Karawang, | Lintaskarawang.com – Polemik transparansi tata ruang di Kabupaten Karawang memasuki fase krusial. Wira Andika, S.H., Ketua Advokasi Persaudaraan Islam (API)—organisasi yang bernaung di bawah Forum Aliansi Ormas Islam Karawang Bersatu—menegaskan akan segera melayangkan somasi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang.
Langkah hukum ini diambil menyusul sikap pasif Dinas PUPR terkait permohonan salinan fisik dokumen perizinan bangunan Theater Night Mart (TNM) di Jalan Tuparev.Menghormati Institusi, Mengedepankan Supremasi Hukum
Pimpinan Kolektif Forum Aliansi Ormas Islam Karawang Bersatu, Agus Iman, menekankan bahwa setiap langkah yang diambil oleh aliansi bukan didasari oleh sentimen personal, melainkan bentuk penghormatan terhadap institusi negara dan supremasi hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sangat menghormati Dinas PUPR sebagai lembaga negara. Namun, penghormatan tertinggi adalah kepatuhan terhadap undang-undang. Jika komunikasi administratif diabaikan, maka instrumen hukum seperti somasi dan sengketa informasi adalah jalan terhormat untuk mencari kebenaran,” ujar Agus Iman.
Analisis Yuridis Mengapa Dokumen Fisik Begitu Vital?
Wira Andika menjelaskan bahwa secara intelektual-hukum, dokumen teknis dan zonasi adalah open public records. Kejanggalan muncul karena data tersebut sebenarnya sudah dipaparkan secara lisan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Karawang pada 13 Januari 2026, namun salinan fisiknya seolah “disandera”.
“Secara nalar hukum yang sehat, penahanan dokumen yang materinya sudah menjadi konsumsi publik di forum legislatif dapat dipandang sebagai obstruction of justice terhadap hak informasional masyarakat,” tambah Wira.
Edukasi Regulasi: Ancaman Pidana Pasal 52 UU KIP
Sebagai bentuk literasi hukum, API mengingatkan adanya konsekuensi delik pidana dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP):
Pasal 52 UU KIP: Mengatur sanksi pidana kurungan hingga 1 (satu) tahun bagi pejabat publik yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi yang wajib diberikan.
Kepastian Hukum: Aliansi mendorong agar setiap badan publik memahami bahwa transparansi adalah mandat konstitusional, bukan sekadar opsi birokrasi.
Desak Audit Investigatif Inspektorat
Selaras dengan arahan Agus Iman, aliansi juga mendesak Inspektorat Kabupaten Karawang (API) untuk segera melakukan audit investigatif.
Langkah ini bertujuan untuk membedah apakah ada unsur maladministrasi atau kesengajaan dalam pengelolaan izin TNM tersebut.
Hingga Selasa (27/01/2026), Dinas PUPR Karawang belum memberikan pernyataan resmi. Forum Aliansi menyatakan tetap membuka ruang dialog persuasif, namun tidak akan ragu membawa persoalan ini ke meja hijau Komisi Informasi Jawa Barat demi tegaknya marwah hukum di Karawang.
(Nur)













Tinggalkan Balasan