Redaksi Lintaskarawang.com Audiensi ke PUPR, Pertanyakan Drainase Mepet Jalan di Sampalan

- Penulis

Selasa, 15 Juli 2025 - 15:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Proyek pembangunan saluran drainase U-Ditch di Dusun Krajan II, Desa Sampalan, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, menuai sorotan tajam publik. Proyek yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 dengan nilai Rp189.370.000 ini dikritik karena dinilai mengabaikan aspek keselamatan pengguna jalan dan disinyalir mengakomodasi kepentingan pribadi tertentu.

Saluran drainase yang dikerjakan oleh CV. Galaksi Star itu memiliki panjang 112,80 meter dengan dimensi 50 x 50 cm. Ironisnya, pemasangan drainase dilakukan hanya berjarak sekitar 30 cm dari bibir aspal jalan kabupaten yang merupakan jalur vital, dilalui kendaraan berat setiap harinya. Kondisi tersebut dinilai sangat rawan ambles dan berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.

“Kalau ada truk lewat dan ban-nya menginjak tutup U-Ditch, bisa langsung ambles karena di bawahnya saluran kosong. Bahaya, masa nunggu ada korban dulu baru diperbaiki?” keluh seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan dokumen resmi, proyek ini tercatat dalam Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 027.2/6.2.01.0012.277/KPA-SDA/PUPR/2025 dengan masa pelaksanaan selama 60 hari kalender. Namun, di sisi lain, proyek pelebaran jalan kabupaten juga tengah berlangsung di lokasi yang berdekatan, sehingga menimbulkan kekhawatiran adanya tumpang tindih pelaksanaan pekerjaan yang bisa mengarah pada pemborosan anggaran.

Menanggapi berbagai keluhan, Redaksi Lintaskarawang.com melakukan audiensi langsung dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang pada Senin (14/7/2025). Dalam pertemuan tersebut, redaksi menyampaikan empat poin krusial:

Baca Juga:  Mr. Kim Kecam Pernyataan Pakar Hukum, Sebut Karawang Daerah Primitif

1. Keselamatan Jalan: Jarak drainase yang terlalu dekat dengan badan jalan (±30 cm) dinilai melanggar prinsip keselamatan lalu lintas sebagaimana diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

2. Kajian Teknis: Penempatan drainase tanpa dasar kajian teknis tertulis dianggap bertentangan dengan Permen PUPR No. 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Teknis Pembangunan dan Pengelolaan Drainase Perkotaan.

3. Konflik Kepentingan: Dugaan konflik kepentingan mencuat karena posisi drainase terlihat menyesuaikan pagar rumah pribadi yang melebihi batas sempadan jalan, yang melanggar UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

4. Tumpang Tindih Proyek: Lokasi pembangunan drainase yang bersebelahan dengan proyek pelebaran jalan menimbulkan potensi pembongkaran ulang dan pemborosan dana publik.

Terkait hal ini, perwakilan dari Dinas PUPR melalui pengawas proyek, Abdul Rohim, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan kajian ulang terhadap proyek tersebut. Termasuk menelusuri status legalitas lahan dan bangunan yang berada di area tersebut untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap aset milik negara.

“Kami akan cek ulang surat tanah, posisi bangunan, dan apakah area itu termasuk dalam hak milik negara atau tidak. Semua akan kami telusuri,” ujar Abdul Rohim saat dikonfirmasi.

Kasus ini memperlihatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap pelaksanaan proyek infrastruktur yang menggunakan dana publik. Redaksi Lintaskarawang.com akan terus mengawal isu ini demi memastikan keterbukaan informasi, transparansi penggunaan anggaran, serta keselamatan masyarakat luas. (LK)

 

Berita Terkait

MBG untuk Anak, Bukan untuk Ulat: Dugaan Temuan Ulat di SDN Ciptamargi 4 Harus Diusut
Karawang Job Fair 2026 Dibuka, Tersedia Formasi Khusus Penyandang Disabilitas
BPD Tirtasari Memanas! Jumlah Pemilih Mendadak Berlipat, Proses Pemilihan Dituntut Diulang
DPRD Karawang Gelar Rapat Paripurna, Bahas KUA-PPAS 2027 dan Propemperda 2026
BUMDes Mandiri Sejahtera Parungmulya Dorong Masyarakat Jadi Mitra Strategis Kawasan Industri
Dugaan Intimidasi Jelang Pilkades Sumber Urip, Warga Mengaku Dimaki dan Diancam Putus Listrik.
Diduga Minta Uang, Pekerjaan Pemagaran di Sindangmulya Dihentikan Kades, Warga Desak PRKP Turun Tangan
Ayo Bayar PBB-P2 Sebelum 30 September, Inilah Beragam Manfaatnya
Berita ini 38 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:10

14 Tahun Menjadi Sekdes, Ahmad Basuni Mantap Maju di Pilkades Sampalan: Mengabdi dengan Hati untuk Desa

Kamis, 27 Agustus 2026 - 03:31

Kabid SDA PUPR Karawang Sulit Dihubungi, Layakkah Disebut Pelayan Publik?

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:47

Ribuan Warga Waringinjaya Meriahkan HUT RI ke-81, GRC 1 & 2 Gelar Karnaval hingga Gerak Jalan Santai

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 07:42

Reses III Ketua DPRD Karawang Endang Sodikin Serap Aspirasi Warga Perumahan Niera Palumbonsari

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:46

Dukungan Menguat, Ade Santi Resmi Daftar sebagai Calon PAW Kepala Desa Gempol Sari

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:05

Dion Surya Sukanda Nomor Urut 2 Menangkan Pemilihan Anggota BPD Karyasari dengan 36 Suara

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:43

Peringatan Keras Tim PAW Ade Santi, Mr. Kim: Panitia Diminta Jaga Independensi Pemilihan PAW Kades Gempolsari

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:29

Leni Marlina Nomor 3 Raih Suara Terbanyak, Terpilih sebagai Perwakilan Perempuan BPD Desa Gombongsari

Berita Terbaru