Terkesan Sudutkan DPRKP Karawang, Kejari Karawang Didesak Segera Proses Pemborong Bandel Yang Belum Selesaikan Temuan BPK

- Penulis

Jumat, 25 April 2025 - 07:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Tersiarnya kabar mengenai temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jawa Barat pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Karawang dalam Tahun Anggaran 2023, kembali memunculkan tanda tanya besar. Apalagi, temuan tersebut telah diakui oleh salah satu kontraktor sebagai penyedia jasa pada Bidang Perumahan, Sehingga Kepala Sub Bagian Keuangan (Kasubag) Dinas PRKP Karawang dipertanyakan?

Namun berbeda pandangan, aktivis Andri Kurniawan menyatakan bahwa yang seharusnya dipertanyakan adalah penyedia jasa, bukan Kasubag Keuangan. “Justru yang harus dipersoalkan adalah pihak penyedia jasanya. Kenapa sudah bertahun-tahun rekomendasi tindak lanjut BPK RI atas proyek yang mereka kerjakan, baru diselesaikan sekarang di tahun 2025? Ini jelas pelanggaran terhadap ketentuan BPK. Aparat Penegak Hukum (APH) harus segera mengusutnya,” tegasnya, Jumat (25/4/2025).

Ia menjelaskan bahwa merujuk pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, BPK tidak hanya bertugas melakukan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara, tetapi juga menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada DPR RI, DPRD, maupun DPD. “Setiap rekomendasi dari BPK dalam LHP wajib ditindaklanjuti oleh entitas terkait. BPK pun punya kewajiban memantau tindak lanjut tersebut,” katanya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Andri mengutip Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan, yang menyatakan bahwa tindak lanjut harus dilakukan paling lambat 60 hari sejak LHP diterima. “Jika lewat dari waktu itu dan tidak ada alasan yang sah, maka BPK bisa melaporkan ke instansi berwenang, yakni APH,” imbuhnya.

Baca Juga:  Misteri Tuan Tanah di Sepadan Jalan Interchange Karawang Barat: Alas Hak Tak Terungkap, Kepemilikan Masih Gelap

Lebih lanjut ia menyebut bahwa permasalahan di Bidang Perumahan Dinas PRKP Karawang ini telah berlangsung lama tanpa penyelesaian dari pihak penyedia jasa. “Logikanya, saat rekomendasi diterima dinas, pasti juga disampaikan ke penyedia jasa. Mereka yang wajib menyelesaikan dalam waktu 60 hari, bukan malah memunculkan kecurigaan ke Kasubag Keuangan terkait STS,” ujarnya.

Menurutnya, tudingan terhadap Kasubag Keuangan Dinas PRKP Karawang soal aliran dana dari Surat Tanda Setoran (STS) adalah tidak berdasar. “Itu konyol. Tidak mungkin ada Kasubag Keuangan yang berani menyalahgunakan uang yang sudah ada STS-nya,” tegas Andri.

Dirinya meyakini bahwa data dan informasi terkait temuan BPK telah diketahui Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang. Oleh karena itu, ia mendesak agar kasus ini segera masuk ke ranah penyelidikan pidana khusus (Pidsus). “Ini sudah bukan ranahnya Datun lagi, sudah harus Pidsus yang bergerak,” tandasnya.

Andri juga mengultimatum agar Kejari Karawang segera memanggil dan memeriksa para penyedia jasa yang abai terhadap rekomendasi BPK. “Kalau perlu, kami siap buatkan Laporan Aduan (Lapdu) tertulis,” pungkasnya.

Diketahui, Dinas PRKP Karawang sendiri telah melayangkan beberapa kali surat teguran kepada pihak penyedia jasa yang menjadi objek temuan BPK. Namun hingga kini, surat-surat tersebut diabaikan begitu saja. (LK)

 

Berita Terkait

MBG untuk Anak, Bukan untuk Ulat: Dugaan Temuan Ulat di SDN Ciptamargi 4 Harus Diusut
Karawang Job Fair 2026 Dibuka, Tersedia Formasi Khusus Penyandang Disabilitas
BPD Tirtasari Memanas! Jumlah Pemilih Mendadak Berlipat, Proses Pemilihan Dituntut Diulang
DPRD Karawang Gelar Rapat Paripurna, Bahas KUA-PPAS 2027 dan Propemperda 2026
BUMDes Mandiri Sejahtera Parungmulya Dorong Masyarakat Jadi Mitra Strategis Kawasan Industri
Dugaan Intimidasi Jelang Pilkades Sumber Urip, Warga Mengaku Dimaki dan Diancam Putus Listrik.
Diduga Minta Uang, Pekerjaan Pemagaran di Sindangmulya Dihentikan Kades, Warga Desak PRKP Turun Tangan
Ayo Bayar PBB-P2 Sebelum 30 September, Inilah Beragam Manfaatnya
Berita ini 36 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:10

14 Tahun Menjadi Sekdes, Ahmad Basuni Mantap Maju di Pilkades Sampalan: Mengabdi dengan Hati untuk Desa

Kamis, 27 Agustus 2026 - 03:31

Kabid SDA PUPR Karawang Sulit Dihubungi, Layakkah Disebut Pelayan Publik?

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:47

Ribuan Warga Waringinjaya Meriahkan HUT RI ke-81, GRC 1 & 2 Gelar Karnaval hingga Gerak Jalan Santai

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 07:42

Reses III Ketua DPRD Karawang Endang Sodikin Serap Aspirasi Warga Perumahan Niera Palumbonsari

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:46

Dukungan Menguat, Ade Santi Resmi Daftar sebagai Calon PAW Kepala Desa Gempol Sari

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:05

Dion Surya Sukanda Nomor Urut 2 Menangkan Pemilihan Anggota BPD Karyasari dengan 36 Suara

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:43

Peringatan Keras Tim PAW Ade Santi, Mr. Kim: Panitia Diminta Jaga Independensi Pemilihan PAW Kades Gempolsari

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:29

Leni Marlina Nomor 3 Raih Suara Terbanyak, Terpilih sebagai Perwakilan Perempuan BPD Desa Gombongsari

Berita Terbaru