Aksi Damai Jurnalis Karawang Tolak Kriminalisasi Narasumber, Bela Kebebasan Berpendapat

- Penulis

Selasa, 10 Juni 2025 - 11:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Ratusan massa yang terdiri dari jurnalis Karawang, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), aktivis, Komunitas Purna Bhakti Kepala Desa Seluruh Indonesia (Kompakdesi) dan warga Desa Pinayungan menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri Karawang, (10/6/2025). Mereka bersatu dalam satu tuntutan Menolak Kriminalisasi terhadap Narasumber dan Membela Kebebasan Berpendapat.

Aksi ini digelar sebagai bentuk solidaritas terhadap Yusuf Saputra, seorang warga Pinayungan, Telukjambe Timur, yang tengah menjalani proses hukum akibat pernyataannya dalam wawancara dengan wartawan. Yusuf kini didakwa dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE, meski dirinya bukan penyebar berita maupun pelaku pencemaran nama baik, melainkan hanya menjawab pertanyaan wartawan tanpa menyebutkan nama individu mana pun.

Apakah ini keadilan Apakah ini demokrasi teriak orator dari atas mobil komando. Massa turut menyuarakan yel-yel seperti Hidup rakyat! Hidup jurnalis! Hidup keadilan

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pernyataan sikap bersama, para jurnalis Karawang menyampaikan lima poin tuntutan:

1. Mengecam pemidanaan terhadap Yusuf Saputra.

2. Mendesak Pengadilan Negeri Karawang membebaskan Yusuf tanpa syarat.

3. Menuntut aparat penegak hukum untuk mematuhi MoU Dewan Pers dan Polri.

4. Mengajak elemen masyarakat dan pers bersatu menolak kriminalisasi narasumber.

5. Menyerukan perlindungan terhadap kebebasan berbicara sebagai hak konstitusional.

Jika hari ini narasumber dibungkam, maka besok jurnalis akan dibungkam. Jika publik takut berbicara, maka demokrasi akan mati ujar Nurdin Syam alias Mr Kim salah satu perwakilan Aktivis jurnalis.

Baca Juga:  PT Aicikiki di Kawasan KIIC Diduga Tidak Kelola IPAL dengan Baik

Dialog dengan Pihak Pengadilan

Pihak Pengadilan Negeri Karawang kemudian mengundang perwakilan aksi sebanyak 10 orang untuk menyampaikan aspirasi di ruang diskusi. Dalam pertemuan tersebut, juru bicara PN Karawang, Hendra Kusuma Wardana, SH., MH, menyampaikan bahwa lembaga peradilan akan mempertimbangkan dengan serius substansi hukum yang disuarakan.

Hendra juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024, yang menjadi landasan penting dalam perlindungan kebebasan berpendapat di Indonesia. Putusan tersebut menyatakan bahwa:

Hanya individu yang secara langsung merasa dirugikan yang berhak melaporkan dugaan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 27A UU ITE.

Lembaga dan korporasi tidak memiliki hak melapor karena tidak memiliki martabat pribadi atau rasa malu sebagaimana yang dimaksud dalam hukum pidana.

Putusan ini diharapkan menjadi benteng terhadap kriminalisasi pendapat warga dalam ruang publik.

Serahkan Petisi, Kawal Proses Hukum

Perwakilan jurnalis juga menyerahkan surat petisi resmi kepada pihak Pengadilan, berisi desakan agar kasus Yusuf Saputra dihentikan dan hak-haknya sebagai warga negara dipulihkan. Mereka berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum ini sampai keadilan ditegakkan.

Aksi damai ini berjalan tertib dan damai, diwarnai orasi, serta dukungan dari berbagai elemen masyarakat.

Hidup jurnalisme merdeka! Hidup kebebasan berpendapat! Hidup rakyat yang berani bicara menjadi penutup aksi yang menggugah kesadaran bersama akan pentingnya menjaga demokrasi dari ancaman pembungkaman suara rakyat. (LK)

Berita Terkait

Kejari Karawang Segel Kantor Pusat PT BAS, Penyidikan Dugaan Korupsi KPR Bank Himbara Terus Bergulir
Barang Sudah Turun, Plang Belum Ada: Dugaan Minimarket di Kalijaya Dinilai “Ngebut” Meski Ditolak Warga
Kejari Karawang Selidiki Dugaan Korupsi KPR BTN di Kartika Residence dan Citra Swarna Grande
Viral Ancam Gorok Wartawan, Ken Ken Diamankan dan Dilimpahkan ke Polresta Tangerang
Diduga Abaikan Kepatuhan Perizinan, PT. Raja Jeva Nisi Disorot Keras: Bangun Gudang Baru Tanpa PBG dan Belum Kantongi SLF
Merasa Dirugikan, Konsumen Kartika Residence Gandeng LBH Lintas Buana Nusantara untuk Tempuh Jalur Hukum
Identitas Pelajar yang Tewas di Bantaran Citarum Terungkap, Polisi Temukan Luka di Leher
Sesosok Mayat Diduga Remaja Ditemukan Tersungkur di Bantaran Citarum Karawang
Berita ini 54 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:52

Truk Muatan Minyak Sayur Terguling di Jalur Pantura, Arus Lalu Lintas di Jatisari Macet Panjang

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:38

Polemik Limbah PT MIM Diseret ke Ranah Hukum, Askun: Kades Tak Berwenang Intervensi B2B

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:12

Diduga Disunat, Bantuan Bibit Padi di Rengasdengklok Malah Jadi Beras

Kamis, 30 April 2026 - 08:13

Dugaan Abuse of Power Menguat, LBH Laskar NKRI Laporkan Kades Sumurkondang ke Bupati

Senin, 27 April 2026 - 21:23

Skandal Ponpes Terbongkar, Dugaan Pencabulan Santriwati Picu Amarah Warga

Senin, 27 April 2026 - 16:00

Tragedi Rel Bekasi Timur: KRL Ringsek Usai Ditabrak Argo Bromo Anggrek dari Belakang

Senin, 27 April 2026 - 14:19

Reklame di Tiang Listrik Picu Polemik, PLN Karawang Turun Tangan Tindaklanjuti Aduan Warga

Kamis, 16 April 2026 - 11:38

Polres Karawang Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terlarang di Purwasari

Berita Terbaru