Karawang, Lintaskarawang.com – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah DPRD Kabupaten Karawang menggelar rapat kerja pada Rabu, 11 Juni 2025, bertempat di Ruang Rapat I DPRD Kabupaten Karawang.
Rapat ini dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Dinas Komunikasi dan Informatika (DISKOMINFO), Bagian Hukum Sekretariat Daerah, serta Tim Akademis dari Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika).
Ketua Pansus menyampaikan bahwa rapat ini merupakan bagian penting dalam proses pembahasan Raperda, khususnya untuk menyerap masukan dari pihak-pihak teknis dan akademis guna menyempurnakan substansi regulasi yang sedang disusun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam forum tersebut, anggota Pansus bersama perwakilan OPD secara aktif memberikan berbagai pandangan dan usulan terhadap draf Raperda yang telah disusun oleh tim akademisi. Fokus pembahasan antara lain mencakup aspek teknis pengelolaan air limbah, sistem pengawasan, pembiayaan, hingga integrasi data antarinstansi.
Rapat ditutup dengan komitmen untuk menjadwalkan pertemuan lanjutan dalam waktu dekat guna menuntaskan pembahasan sebelum masuk ke tahap finalisasi. (LK)













Tinggalkan Balasan