, justru terdapat surplus Rp2,8 miliar,”* ungkapnya.
Ia juga menyayangkan munculnya tudingan penyelewengan dana oleh pengurus sebelumnya, yang dinilai memperkeruh suasana internal koperasi.
Kami sedang mempertimbangkan langkah hukum untuk menjaga nama baik pengurus dan pengawas yang terdampak isu ini,imbuhnya.
Dinas Tidak Ada Penyelewengan, Tapi Tata Kelola Lemah
Terpisah, Koordinator Pengawasan dan Pemeriksaan dari Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Karawang, Yeni Maryani, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan audit awal terhadap laporan keuangan koperasi dalam lima tahun terakhir.
Kami membuka seluruh dokumen keuangan dari 2020 hingga 2024. Memang tidak ditemukan penyelewengan, namun tata kelola koperasi sangat lemah. Pengeluaran operasional sangat tinggi, khususnya untuk THR, bingkisan hari besar, dan kegiatan non-produktif seperti piknik,”* jelasnya.
Menurut Yeni, keuntungan koperasi tercatat sekitar Rp3 miliar. Namun, beban pengeluaran dan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) yang terlalu besar membuat posisi keuangan koperasi menjadi rawan.
Selama lima tahun, koperasi mencairkan SHU sebesar Rp4,7 miliar, padahal sebagian besar berasal dari simpanan anggota, bukan dari laba usaha murni. Ditambah dengan aset Rp4,4 miliar dan utang sekitar Rp1 miliar yang belum jelas skema pelunasannya,”* paparnya.
Yeni menegaskan, persoalan utama terletak pada sistem manajemen dan transparansi, bukan pada unsur kriminal atau penyalahgunaan dana.
Dinkop Usulkan Pembentukan Tim Penyelesai
Saat ini, Dinas Koperasi tengah memverifikasi laporan dari kedua belah pihak—pengurus lama dan baru—guna menemukan titik terang atas polemik yang terjadi.
Kami minta agar segera dibentuk Tim Penyelesai independen untuk mempercepat audit dan mencari solusi terbaik. Jika audit internal tidak menemukan titik temu, maka koperasi wajib diaudit oleh akuntan publik,tegas Yeni.
Sementara itu, pihak pengurus baru dan manajemen RS Bayukarta yang menjadi penyelenggara RALB belum memberikan pernyataan resmi terkait polemik ini
Situasi di tubuh Koperasi Karyawan RS Bayukarta Karawang saat ini tengah dalam sorotan serius. RALB yang seharusnya menjadi forum demokratis justru memunculkan berbagai kontroversi. Dinas Koperasi menegaskan pentingnya audit menyeluruh dan perbaikan tata kelola agar koperasi bisa kembali menjalankan fungsinya secara profesional dan akuntabel. (Ripai)

















