Tegas! API Bakal Somasi Dinas PUPR Karawang Soal Dugaan “Penyanderaan” Dokumen Perizinan TNM

- Penulis

Selasa, 27 Januari 2026 - 07:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, | Lintaskarawang.com – Polemik transparansi tata ruang di Kabupaten Karawang memasuki fase krusial. Wira Andika, S.H., Ketua Advokasi Persaudaraan Islam (API)—organisasi yang bernaung di bawah Forum Aliansi Ormas Islam Karawang Bersatu—menegaskan akan segera melayangkan somasi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang.

Langkah hukum ini diambil menyusul sikap pasif Dinas PUPR terkait permohonan salinan fisik dokumen perizinan bangunan Theater Night Mart (TNM) di Jalan Tuparev.Menghormati Institusi, Mengedepankan Supremasi Hukum

Pimpinan Kolektif Forum Aliansi Ormas Islam Karawang Bersatu, Agus Iman, menekankan bahwa setiap langkah yang diambil oleh aliansi bukan didasari oleh sentimen personal, melainkan bentuk penghormatan terhadap institusi negara dan supremasi hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sangat menghormati Dinas PUPR sebagai lembaga negara. Namun, penghormatan tertinggi adalah kepatuhan terhadap undang-undang. Jika komunikasi administratif diabaikan, maka instrumen hukum seperti somasi dan sengketa informasi adalah jalan terhormat untuk mencari kebenaran,” ujar Agus Iman.

Analisis Yuridis Mengapa Dokumen Fisik Begitu Vital?

Wira Andika menjelaskan bahwa secara intelektual-hukum, dokumen teknis dan zonasi adalah open public records. Kejanggalan muncul karena data tersebut sebenarnya sudah dipaparkan secara lisan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Karawang pada 13 Januari 2026, namun salinan fisiknya seolah “disandera”.

Baca Juga:  Marjono Unggul Telak di Pilkades Sumberurip, Raih 1.695 Suara dan Resmi Terpilih sebagai Kepala Desa Periode 2026–2034

“Secara nalar hukum yang sehat, penahanan dokumen yang materinya sudah menjadi konsumsi publik di forum legislatif dapat dipandang sebagai obstruction of justice terhadap hak informasional masyarakat,” tambah Wira.

Edukasi Regulasi: Ancaman Pidana Pasal 52 UU KIP
Sebagai bentuk literasi hukum, API mengingatkan adanya konsekuensi delik pidana dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP):

Pasal 52 UU KIP: Mengatur sanksi pidana kurungan hingga 1 (satu) tahun bagi pejabat publik yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi yang wajib diberikan.

Kepastian Hukum: Aliansi mendorong agar setiap badan publik memahami bahwa transparansi adalah mandat konstitusional, bukan sekadar opsi birokrasi.

Desak Audit Investigatif Inspektorat
Selaras dengan arahan Agus Iman, aliansi juga mendesak Inspektorat Kabupaten Karawang (API) untuk segera melakukan audit investigatif.
Langkah ini bertujuan untuk membedah apakah ada unsur maladministrasi atau kesengajaan dalam pengelolaan izin TNM tersebut.

Hingga Selasa (27/01/2026), Dinas PUPR Karawang belum memberikan pernyataan resmi. Forum Aliansi menyatakan tetap membuka ruang dialog persuasif, namun tidak akan ragu membawa persoalan ini ke meja hijau Komisi Informasi Jawa Barat demi tegaknya marwah hukum di Karawang.

(Nur)

Berita Terkait

Kebakaran Kantor ATR/BPN Karawang Jadi Sorotan, Pipik Taufik Ismail Pertanyakan Keamanan dan Cadangan Data Pertanahan
Program Modul Gratis Pemkab Karawang Jadi Perhatian, SDN Gempol Karya I Ikuti Kebijakan Pendidikan Daerah
Dini Novi Andriyani S.E. Raih Nomor Urut 1 dalam Pengundian Calon Kepala Desa Sindangkarya
Rohmat Sagita Dapat Nomor Urut 3 dalam Pilkades Mulyajaya, Pendukung Beri Kawalan
Bolos Sekolah, Sejumlah Siswa SMP Terjaring Patroli Satpol PP dan MP Kecamatan Rengasdengklok
Selesai Diikuti Ratusan Atlet, Kejurkab PBSI Karawang 2026 Dihujani Protes Soal Aturan ID Peserta
Kejurkab PBSI Pengkab Karawang 2026, Tuai Protes
Proyek Sanitasi Ratusan Juta di Pajaten Jadi Sorotan, 23 Unit Dibangun, Papan Informasi Diduga Belum Terpasang
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:49

Kang Bagas Optimistis Abdul Gofur Unggul di Pilkades Wadas, SIWADAS Jadi Program Andalan Transparansi Desa

Kamis, 15 Oktober 2026 - 00:32

Kebakaran Hebat Kantor BPN Karawang, Wamen ATR/BPN Tinjau Lokasi Kejadian

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:09

MASYARAKAT CIPEUNDEUY TEGAS TOLAK PT CMM, DESAK PEMERINTAH PERIKSA LEGALITAS DAN KEPATUHAN LINGKUNGAN

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:54

FMSB Gelar Seminar Lingkungan Hidup, Soroti Tantangan Industrialisasi di Kabupaten Subang

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:27

JAGA REPUTASI INVESTASI BYD DAN VINFAST, FMSB DESAK PENEGAKAN HUKUM TERKAIT PT CMM DI SUBANG

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:51

Novia Nurfitriani, S.H. Resmi Dilantik Jadi Anggota BPD Rengasdengklok Selatan

Selasa, 29 September 2026 - 11:28

Gema Maulid Nabi Menggema di Karyasari, Tabligh Akbar Hadirkan Ustaz Nana Gerhana

Sabtu, 19 September 2026 - 04:32

Ketua DPRD Karawang Hadiri Helaran Budaya “Karawang dari Masa ke Masa” Hari Jadi ke-393

Berita Terbaru