Karawang, Lintaskarawang.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang mengingatkan masyarakat bahwa batas waktu pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk Buku 4 dan 5 dengan nominal di atas Rp 2.000.000 akan segera jatuh tempo pada 30 Juni 2025.
Dengan sisa waktu beberapa hari lagi, Bapenda mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melakukan pelunasan agar terhindar dari sanksi administrasi akibat keterlambatan pembayaran.
“Kami mengajak masyarakat Karawang yang memiliki kewajiban membayar PBB-P2 Buku 4 dan 5 agar segera menunaikan kewajibannya sebelum tanggal 30 Juni. Jangan tunggu hingga mendekati tenggat waktu,” ujar perwakilan Bapenda Karawang melalui rilis resminya, Kamis (19/6/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui berbagai kanal resmi yang telah disediakan, baik secara langsung di loket pembayaran, bank yang bekerja sama, maupun secara daring melalui platform pembayaran digital.
Bapenda juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar memahami pentingnya membayar pajak tepat waktu demi mendukung pembangunan daerah, termasuk infrastruktur, pendidikan, dan pelayanan publik.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan. Oleh karena itu, mari kita tingkatkan kesadaran dan partisipasi dalam membayar pajak,” lanjutnya.
Dengan melakukan pembayaran tepat waktu, masyarakat tidak hanya menghindari denda administrasi, tetapi juga ikut berkontribusi dalam kemajuan Kabupaten Karawang.
Yuk bayarkan sekarang, sebelum terlambat!
(LK)













Tinggalkan Balasan