Terkesan Sudutkan DPRKP Karawang, Kejari Karawang Didesak Segera Proses Pemborong Bandel Yang Belum Selesaikan Temuan BPK

- Penulis

Jumat, 25 April 2025 - 07:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Tersiarnya kabar mengenai temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jawa Barat pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Karawang dalam Tahun Anggaran 2023, kembali memunculkan tanda tanya besar. Apalagi, temuan tersebut telah diakui oleh salah satu kontraktor sebagai penyedia jasa pada Bidang Perumahan, Sehingga Kepala Sub Bagian Keuangan (Kasubag) Dinas PRKP Karawang dipertanyakan?

Namun berbeda pandangan, aktivis Andri Kurniawan menyatakan bahwa yang seharusnya dipertanyakan adalah penyedia jasa, bukan Kasubag Keuangan. “Justru yang harus dipersoalkan adalah pihak penyedia jasanya. Kenapa sudah bertahun-tahun rekomendasi tindak lanjut BPK RI atas proyek yang mereka kerjakan, baru diselesaikan sekarang di tahun 2025? Ini jelas pelanggaran terhadap ketentuan BPK. Aparat Penegak Hukum (APH) harus segera mengusutnya,” tegasnya, Jumat (25/4/2025).

Ia menjelaskan bahwa merujuk pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, BPK tidak hanya bertugas melakukan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara, tetapi juga menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada DPR RI, DPRD, maupun DPD. “Setiap rekomendasi dari BPK dalam LHP wajib ditindaklanjuti oleh entitas terkait. BPK pun punya kewajiban memantau tindak lanjut tersebut,” katanya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Andri mengutip Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan, yang menyatakan bahwa tindak lanjut harus dilakukan paling lambat 60 hari sejak LHP diterima. “Jika lewat dari waktu itu dan tidak ada alasan yang sah, maka BPK bisa melaporkan ke instansi berwenang, yakni APH,” imbuhnya.

Baca Juga:  MK Kabulkan Uji Materi UU Pers, Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana Atas Karya Jurnalistik

Lebih lanjut ia menyebut bahwa permasalahan di Bidang Perumahan Dinas PRKP Karawang ini telah berlangsung lama tanpa penyelesaian dari pihak penyedia jasa. “Logikanya, saat rekomendasi diterima dinas, pasti juga disampaikan ke penyedia jasa. Mereka yang wajib menyelesaikan dalam waktu 60 hari, bukan malah memunculkan kecurigaan ke Kasubag Keuangan terkait STS,” ujarnya.

Menurutnya, tudingan terhadap Kasubag Keuangan Dinas PRKP Karawang soal aliran dana dari Surat Tanda Setoran (STS) adalah tidak berdasar. “Itu konyol. Tidak mungkin ada Kasubag Keuangan yang berani menyalahgunakan uang yang sudah ada STS-nya,” tegas Andri.

Dirinya meyakini bahwa data dan informasi terkait temuan BPK telah diketahui Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang. Oleh karena itu, ia mendesak agar kasus ini segera masuk ke ranah penyelidikan pidana khusus (Pidsus). “Ini sudah bukan ranahnya Datun lagi, sudah harus Pidsus yang bergerak,” tandasnya.

Andri juga mengultimatum agar Kejari Karawang segera memanggil dan memeriksa para penyedia jasa yang abai terhadap rekomendasi BPK. “Kalau perlu, kami siap buatkan Laporan Aduan (Lapdu) tertulis,” pungkasnya.

Diketahui, Dinas PRKP Karawang sendiri telah melayangkan beberapa kali surat teguran kepada pihak penyedia jasa yang menjadi objek temuan BPK. Namun hingga kini, surat-surat tersebut diabaikan begitu saja. (LK)

 

Berita Terkait

Pendaftaran BPD Desa Mekarsari Resmi Ditutup, Sosialisasi Jadi Sorotan Warga di Media Sosial
Kapolres Karawang Perkuat Sinergitas Bersama Kejari dan Yonif 305/Tengkorak, Wujudkan Karawang Aman dan Kondusif
Kapolda Jabar Ajak Semua Pihak Jaga Investasi di Karawang, Ormas dan LSM Sampaikan Aspirasi Soal Perusahaan Lokal
GMMK Gelar Aksi Unjuk Rasa, Desak Transparansi Anggaran dan Tes Urine Massal Pejabat Karawang
Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Pembangunan Rutilahu di Desa Kemiri Diprotes Keluarga Penerima Manfaat
Jaga Kondusivitas Kawasan Industri, Desa Mekarjaya dan Tamelang Sepakati Nota Kesepakatan Bersama dengan Karang Taruna
Dugaan Pengelolaan Dana Material P3-TGAI di Desa Malangsari Disorot, Ketua P3A Sebut Hanya Diberi Mandat Urus Pengairan
Perjuangan H. Karsim Berbuah Hasil, Dinas Pertanian Setujui Normalisasi Irigasi Rawamerta
Berita ini 36 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:44

DPMD dan Dinsos Karawang Perkuat Sinergi Bersama Karang Taruna, Wujudkan LKD yang Aktif, Mandiri, dan Berdaya

Jumat, 17 Juli 2026 - 03:29

DPRD Karawang Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Proyeksi KUA-PPAS 2027, Bupati Tekankan Efisiensi Anggaran

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:40

Satlantas Polres Karawang Larang Mobil Pick Up Angkut Penumpang Demi Keselamatan

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:30

Bupati Aep Tinjau Gebyar PATEN di Karawang Barat, Salurkan Bansos dan Resmikan Program Pembangunan

Selasa, 14 Juli 2026 - 06:56

Karang Taruna Desa Parungmulya dan Telukjambe Sepakat Jaga Iklim Investasi di PT. SAS Kawasan Industri BAM

Senin, 13 Juli 2026 - 01:52

Bupati Karawang Aep Syaepuloh Koperasi Harus Jadi Motor Penggerak UMKM dan Penguatan Ekonomi Daerah

Selasa, 7 Juli 2026 - 07:43

Petani Kemiri Apresiasi Program P3-TGAI, Jaringan Irigasi Diharapkan Mampu Tingkatkan Hasil Pertanian

Senin, 6 Juli 2026 - 10:43

Enam Bulan Menumpang, Kisah Ibu Sarwi Jadi Pengingat Pentingnya Respons Cepat Penanganan Rumah Roboh

Berita Terbaru