Kasus Anak Pidanakan Ibu, Rohaniawan Konghucu Anak Tidak Berbakti

- Penulis

Rabu, 28 Agustus 2024 - 10:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com-     Kasus seorang anak mempidanakan ibu kandungnya kembali menarik perhatian publik. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Karawang kali ini menghadirkan saksi ahli dari Konghucu, JS Pindawati.Dalam kesaksiannya, JS Pindawati menyatakan bahwa menggugat ibu kandung dianggap sebagai tindakan “anak tidak berbakti” dalam ajaran Konghucu. Menurutnya, dalam filosofi Konghucu, menghormati dan merawat orang tua adalah kewajiban utama seorang anak.

“Tiada manusia yang tidak dilahirkan dari seorang ibu. Jadi, bakti utama bagi kami penganut Konghucu adalah menghormati orang tua,” ujarnya di persidangan.

Pindawati menegaskan bahwa dalam ajaran Konghucu, tidak ada alasan yang dapat membenarkan seorang anak menggugat orang tua, apalagi terkait harta. “Jika pun orang tua salah, boleh ditegur, tapi tetap dengan bahasa yang lembut,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam ajaran Konghucu, hubungan antara anak dan orang tua sangat ditekankan dalam konteks bakti dan penghormatan. Setiap anak wajib menghormati orang tua dan tidak boleh berkata kasar kepada mereka. Tindakan menggugat orang tua dianggap melanggar nilai-nilai tersebut.

Baca Juga:  Musrenbang RKPD 2027 Kutawaluya, DPRD Dapil II H.Karsim Desak Solusi Konkret untuk Ulu-ulu, Pupuk, dan Infrastruktur Pertanian

Di sisi lain, pengacara terdakwa, Kusumiyati, Ika Rahmawati, menyoroti komentar jaksa penuntut umum yang dinilai telah keluar dari pokok permasalahan. Apalagi komentar tersebut telah di muat di beberapa media.

“Memang itu hak pribadi, tapi seharusnya tetap bertindak profesional,” ujarnya.

Sidang ini mendapatkan perhatian luas dari berbagai kalangan, termasuk tokoh agama dan masyarakat. Banyak pihak mengutuk tindakan Stepanie yang melaporkan ibunya. Padahal, masalah warisan seharusnya bisa diselesaikan dengan musyawarah, bukan melalui jalur hukum yang dapat merusak hubungan keluarga.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli ini akan dilanjutkan pekan depan dengan pemeriksaan terdakwa.

 

 

(Ayu)

Berita Terkait

Karawang Darurat HIV? 188 Kasus Baru Muncul dalam Tiga Bulan, Remaja Mulai Terpapar
Karawang Disiapkan Jadi Pilot Project Biosaka, Targetkan Pertanian Modern Tanpa Konflik Sosial
Pererat Sinergi, Lurah Palumbonsari Kunjungi Redaksi Lintaskarawang.com
MBG Program Baik, Namun Jangan Dijadikan Ajang Bisnis Proyek
Suami Diduga Habisi Nyawa Istri di Karawang, Sempat Coba Bunuh Diri
Arus Balik Lebaran H+7 di Simpang Jomin Karawang Ramai Lancar, Puncak Diprediksi Akhir Pekan
Diduga Disewakan Secara Ilegal, Lahan PJT II di Rengasdengklok Disulap Jadi Ladang Bisnis Pribadi
Komunitas Siaga Bencana Purwasari Siagakan Ambulans untuk PAM Arus Mudik Lebaran 2026
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 06:23

Kejari Karawang Selidiki Dugaan Korupsi KPR BTN di Kartika Residence dan Citra Swarna Grande

Senin, 18 Mei 2026 - 12:42

Viral Ancam Gorok Wartawan, Ken Ken Diamankan dan Dilimpahkan ke Polresta Tangerang

Minggu, 17 Mei 2026 - 12:20

Merasa Dirugikan, Konsumen Kartika Residence Gandeng LBH Lintas Buana Nusantara untuk Tempuh Jalur Hukum

Senin, 11 Mei 2026 - 09:59

Identitas Pelajar yang Tewas di Bantaran Citarum Terungkap, Polisi Temukan Luka di Leher

Senin, 11 Mei 2026 - 05:40

Sesosok Mayat Diduga Remaja Ditemukan Tersungkur di Bantaran Citarum Karawang

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:52

Merasa Diberhentikan Sepihak, Ketua Pengawas Koperasi RS Bayukarta Minta DPRD Turun Tangan

Minggu, 3 Mei 2026 - 09:23

Digiling Dulu, Klarifikasi Belakangan: Sikap Pemdes Kalangsurya Dinilai Mengalihkan Tanggung Jawab

Sabtu, 25 April 2026 - 03:17

Peringatan LBH LBN: Ancaman Narkoba di Indonesia Dianalogikan dengan China Abad ke-19

Berita Terbaru

Live

Segaran Batujaya, Kab. Karawang, Jawa Barat

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:30