Karawang, Lintaskarawang.com – Proyek pembangunan saluran drainase U-Ditch di Dusun Krajan II, Desa Sampalan, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, menuai sorotan tajam publik. Proyek yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 dengan nilai Rp189.370.000 ini dikritik karena dinilai mengabaikan aspek keselamatan pengguna jalan dan disinyalir mengakomodasi kepentingan pribadi tertentu.
Saluran drainase yang dikerjakan oleh CV. Galaksi Star itu memiliki panjang 112,80 meter dengan dimensi 50 x 50 cm. Ironisnya, pemasangan drainase dilakukan hanya berjarak sekitar 30 cm dari bibir aspal jalan kabupaten yang merupakan jalur vital, dilalui kendaraan berat setiap harinya. Kondisi tersebut dinilai sangat rawan ambles dan berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.
“Kalau ada truk lewat dan ban-nya menginjak tutup U-Ditch, bisa langsung ambles karena di bawahnya saluran kosong. Bahaya, masa nunggu ada korban dulu baru diperbaiki?” keluh seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan dokumen resmi, proyek ini tercatat dalam Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 027.2/6.2.01.0012.277/KPA-SDA/PUPR/2025 dengan masa pelaksanaan selama 60 hari kalender. Namun, di sisi lain, proyek pelebaran jalan kabupaten juga tengah berlangsung di lokasi yang berdekatan, sehingga menimbulkan kekhawatiran adanya tumpang tindih pelaksanaan pekerjaan yang bisa mengarah pada pemborosan anggaran.
Menanggapi berbagai keluhan, Redaksi Lintaskarawang.com melakukan audiensi langsung dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang pada Senin (14/7/2025). Dalam pertemuan tersebut, redaksi menyampaikan empat poin krusial:
1. Keselamatan Jalan: Jarak drainase yang terlalu dekat dengan badan jalan (±30 cm) dinilai melanggar prinsip keselamatan lalu lintas sebagaimana diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
2. Kajian Teknis: Penempatan drainase tanpa dasar kajian teknis tertulis dianggap bertentangan dengan Permen PUPR No. 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Teknis Pembangunan dan Pengelolaan Drainase Perkotaan.
3. Konflik Kepentingan: Dugaan konflik kepentingan mencuat karena posisi drainase terlihat menyesuaikan pagar rumah pribadi yang melebihi batas sempadan jalan, yang melanggar UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
4. Tumpang Tindih Proyek: Lokasi pembangunan drainase yang bersebelahan dengan proyek pelebaran jalan menimbulkan potensi pembongkaran ulang dan pemborosan dana publik.
Terkait hal ini, perwakilan dari Dinas PUPR melalui pengawas proyek, Abdul Rohim, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan kajian ulang terhadap proyek tersebut. Termasuk menelusuri status legalitas lahan dan bangunan yang berada di area tersebut untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap aset milik negara.
“Kami akan cek ulang surat tanah, posisi bangunan, dan apakah area itu termasuk dalam hak milik negara atau tidak. Semua akan kami telusuri,” ujar Abdul Rohim saat dikonfirmasi.
Kasus ini memperlihatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap pelaksanaan proyek infrastruktur yang menggunakan dana publik. Redaksi Lintaskarawang.com akan terus mengawal isu ini demi memastikan keterbukaan informasi, transparansi penggunaan anggaran, serta keselamatan masyarakat luas. (LK)













Tinggalkan Balasan