Karawang, Lintaskarawang.com – Dalam upaya menegakkan aturan dan menjaga ketertiban terkait peredaran rokok ilegal, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Karawang, Basuki Rachmat, S.E., turun langsung memimpin operasi gabungan penertiban di dua kecamatan, yakni Karawang Timur dan Karawang Barat, Kamis (22/5/2025).
Operasi tertib (opstib) ini merupakan hasil koordinasi intensif antara Satpol PP Kabupaten Karawang dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta, yang bertindak sebagai instansi pembina dalam pengawasan rokok bercukai.
Turut mendampingi Kasatpol PP dalam operasi ini sejumlah pejabat internal, di antaranya Plt Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD), Kabid Ketertiban Umum (Tibum), Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, serta Kasi Kerjasama Satpol PP. Tim dari KPPBC Purwakarta juga hadir sebagai bagian dari kolaborasi pengawasan lapangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Operasi yang berlangsung sejak pagi hingga sore hari ini difokuskan pada sejumlah titik penjualan yang diduga menjadi tempat beredarnya rokok ilegal tanpa cukai. Dengan metode pemeriksaan langsung ke lapangan, tim gabungan menyisir toko-toko dan kios yang berpotensi melanggar aturan.
Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 21.540 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dari berbagai lokasi di dua kecamatan tersebut. Temuan ini menjadi bukti bahwa peredaran rokok ilegal masih marak dan memerlukan tindakan tegas serta berkelanjutan.
“Operasi ini bukan hanya untuk penertiban, tetapi juga bagian dari edukasi kepada masyarakat agar tidak menjual atau mengedarkan produk tanpa cukai yang merugikan negara dan membahayakan konsumen,” ujar Kasatpol PP, Basuki Rachmat, di sela-sela operasi.

Ia juga menegaskan bahwa Satpol PP Karawang akan terus memperkuat koordinasi lintas sektor guna menekan peredaran barang-barang ilegal, termasuk rokok tanpa cukai, demi menjaga ketertiban dan penerimaan negara dari sektor pajak.
Penertiban semacam ini direncanakan akan dilakukan secara rutin dan menyeluruh di wilayah Kabupaten Karawang, sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memberantas pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat dan negara. (LK)


















