Tegas! API Bakal Somasi Dinas PUPR Karawang Soal Dugaan “Penyanderaan” Dokumen Perizinan TNM

- Penulis

Selasa, 27 Januari 2026 - 07:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, | Lintaskarawang.com – Polemik transparansi tata ruang di Kabupaten Karawang memasuki fase krusial. Wira Andika, S.H., Ketua Advokasi Persaudaraan Islam (API)—organisasi yang bernaung di bawah Forum Aliansi Ormas Islam Karawang Bersatu—menegaskan akan segera melayangkan somasi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang.

Langkah hukum ini diambil menyusul sikap pasif Dinas PUPR terkait permohonan salinan fisik dokumen perizinan bangunan Theater Night Mart (TNM) di Jalan Tuparev.Menghormati Institusi, Mengedepankan Supremasi Hukum

Pimpinan Kolektif Forum Aliansi Ormas Islam Karawang Bersatu, Agus Iman, menekankan bahwa setiap langkah yang diambil oleh aliansi bukan didasari oleh sentimen personal, melainkan bentuk penghormatan terhadap institusi negara dan supremasi hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sangat menghormati Dinas PUPR sebagai lembaga negara. Namun, penghormatan tertinggi adalah kepatuhan terhadap undang-undang. Jika komunikasi administratif diabaikan, maka instrumen hukum seperti somasi dan sengketa informasi adalah jalan terhormat untuk mencari kebenaran,” ujar Agus Iman.

Analisis Yuridis Mengapa Dokumen Fisik Begitu Vital?

Wira Andika menjelaskan bahwa secara intelektual-hukum, dokumen teknis dan zonasi adalah open public records. Kejanggalan muncul karena data tersebut sebenarnya sudah dipaparkan secara lisan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Karawang pada 13 Januari 2026, namun salinan fisiknya seolah “disandera”.

Baca Juga:  Bupati Karawang Pastikan Stok dan Harga Bahan Pokok Aman Jelang Idul Fitri

“Secara nalar hukum yang sehat, penahanan dokumen yang materinya sudah menjadi konsumsi publik di forum legislatif dapat dipandang sebagai obstruction of justice terhadap hak informasional masyarakat,” tambah Wira.

Edukasi Regulasi: Ancaman Pidana Pasal 52 UU KIP
Sebagai bentuk literasi hukum, API mengingatkan adanya konsekuensi delik pidana dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP):

Pasal 52 UU KIP: Mengatur sanksi pidana kurungan hingga 1 (satu) tahun bagi pejabat publik yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi yang wajib diberikan.

Kepastian Hukum: Aliansi mendorong agar setiap badan publik memahami bahwa transparansi adalah mandat konstitusional, bukan sekadar opsi birokrasi.

Desak Audit Investigatif Inspektorat
Selaras dengan arahan Agus Iman, aliansi juga mendesak Inspektorat Kabupaten Karawang (API) untuk segera melakukan audit investigatif.
Langkah ini bertujuan untuk membedah apakah ada unsur maladministrasi atau kesengajaan dalam pengelolaan izin TNM tersebut.

Hingga Selasa (27/01/2026), Dinas PUPR Karawang belum memberikan pernyataan resmi. Forum Aliansi menyatakan tetap membuka ruang dialog persuasif, namun tidak akan ragu membawa persoalan ini ke meja hijau Komisi Informasi Jawa Barat demi tegaknya marwah hukum di Karawang.

(Nur)

Berita Terkait

Wibawa Nusantara dan Forum Pondok Pesantren Karawang Perkuat Semangat Kebangsaan di Tugu Kebulatan Tekad Rengasdengklok
20 KPM Terima BLT-DD Tahap I 2026, Pemdes Kertasari Perkuat Ketahanan Ekonomi Warga Rentan
RSUD Jatisari Klarifikasi Video Viral, Tegaskan Surat Keterangan Kematian Gratis dan Bukan Dipungut Biaya
DPRD Karawang Gelar Rapat Paripurna Bahas Tiga Agenda Strategis Daerah
Akselerasi Kesadaran Fiskal dan Keselamatan Berkendara: Bapenda Karawang Berkolaborasi Dengan Fakultas Hukum Unsika Gelar Sosialisasi Opsen PKB dan BBNKB
Muhammadiyah Karawang Dorong Penataan Minimarket Demi Lindungi Ekonomi Desa dan Wujudkan Keadilan Sosial
Keren, Mukab Kadin Kabupaten Bekasi Dibuka Sekda dan ditutup Plt Bupati Bekasi, dr Asep Surya Atmaja
TPU Penuh Jadi Sorotan! Pipik Taufik Ismail Tampung Aspirasi Warga Karawang dan Pelaku UMKM
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 05:50

Pemdes Warudoyong Selatan dan PJT II Gotong Royong Tanggapi Tanggui Jebol, Evaluasi Pengambilan Air Jadi Sorotan.

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:12

Reses II DPRD Jabar, Pipik Taufik Ismail Berkomitmen Perjuangkan Aspirasi Warga Tirtamulya

Selasa, 16 Juni 2026 - 02:08

Delapan Kedusunan di Gintungkerta Meriahkan Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah, Dusun Gintung Salam Raih Juara Pertama

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:45

Bupati Aep: Tahun Baru Islam Momentum Mempererat Persatuan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:09

Pentas Seni Pelepasan Siswa Kelas 9 dan Kenaikan Kelas SMPN 2 Cibuaya Berlangsung Meriah

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:57

Grand Opening RM Dewasena, Hadirkan Cita Rasa Khas Sunda di Karawang

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:45

Ketua Karang Taruna Jomin Barat Tegaskan Dukung Investasi, Bantah Tuduhan Monopoli di PT CSI

Selasa, 9 Juni 2026 - 05:04

Perpisahan Siswa SDN Gempol Karya II Disambut Antusias, Orang Tua Kompak Dukung Momen Pelepasan Penuh Makna

Berita Terbaru