Redaksi Lintaskarawang.com Audiensi ke PUPR, Pertanyakan Drainase Mepet Jalan di Sampalan

- Penulis

Selasa, 15 Juli 2025 - 15:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Proyek pembangunan saluran drainase U-Ditch di Dusun Krajan II, Desa Sampalan, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, menuai sorotan tajam publik. Proyek yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 dengan nilai Rp189.370.000 ini dikritik karena dinilai mengabaikan aspek keselamatan pengguna jalan dan disinyalir mengakomodasi kepentingan pribadi tertentu.

Saluran drainase yang dikerjakan oleh CV. Galaksi Star itu memiliki panjang 112,80 meter dengan dimensi 50 x 50 cm. Ironisnya, pemasangan drainase dilakukan hanya berjarak sekitar 30 cm dari bibir aspal jalan kabupaten yang merupakan jalur vital, dilalui kendaraan berat setiap harinya. Kondisi tersebut dinilai sangat rawan ambles dan berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.

“Kalau ada truk lewat dan ban-nya menginjak tutup U-Ditch, bisa langsung ambles karena di bawahnya saluran kosong. Bahaya, masa nunggu ada korban dulu baru diperbaiki?” keluh seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan dokumen resmi, proyek ini tercatat dalam Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 027.2/6.2.01.0012.277/KPA-SDA/PUPR/2025 dengan masa pelaksanaan selama 60 hari kalender. Namun, di sisi lain, proyek pelebaran jalan kabupaten juga tengah berlangsung di lokasi yang berdekatan, sehingga menimbulkan kekhawatiran adanya tumpang tindih pelaksanaan pekerjaan yang bisa mengarah pada pemborosan anggaran.

Menanggapi berbagai keluhan, Redaksi Lintaskarawang.com melakukan audiensi langsung dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang pada Senin (14/7/2025). Dalam pertemuan tersebut, redaksi menyampaikan empat poin krusial:

Baca Juga:  Tegas! API Bakal Somasi Dinas PUPR Karawang Soal Dugaan "Penyanderaan" Dokumen Perizinan TNM

1. Keselamatan Jalan: Jarak drainase yang terlalu dekat dengan badan jalan (±30 cm) dinilai melanggar prinsip keselamatan lalu lintas sebagaimana diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

2. Kajian Teknis: Penempatan drainase tanpa dasar kajian teknis tertulis dianggap bertentangan dengan Permen PUPR No. 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Teknis Pembangunan dan Pengelolaan Drainase Perkotaan.

3. Konflik Kepentingan: Dugaan konflik kepentingan mencuat karena posisi drainase terlihat menyesuaikan pagar rumah pribadi yang melebihi batas sempadan jalan, yang melanggar UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

4. Tumpang Tindih Proyek: Lokasi pembangunan drainase yang bersebelahan dengan proyek pelebaran jalan menimbulkan potensi pembongkaran ulang dan pemborosan dana publik.

Terkait hal ini, perwakilan dari Dinas PUPR melalui pengawas proyek, Abdul Rohim, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan kajian ulang terhadap proyek tersebut. Termasuk menelusuri status legalitas lahan dan bangunan yang berada di area tersebut untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap aset milik negara.

“Kami akan cek ulang surat tanah, posisi bangunan, dan apakah area itu termasuk dalam hak milik negara atau tidak. Semua akan kami telusuri,” ujar Abdul Rohim saat dikonfirmasi.

Kasus ini memperlihatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap pelaksanaan proyek infrastruktur yang menggunakan dana publik. Redaksi Lintaskarawang.com akan terus mengawal isu ini demi memastikan keterbukaan informasi, transparansi penggunaan anggaran, serta keselamatan masyarakat luas. (LK)

 

Berita Terkait

Keadilan yang Tertunda, Pelapor Soroti Lambannya Penanganan Kasus di Polsek Kedungwaringin
Aliansi LBH Karawang Bawa Kasus Grand Swarna dan Kartika Residence ke Senayan
Ketua Forum Aktivis Karawang Mr. Kim: Rakyat Bersatu Tolak Oligarki Masuk Kampung
Kejari Karawang Segel Kantor Pusat PT BAS, Penyidikan Dugaan Korupsi KPR Bank Himbara Terus Bergulir
Barang Sudah Turun, Plang Belum Ada: Dugaan Minimarket di Kalijaya Dinilai “Ngebut” Meski Ditolak Warga
Kejari Karawang Selidiki Dugaan Korupsi KPR BTN di Kartika Residence dan Citra Swarna Grande
Viral Ancam Gorok Wartawan, Ken Ken Diamankan dan Dilimpahkan ke Polresta Tangerang
Diduga Abaikan Kepatuhan Perizinan, PT. Raja Jeva Nisi Disorot Keras: Bangun Gudang Baru Tanpa PBG dan Belum Kantongi SLF
Berita ini 38 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 06:09

Maju di Pilkades Rengasdengklok Selatan, Aka Prioritaskan Pelayanan dan Kesejahteraan Masyarakat

Senin, 1 Juni 2026 - 04:40

Peringati Hari Lahir Pancasila, Pemuda Pancasila PAC Klari Gelar Tabur Bunga di TMP Pancawati

Senin, 1 Juni 2026 - 02:52

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Ujang Suhana: Bung Karno Beri Nyali, Tan Malaka Beri Otak, Prabu Siliwangi Beri Adab

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:22

Ade Golun PJT II Keluhkan Semrawutnya Kabel dan Tiang Utilitas yang Hambat Normalisasi Saluran di Batujaya

Jumat, 29 Mei 2026 - 04:51

Natala Sumedha Soroti Dugaan Wanprestasi PT CNP, Pemkab Karawang Diminta Tegas

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:44

Alfamart di Kalijaya Diprotes Warga, Legalitas Perizinan Belum Terjawab dalam Musyawarah

Rabu, 20 Mei 2026 - 05:50

‎Karang Taruna Wanasari dan Warga Audiensi, Desak PT TKH Buka Kembali Aktivitas Galian

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:50

Karang Taruna Karawang Matangkan Empat Agenda Strategis 2026, Fokus Konsolidasi hingga Regenerasi Organisasi

Berita Terbaru